BNNP Jambi Tangkap Tiga Kurir Narkoba Lintas Provinsi, 3 Kilogram Sabu Turut Diamankan
BNNP Jambi Tangkap Tiga Kurir Narkoba Lintas Provinsi, 3 Kilogram Sabu Turut Diamankan
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi menangkap 3 orang kurir narkoba lintas Provinsi serta 3 Kikogram arkoba jenis sabu juga diamankan.
Ketiga tersangka tersebut yaitu, AR dan BG Warga Provinsi Aceh dan US warga Bathin II Pelayangan, Kabupaten Muaro Bungo, Provinsi Jambi.
Pengungkapan itu berawal dari penyelidikan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi tentang adanya pengiriman Narkoba jenis sabu asal Medan, Provinsi Sumatera Utara.
“Jadi awalany AR dan BG membawa 3 Kg Sabu menggunakan Toyota Avanza BK 1616 QV, dari medan,” kata Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Dwi Iriyanto, Senin (16/3/20).
“Keduanya kemudian kita tangkap di kawasan Jalan Lintas Bungo-Bangko (SPBU) Kilometer VII, Kelurahan Sungai Mangkuang, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi,” sebutnya.
Setelah proses pemeriksaan dan penyelidikan terhadap dua orang itu, lanjut Dwi, diketahui ternyata sabu itu bakal dikirim ke US. Petugas kemudian melakukan penyamaran untuk menangkap penerima barang haram tersebut. “Setelah kita melakukan penyamaran, akhirnya penerima kita tangkap di SPBU itu setelah menerima barang bukti sabu dari dua kurir tersebut,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan diketahui, ternyata barang haram itu tidak hanya ke Kabupaten Bungo. 1 Kg dari total keseluruhan akan dibawa ke Palembang, Sumatera Selatan.
“Saat ini masih kita dalami dan periksa terlebih dahulu barang haram itu siapa pemiliknya dan apa peran ketiganya.
BACA JUGA : BNNP Jambi Ringkus Bandar Narkoba di Tanjab Barat, Empat Tersangka Diamankan
Akibat perbuatanya, ketiganya dijerat pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Pemberantasan Narkotika dan terancam kurungan penjara hingga seumur hidup,” tandasnya