Breaking News
light_mode
Trending Tags

Masuk Tahapan Kampanye, Ketua HMI: Waspada dan Antisipasi Berita Hoax, Ujaran Kebencian dan Konflik SARA

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Kamis, 19 Sep 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Masuk Tahapan Kampanye, Ketua HMI: Waspada dan Antisipasi Berita Hoax, Ujaran Kebencian dan Konflik SARA

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 sebentar lagi memasuki masa tahapan kampanye yang akan dimulai pada tanggal 25 September – 23 November. Di masa kampanye nantinya masing-masing Paslon, Tim Koalisi, Pemenangan, Relawan maupun Simpatisan akan secara langsung maupun tidak langsung mengkampanyekan atau mensosialisasikan pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupatinya masing-masing.

“Namun, dalam masa Kampanye tidak hanya menyampaikan visi dan misi saja, masyarakat secara umum berpotensi dapat melakukan pelanggaran jika dalam pelaksanaan kampanye tersebut cenderung mengarah ke hal-hal yang bersifat menyampaikan Berita Bohong/Hoax, konten Ujaran Kebencian bahkan memicu Konflik SARA,“ ujar Ketua HMI Tanjab Barat M. Ikhsan, Kamis (19/9/24)

Maka dari itu, masyarakat harus tetap diingatkan agar dalam berkampanye atau bersosialisasi di medsos untuk tidak melakukan pelanggaran.

“Peran aktif Bawaslu dalam hal ini diperlukan sehingga pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024 di Tanjab Barat dapat berlangsung Sejuk, Aman dan Damai.

Penyebaran berita bohong/hoax, ujaran kebencian dan konflik SARA, tidak hanya dapat memicu terjadinya konflik antar masing masing Paslon ataupun Pendukungnya namun secara beresiko ancaman pidana.

“Adapun beberapa Pasal yang menyangkut hal tersebut yakni Pasal 156 & 157 KUHP, Pasal 310 & 311 KUHP, Pasal 28 & 45 UU ITE dan Pasal 16 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Selanjutnya menurut Ketua HMI Tanjab Barat M. Ikhsan, adapun penjelasan dari pasal-pasal tersebut sebagai berikut :

1. Pasal 156 KUHP berbunyi : Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

2. Pasal 157 KUHP berbunyi : Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum, yang isinya mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan diantara atau terhadap golongan-golongan rakyat Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat rupiah lima ratus rupiah.

3. Pasal 310 KUHP berbunyi : Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.

4. Pasal 311 KUHP berbunyi : Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

5. Pasal 28 UU 11 Tahun 2008 tentang ITE berbunyi : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.

6. Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE berbunyi : Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

7. Pasal 16 UU 40/2008 berbunyi : Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Polsek Tungkal Ilir Berhasil Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 19,9 Miliar

    Polsek Tungkal Ilir Berhasil Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 19,9 Miliar

    • calendar_month Sabtu, 19 Des 2020
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Polsek Tungkal Ilir Berhasil Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 19,9 Miliar SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Jajaran Kepolisian Polsek Tungkal Ilir Polres Tanjab Barat berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak 119.300 ekor. Dari seluruh barang bukti benih lobster ilegal ini terdapat dua jenis lobster yakni jenis mutiara sebanyak 5.700 ekor dan jenis pasir sebanyak 113.600 […]

  • 29 Anggota Polres Tanjab Barat Naik Pangkat, Kapolres Ingatkan Pentingnya Dedikasi dan Kinerja

    29 Anggota Polres Tanjab Barat Naik Pangkat, Kapolres Ingatkan Pentingnya Dedikasi dan Kinerja

    • calendar_month Rabu, 2 Jul 2025
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    29 Anggota Polres Tanjab Barat Naik Pangkat, Kapolres Ingatkan Pentingnya Dedikasi dan Kinerja SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Kepolisian Resor (Polres) Tanjab Barat, menggelar Upacara Upacara Kenaikan Pangkat (UKP) bagi anggota Polres Tanjab Barat periode 1 Juli 2025 di Lapangan Mapolres, Rabu (02/7/25) Upacara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, S.IK, MM […]

  • Dilantik Kapolda, Kombes Pol Kaswandi Resmi Jabat Dirreskrimsus Polda Kalteng 

    Dilantik Kapolda, Kombes Pol Kaswandi Resmi Jabat Dirreskrimsus Polda Kalteng 

    • calendar_month Selasa, 28 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Dilantik Kapolda, Kombes Pol Kaswandi Resmi Jabat Dirreskrimsus Polda Kalteng   SERAMBIJAMBI.ID, KALTENG – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si., memimpin langsung upacara serah terima jabatan (Sertijab) dua pejabat utama dan dua Kapolres jajaran yang berlangsung di Gedung Graha Bhayangkara, Mapolda Kalteng Selasa (28/6/2022). Kapolda Kalteng Irjen Pol […]

  • Terkait Video Viral Pria Berjoget Gunakan Pakaian Wanita, Polresta Jambi Periksa Panitia dan Penyedia Tempat

    Terkait Video Viral Pria Berjoget Gunakan Pakaian Wanita, Polresta Jambi Periksa Panitia dan Penyedia Tempat

    • calendar_month Jumat, 8 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Terkait Video Viral Pria Berjoget Gunakan Pakaian Wanita, Polresta Jambi Periksa Panitia dan Penyedia Tempat SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Polresta Jambi melalui Sat Intelkam saat ini sedang melakukan pemeriksaan atas viralnya video sejumlah pria yang berjoget menggunakan pakain minim atau berpenampilan seperti wanita. Sebelum itu, viral di media sosial bahwa memperlihatkan sejumlah pria yang sedang berjoget […]

  • Viral, IW Anggota DPRD Provinsi Jambi Ikut Mulung

    Viral, IW Anggota DPRD Provinsi Jambi Ikut Mulung

    • calendar_month Senin, 3 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Viral, IW Anggota DPRD Provinsi Jambi Ikut Mulung   SERAMBIJAMBI.ID, MUAROJAMBI – Mewakili Rakyat dan mendengarkan aspirasi rakyat merupakan salah satu fungsi dari Anggota DPRD yang mana kali ini terlihat tidak biasa dan patut di acungkan jempol. Anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut adalah Ivan Wirata yang merupakan Anggota Fraksi Golkar serta ketua DPD Partai Golkar […]

  • Gubernur Al Haris Puji Peran Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono  Dalam Mengayomi Masyarakat 

    Gubernur Al Haris Puji Peran Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono  Dalam Mengayomi Masyarakat 

    • calendar_month Selasa, 13 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Gubernur Al Haris Puji Peran Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono  Dalam Mengayomi Masyarakat  SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH memuji peran Kapolda Jambi Irjen Pol Drs. Rusdi Hartono, M.Si dalam mengayomi masyarakat Provinsi Jambi. Hal ini disampaikan Gubernur pada VISITASI KOMPOLNAS AWARDS 2023, bertempat Aula Lantai 4 Gedung Mapolda Jambi, […]

expand_less