Pura-pura Jadi Mahasiswa, Dua Pemuda dan Satu Wanita ‘Komplotan Curanmor’ Diringkus Polisi

0

Pura-pura Jadi Mahasiswa, Dua Pemuda dan Satu Wanita ‘Komplotan Curanmor’ Diringkus Polisi

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Berpura-pura menjadi mahasiswa dan mahasiswi, dua orang pemuda berinisial MN (29) warga Sarolangun, RB (22) warga Alambarajo dan satu orang wanita berinisial GN (28) warga Jambi Selatan melancarkan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di parkiran motor FKIK UNJA, parkiran motor Kampus STMIK NH dan parkiran motor Kampus UNBARI.

Berdasarkan informasi, komplotan curanmor itu melancarkan aksinya pada Rabu, 02 Oktober 2019 sekitar pukul 07.00 WIB, yang mana pada saat itu Made Deva Kharisma (19) yang merupakan korban tiba di Kampus FKIK UNJA dan memarkirkan motornya diparkiran dengan mengunci stang kendaraannya.

Selanjutnya, sekitar Pukul 13.00 WIB, korban yang hendak pulang mendapati motor miliknya sudah tidak berada di parkiran. Melihat kondisi itu, korban lantas bersama security kampus membuka CCTV dan mendapati tersangka yang terekam CCTV tengah mencuri sepeda motor nya.

Kemudian, pada hari Jum’at, 11 Oktober 2019 sekira Pukul 16.00 WIB, komplotan ini kembali beraksi di parkiran motor Kampus STMIK NH Jambi dan berhasil menggondol sepeda motor lagi. Selanjutnya, selang 13 hari, komplotan ini kembali melancarkan aksinya di Kampus UNBARI sekitar pukul 19.00 WIB dan berhasil mendapatka 1 unit kendaraan roda dua.

BACA JUGA :

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Christian melalui Kapolsek Telanaipura, AKP Yumika Senin (4/11/2019) kepada wartawan mengatakan, para tersangka ini kita tangkap atas dasar laporan dari ketiga korban yakni Made Deva Kharisma (19) mahasiswi Unja, Winda Wiliana (21) mahasiswi STMIK NH Jambi dan Rahma Nuraini (22) mahasiswi UNBARI.

“Atas dasar laporan dari korban, saya peritahkan Kanit Reskrim bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Lanjutnya, dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV pihaknya berhasil mendapati ciri-ciri pelaku. Selanjutnya, pada hari Selasa, 29 Oktober 2019 sekitar pukul 20.00 WIB, pihaknya mendapati informasi keberadaan pelaku.

Mendapatkan informasi, lantas tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim, IPDA Hengky Lesmana melakukan pengejaran dan mendapati MN, RB dan GN di sebuah kios di daerah Simpang Pulai tengah mempreteli barang hasil curiannya.

“Kedua tersangka (MN dan RB) ini saat mau diamankan mencoba melawan petugas dan mencoba melarikan diri, untuk itu kita berikan tindakan tegas secara terukur di masing-masing kaki tersangka,” katanya.

Dari tangan tersangka, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih lis biru, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam BH 4475 ZS, 1 set kunci leter T, 1 buah kunci pas huruf y warna hitam, 1 lembar STNK motor merk Honda Beat warna putih lis biru dan 1 buah kunci motor merk Honda Beat warna putih lis biru.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP Jo 65 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun,” tandasnya (Syah)

Comments
Loading...