HMI Tanjab Barat: Hak Menyampaikan Pendapat Dilindungi Undang-Undang, Tapi Tetap Harus Patuhi Aturan

0

HMI Tanjab Barat: Hak Menyampaikan Pendapat Dilindungi Undang-Undang, Tapi Tetap Harus Patuhi Aturan

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Dalam era demokrasi dan digital, partisipasi masyarakat dalam mengawasi pembangunan kian penting. Salah satu bentuk partisipasi tersebut adalah melalui kritik dan penyampaian pendapat. Namun, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tanjung Jabung Barat, M. Rafi, mengingatkan bahwa hak tersebut harus diiringi dengan tanggung jawab dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

“Masyarakat dilindungi dan dijamin haknya untuk menyampaikan aspirasi secara langsung, tetapi harus sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” ujar Rafi, Selasa (20/5/25).

Menurut Rafi, Undang-Undang tersebut menegaskan bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran secara lisan, tulisan, dan sebagainya, secara bebas dan bertanggung jawab. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 dan 2 dalam UU tersebut yang menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan tanggung jawab berdemokrasi.

Lebih lanjut, Rafi menjelaskan bahwa UU tersebut tidak hanya melindungi hak, tetapi juga mengatur kewajiban masyarakat.

“Selain dilindungi hak-haknya, juga ditegaskan kewajiban-kewajiban masyarakat untuk menghormati hak orang lain, menjaga keamanan dan ketertiban umum, serta berupaya agar penyampaian pendapat dapat berlangsung dengan tertib,” tambahnya.

Rafi juga mengingatkan bahwa ada sanksi yang diatur dalam Pasal 15 hingga 18 bagi masyarakat yang tidak menaati amanat UU tersebut saat menyampaikan pendapat di muka umum. Oleh karena itu, ia mengimbau agar masyarakat selalu bertindak sesuai koridor hukum untuk menjaga ketertiban dan keamanan bersama. (SJ)

Comments
Loading...