Satu Pelaku Curanmor di Kuala Tungkal Ditangkap Polisi
Satu Pelaku Curanmor di Kuala Tungkal Ditangkap Polisi
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjab Barat berhasil menangkap satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), yang beraksi di Kuala Tungkal Kabupaten Tanjab Barat pada tahun 2019 lalu.
Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat AKP Jan Manto Hasiolan, SH, S.IK saat ditemui serambijambi.id di ruang kerjanya, Jum’at siang (17/1/20) mengatakan, pelaku yang ditangkap ini berinisial SZ (33) yang merupakan warga Kelurahan Sungai Nibung Kecamatan Tungkal ilir Kabupaten Tanjab Barat.
“Pelaku ini ditangkap berdasarkan laporan dari korbannya, laporan polisi nomor : LP / B- 03 / II / 2019 / JBI / Res TJB BRT/ SEK TKL ILIR, tanggal 16 Februari 2019 lalu, tentang pencurian kendaraan bermotor.
Dari hasil penyelidikan tim opsnal berhasil mendapatkan ciri ciri terduga pelaku curanmor tersebut. Dan akhirnya pada tanggal 11 Januari 2020 tim opsnal mendapat informasi terkait keberadaan terduga pelaku sedang berada di Jalan Kelapa Gading Kelurahan Tungkal Harapan.
Tidak ingin buruannya kabur, kemudian tim opnal langsung menuju ke tempat keberadaan pelaku dan tim berhasil menangkap pelaku,” terang AKP Jan Manto Hasiolan
Lanjut AKP Jan Manto mengatakan, dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku bahwa telah melakukan pencurian satu unit kendaraan bermotor jenis Honda CB 150 R nomor polisi BH 5618 OE, sesuai laporan polisi nomor : LP / B- 03 / II / 2019 / JBI / Res TJB BRT/ SEK TKL ILIR, tanggal 16 Februari 2019 lalu.
Selain itu, pelaku juga mengaku pernah melakukan curanmor yakni satu unit motor Mio di jalan arah sialang Kecamatan Tungkal Ilir serts melakukan tiga kali curanmor (Yamaha Jupiter Z, Honda Supra x dan Yamaha Mio) di wilayah Kabupaten Tembilahan Provinsi Riau.
Saat ini pelaku telah diamankan di sel Mapolsek Tungkal Ilir Polres Tanjab Barat dan atas perbuatannya pelaku terancam dikenakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” pungkasnya. (SJ)