Breaking News
light_mode
Trending Tags

Ketagihan Judi Online, Buruh Bangunan di Tanjab Barat Nekat Curi Emas Bernilai Ratusan Juta, Berakhir di Sel Polisi

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Minggu, 1 Mar 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ketagihan Judi Online, Buruh Bangunan di Tanjab Barat Nekat Curi Emas Bernilai Ratusan Juta, Berakhir di Sel Polisi

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Seorang buruh bangunan di Kabupaten Tanjab Barat nekat mencuri uang tunai dan perhiasan emas bernilai ratusan juta rupiah milik warga jalan Hidayat RT 16 Kelurahan Tungkal III Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjab Barat Provinsi Jambi. Dia ditangkap Polisi setelah korban melaporkan kehilangan uang tunai dan sejumlah perhiasan emas di rumahnya.

AY (31) warga Jalan Terjun Gajah Rt 05 Kelurahan Terjun gajah Kecamatan Betara Kabupaten Tanjab Barat Provinsi Jambi ditangkap Polisi di rumahnya. Dia ditangkap lantaran nekat mencuri uang tunai senilai Rp.50 juta serta perhiasan emas seberat 15 mayam (49,5 gram), gelang emas bermata berlian, cincin emas bermata berlian dan anting-anting emas bermata berlian.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Jan Manto Hasiolan, SH, S.IK dikonfirmasi serambijambi.id, Sabtu (29/2/20) malam membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap pelaku pencurian tersebut.

“Menurutnya, kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Jum’at 21 Februari 2020, yang mana pada saat itu sekitar pukul 17.00 WIB korban yang bernama Hj. Rugayah tiba di rumahnya, saat itu korban habis pulang dari toko miliknya.

Dan, pada saat berada dalam kamar, korban melihat uang tunai senilai Rp.50 juta dan sejumlah perhiasan emas seberat 15 mayam (49,5 gram), gelang emas bermata berlian, cincin emas bermata berlian dan anting- anting emas bermata berlian tidak ada lagi di tempatnya.

Melihat barang barang berharga miliknya tidak ada lagi di tempat, kemudian korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjab Barat. “Dan, atas kejadian tersebut korban (Hj. Rugayah) mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp. 180 juta,” sebutnya

Mendapati adanya laporan dari korban, selanjutnya tim opsnal Satreskrim Polres Tanjab Barat langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku yang melakukan pencurian tersebut merupakan seorang buruh bangunan berinisial AY (31) yang merupakan warga Rt 05 Kelurahan Terjun Gajah Kecamatan Betara Kabupaten Tanjab Barat Provinsi Jambi.

“Pelaku ini merupakan buruh bangunan, yang pada saat kejadian, pelaku ini sedang melakukan pekerjaan merenovasi rumah milik warga, lokasinya tepat di samping rumah korban. “Rumah korban ini letaknya bersebelahan dengan rumah yang sedang direnovasi oleh pelaku.

Pelaku ini masuk melalui atap dek, dan kemudian masuk ke kamar korban. Di dalam kamar tersebut, pelaku ini berhasil menguras barang barang berharga milik korban.

“Pelaku ini berhasil ditangkap oleh tim opsnal Satreskrim Polres Tanjab Barat pada Sabtu, 29 Februari 2020 di rumahnya,” terangnya

Selain berhasil menangkap pelaku, tim opsnal Satreskrim Polres Tanjab Barat juga berhasil mengamankan barang bukti perhiasan emas milik korban yang belum sempat dijual oleh pelaku, yakni berupa enam buah gelang emas, satu buah kalung emas, tujuh buah cincin emas, empat pasang anting dan satu buah liontin.

“Barang bukti perhiasan emas milik korban (Hj. Rugayah) yang belum sempat dijual oleh pelaku”

Sementara, uang tunai milik korban senilai Rp. 50 juta, berdasarkan pengakuan pelaku, uang tersebut telah habis dipergunakan pelaku untuk main judi online. “Uang tersebut dihabiskan oleh pelaku selama lima hari untuk deposit main judi online.

“Diduga kuat pelaku ini nekat melakukan pencurian tersebut karena ketagihan main judi online. Hal itu dibuktikan dengan adanya transaksi deposit maupun widrawh di akun situs judi online milik pelaku,” bebernya

Atas perbuatannya, pelaku harus mendekam di Sel Mapolres Tanjab Barat dan terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tandasnya (SJ).

