Menang di Tingkat Banding, PTUN Palembang Kabulkan Gugatan Mantan Kades Sungai Rambai
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Palembang resmi mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh M. Nurul Habibi, mantan Kepala Desa Sungai Rambai, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Dalam putusan Nomor 65/B/2025/PT.TUN.PLG yang dibacakan pada 16 Desember 2025, majelis hakim membatalkan putusan tingkat pertama dan memenangkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Putusan ini sekaligus memperkuat posisi hukum penggugat atas sengketa administrasi yang terjadi sebelumnya.
Putusan ini menganulir keputusan sebelumnya dari PTUN Jambi (Nomor 5/G/2025/PTUN.JBI). Adapun poin-poin utama dalam amar putusan tersebut adalah:
1. Mengabulkan gugatan Pembanding/Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 193/Kep.Bup/PMD/2024 tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Sungai Rambai Kecamatan Senyerang Kabupaten Tanjung Jabung Barat periode 2022-2028, tanggal 1 April 2024;
3. Mewajibkan Terbanding/Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 193/Kep.Bup/PMD/2024 tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Sungai Rambai Kecamatan Senyerang Kabupaten Tanjung Jabung Barat periode 2022-2028, tanggal 1 April 2024;
4. Mewajibkan Terbanding/Tergugat untuk memulihkan harkat dan martabat Pembanding/Penggugat sebagai Kepala Desa Sungai Rambai Kecamatan Senyerang Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
5. Menghukum Terbanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Menanggapi putusan tersebut, Edy Putra Syam, SH, selaku kuasa hukum Pembanding menyatakan bahwa keadilan akhirnya tegak.
Putusan ini membuktikan adanya kekeliruan dalam prosedur pemberhentian klien kami. Dengan dibatalkannya SK Bupati tersebut, harkat dan martabat klien kami sebagai pemimpin desa yang sah telah dipulihkan oleh negara. Kami berharap pihak Tergugat kooperatif dalam menjalankan perintah pengadilan ini,” ujarnya, Jumat (19/12/25) sore, saat dikonfirmasi.
Kasus ini bermula dari diberhentikannya Kepala Desa Sungai Rambai definitif melalui SK Bupati pada April 2024. Setelah gugatan sempat ditolak di tingkat pertama (PTUN Jambi), pihak Kepala Desa mengajukan banding ke PT TUN Palembang.
Majelis Hakim PT TUN Palembang dalam pertimbangannya menilai adanya alasan hukum yang kuat untuk membatalkan putusan tingkat pertama dan menyatakan bahwa prosedur atau substansi pemberhentian tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan keluarnya putusan “Mengadili Sendiri” dari PT TUN Palembang ini, posisi hukum Kepala Desa Sungai Rambai periode 2022–2028 kini kembali sah secara hukum. Pihak Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat pun diwajibkan untuk segera melaksanakan perintah pengadilan, terutama terkait pemulihan jabatan penggugat. (*)