Kasus Korupsi Pipanisasi di Tanjab Barat Kembali Digarap, Mantan Kadis PU Ditahan
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali menggarap dan mengembangkan kasus dugaan korupsi pipanisasi air bersih di Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2009-2010.
Proyek yang memakan anggaran puluhan miliar rupiah dan melibatkan tersangka yakni, Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat Hendri Sastra, selaku pengguna anggaran (PA).
Setelah melewati proses penyidikan dan memakan waktu yang cukup lama dan panjang, akhirnya Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat Hendri Sastra resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi, pada hari Senin 24 September 2018 sekira pukul 17.00 WIB.
Hendri diduga terkait dengan korupsi proyek pipanisasi air bersih di Kabupaten Tanjab Barat tahun 2009-2010. Statusnya adalah tersangka.
Kerugian negara dalam kasus korupsi proyek pipanisasi senilai puluhan miliar rupiah di Kabupaten Tanjung Jabung Barat ini diduga merugikan keuangan negara mencapai miliaran rupiah.
Kasi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Jambi, Imran Yusuf, yang dikonfirmasi membenarkan penahanan tersebut, menurut dia, Hendri ditahan untuk 20 hari ke depan di Lapas Kelas II A Jambi.
“Iya ditahan. Tadi sudah ekspose penahanan,” kata Imran, Senin 24 September 2018 melalui pesan whatapps, dikutip dari inilahjambi.com media partner serambijambi.id
Diketahui, proyek pipanisasi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat tersebut sepanjang 34 KM tersebut merupakan proyek multiyears, pada tahun 2008 dialokasikan sekitar Rp 111 miliar, pada tahun 2009 dialokasikan Rp 160 miliar, pada tahun 2010 dialokasikan sebesar Rp 137 miliar. Dana tersebut berasal dari APBD. Sedangkan yang berasal dari APBN, pada tahun 2007 sebesar Rp 7 miliar. Alokasi keseluruhan Rp 408 miliar.
Pengerjaan proyek dari Teluk Nilau menuju Parit Panting, dilakukan PT Batur Artha Mandiri. (*)