Selain Berhasil Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Sabu, BNN Juga Ungkap Aset Senilai Rp 5 Milyar dari Tersangka

0

Selain Berhasil Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Sabu, BNN Juga Ungkap Aset Senilai Rp 5 Milyar dari Tersangka

SERAMBIJAMBI.ID, JAKARTA – Selain berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika sabu-sabu sebanyak 74 Kg, Badan Narkotika Nasional (BNN) juga berhasil mengungkap aset senilai Rp 5.022.000.000,- yang diduga berasal dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus penyelundupan 74 Kg sabu asal Malaysia yang digagalkan BNN di Kabupaten Asahan dan Aceh Tamiang, pada Selasa (2/7/19) lalu.

Aset bernilai fantastis ini diduga milik tersangka TA (50), warga Tanjung Balai, Sumatera Utara, yang diamankan petugas BNN pada Rabu (3/7/19), setelah sebelumnya petugas berhasil mengamankan tujuh tersangka lainnya yang terlibat dalam upaya penyelundupan 74 Kg sabu dengan modus disembunyikan di dalam ban mobil dan melakukan transaksi Narkoba di tengah perairan.

Pria yang berprofesi sebagai pelaut ini diketahui memiliki banyak aset berupa uang yang ada dalam rekeningnya di beberapa Bank dengan jumlah Rp 2.502.000.000,-, selanjutnya terdapat enam unit mobil mewah, dan empat unit rumah dengan nilai aset harta benda sebesar Rp 2.520.000.000,-, sehingga nilai total aset yang dimiliki tersangka Ta sebesar Rp 5.022.000.000,-

Menurut Karo Humas dan Protokol BNN RI, Brigjen Pol. Sulistyo Pudjo Hartono, S.IK, M.Si, dalam Press Releasenya yang dihadiri Direktur TPPU BNN dan Kepala BNNP Sumut, aset ini diduga berasal dari hasil bisnis Narkoba yang dilakukan tersangka dengan sindikat Narkoba jaringan internasionalnya.

BACA JUGA :

Atas perbuatannya tersangka diancam hukuman sesuai dalam pasal 137 huruf a dan b; pasal 3 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; dan pasal 5 (1) jo pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU,” ungkap Brigjen Pol. Sulistyo Pudjo Hartono

Sambung Brigjen Pol. Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan, hingga saat ini BNN masih melakukan pengembangan kasusnya dan melakukan proses penyidikan lebih lanjut terhadap tersangka guna mengungkap dan mengamankan jaringan sindikat Narkoba yang terlibat dalam kasus ini.

”BNN juga bertekad menindak tegas terhadap TPPU dari setiap kasus narkotika yang berhasil diungkap, dengan tujuan untuk memiskinkan para Bandar dan pengedar sehingga tidak dapat lagi berbisnis Narkoba saat mendekam di balik jeruji besi dan saat bebas.

Disamping itu, mencegah agar aset yang diperoleh dengan cara merampas masa depan anak bangsa ini dapat dimanfaatkan kembali oleh negara untuk kepentingan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN),” tandasnya (Sj)

Comments
Loading...