SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menetapkan dua anggota KPU Tanjab Barat untuk penambahan. Keduanya telah dilantik dan diambil sumpah jabatannya di kantor KPU RI Jakarta, Senin (24/9/18)
Kedua Anggota KPU Tanjab Barat hasil penambahan tersebut ditetapkan berdasar surat pengumuman Nomor : 1107/PP.06-Pu/05/KPU/IX/2018, Tentang Penetapan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023.
Sebelumnya anggota KPU Kabupaten Tanjab Barat berjumlah tiga orang. Setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan PKPU yang baru maka jumlah KPU Kabupaten/Kota ditambah menjadi berjumlah 5 orang.
Pasca putusan Mahkamah Konstitusi berdasarkan urutan peringkat teratas, sesuai dengan sejumlah proses tahapan maka Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dari tujuh nama yang bersaing memperbutkan kursi anggota KPU Tanjab Barat, terpilih dua orang anggota KPU yang dinyatakan lulus duduk di ranking teratas yakni, Muhammad Rum, SH, dan M Taufiq.
Bedasarkan biodata frofil, M. Rum berangkat dari latar belakang jurnalis, sedangkan M. Taufiq merupakan mantan anggota KPU periode sebelumnya dan pasti tentunya dia telah memiliki pengalaman dalam bidang komisioner KPU.
Sekretaris KPU Tanjab Barat Sutrisno, S.Pd saat disambangi di ruang kerjanya mengatakan, besok dua anggota komisioner penambahan KPU Tanjab Barat yang telah resmi dilantik sudah mulai masuk kerja melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
“Kita ucapkan selamat datang kepada komisioner KPU yang baru, selamat menjalankan tugas dengan baik dan dapat bersinergi kerjasama yang baik.
Dengan bertambahnya komisioner KPU ini, maka tugas dan tanggung jawab KPU sebagai paniti pelaksana pemilu dapat berjalan dengan baik,” pungkas Sekretaris KPU Tanjab Barat (ty*)