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Al Haris Kunjungi Keluarga Siswi SMP Korban Perkosaan dan Pembunuhan Sadis

    Al Haris Kunjungi Keluarga Siswi SMP Korban Perkosaan dan Pembunuhan Sadis

    • calendar_month Jumat, 10 Mar 2023
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Al Haris Kunjungi Keluarga Siswi SMP Korban Perkosaan dan Pembunuhan Sadis SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Gubernur Jambi, Al Haris, bertakziah ke rumah orang tua SA (15), korban perkosaan yang kemudian dibunuh secara sadis. Al Haris bertemu dengan orang tua dan keluarga korban, di Desa Tambang Tinggi, Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun. Kepada keluarga korban Al […]

  • Resmikan Kantor Sekretariat KONI, Bupati: Gedung ini Menjadi Simbol Kemajuan Infrastruktur Olahraga di Tanjab Barat

    Resmikan Kantor Sekretariat KONI, Bupati: Gedung ini Menjadi Simbol Kemajuan Infrastruktur Olahraga di Tanjab Barat

    • calendar_month Minggu, 16 Mar 2025
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Resmikan Kantor Sekretariat KONI, Bupati: Gedung ini Menjadi Simbol Kemajuan Infrastruktur Olahraga di Tanjab Barat SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meresmikan Kantor Sekretariat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tanjab Barat, Minggu (16/3/25). Peresmian ini menandai komitmen pemerintah daerah untuk mendukung kemajuan olahraga di Kabupaten Tanjab Barat melalui […]

  • Lindungi Nelayan Tradisional dan Ekosistem Sungai Pengabuan, Sat Polairud Tertibkan 2 Pompong Trawl Ilegal

    Lindungi Nelayan Tradisional dan Ekosistem Sungai Pengabuan, Sat Polairud Tertibkan 2 Pompong Trawl Ilegal

    • calendar_month Sabtu, 29 Nov 2025
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) berhasil menertibkan dua unit kapal pompong yang kedapatan menggunakan alat tangkap terlarang jenis trawl (pukat hela) di wilayah Sungai Pengabuan, Kuala Tungkal. Penertiban ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas penangkapan ikan yang merusak […]

  • Anggota DPRD Provinsi Jambi Imbau Pemudik Berhati-hati di Perjalanan

    Anggota DPRD Provinsi Jambi Imbau Pemudik Berhati-hati di Perjalanan

    • calendar_month Jumat, 28 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Anggota DPRD Provinsi Jambi Imbau Pemudik Berhati-hati di Perjalanan SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Anggota DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara mengimbau warga yang pulang kampung ke Jambi agar selalu berhati-hati dalam perjalanan. Pinto menekankan pentingnya keselamatan bagi para pemudik, terutama dalam menghadapi arus mudik yang padat. “Saya mengajak seluruh warga Jambi yang bekerja di Jakarta dan kota-kota […]

  • Sudah Sembilan Jam Kebakaran di Hotel Novita Jambi Belum Juga Padam

    Sudah Sembilan Jam Kebakaran di Hotel Novita Jambi Belum Juga Padam

    • calendar_month Senin, 9 Apr 2018
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.COM, JAMBI – Kebakaran hebat terjadi di Hotel Novita yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Pasar, Kota Jambi, Senin (9/4/2018) sekira pukul 05.00 WIB Kepulan asap hitam keluar dari salah satu kamar di lantai empat hotel tersebut. Akibatnya, tamu yang menginap di hotel berhamburan keluar menyelamatkan diri. “Sumber api belum diketahui. Informasinya api dari lantai […]

  • Tekab Rang Kayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi Tangkap Pelaku Pembunuhan Hotel Sarina

    Tekab Rang Kayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi Tangkap Pelaku Pembunuhan Hotel Sarina

    • calendar_month Rabu, 3 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Tekab Rang Kayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi Tangkap Pelaku Pembunuhan Hotel Sarina SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Tim Tekab Rang Kayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Hotel Sarina, jalan Dewi Sartika, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar, Kota Jambi pada hari Senin (20/3/2021) lalu. Pelaku tersebut bernama Iin Andriansyah (24) […]

expand_less