Breaking News
light_mode
Trending Tags

Masuk Tahapan Kampanye, Ketua HMI: Waspada dan Antisipasi Berita Hoax, Ujaran Kebencian dan Konflik SARA

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Kamis, 19 Sep 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Masuk Tahapan Kampanye, Ketua HMI: Waspada dan Antisipasi Berita Hoax, Ujaran Kebencian dan Konflik SARA

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 sebentar lagi memasuki masa tahapan kampanye yang akan dimulai pada tanggal 25 September – 23 November. Di masa kampanye nantinya masing-masing Paslon, Tim Koalisi, Pemenangan, Relawan maupun Simpatisan akan secara langsung maupun tidak langsung mengkampanyekan atau mensosialisasikan pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupatinya masing-masing.

“Namun, dalam masa Kampanye tidak hanya menyampaikan visi dan misi saja, masyarakat secara umum berpotensi dapat melakukan pelanggaran jika dalam pelaksanaan kampanye tersebut cenderung mengarah ke hal-hal yang bersifat menyampaikan Berita Bohong/Hoax, konten Ujaran Kebencian bahkan memicu Konflik SARA,“ ujar Ketua HMI Tanjab Barat M. Ikhsan, Kamis (19/9/24)

Maka dari itu, masyarakat harus tetap diingatkan agar dalam berkampanye atau bersosialisasi di medsos untuk tidak melakukan pelanggaran.

“Peran aktif Bawaslu dalam hal ini diperlukan sehingga pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024 di Tanjab Barat dapat berlangsung Sejuk, Aman dan Damai.

Penyebaran berita bohong/hoax, ujaran kebencian dan konflik SARA, tidak hanya dapat memicu terjadinya konflik antar masing masing Paslon ataupun Pendukungnya namun secara beresiko ancaman pidana.

“Adapun beberapa Pasal yang menyangkut hal tersebut yakni Pasal 156 & 157 KUHP, Pasal 310 & 311 KUHP, Pasal 28 & 45 UU ITE dan Pasal 16 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Selanjutnya menurut Ketua HMI Tanjab Barat M. Ikhsan, adapun penjelasan dari pasal-pasal tersebut sebagai berikut :

1. Pasal 156 KUHP berbunyi : Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

2. Pasal 157 KUHP berbunyi : Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum, yang isinya mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan diantara atau terhadap golongan-golongan rakyat Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat rupiah lima ratus rupiah.

3. Pasal 310 KUHP berbunyi : Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.

4. Pasal 311 KUHP berbunyi : Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

5. Pasal 28 UU 11 Tahun 2008 tentang ITE berbunyi : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.

6. Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE berbunyi : Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

7. Pasal 16 UU 40/2008 berbunyi : Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Balita Bilqis Ditemukan Selamat di Jambi, Usai Diculik Jaringan Lintas Pulau dari Makassar

    Balita Bilqis Ditemukan Selamat di Jambi, Usai Diculik Jaringan Lintas Pulau dari Makassar

    • calendar_month Minggu, 9 Nov 2025
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Balita perempuan berusia 4 tahun bernama Bilqis, yang dilaporkan hilang sejak Minggu (2/11/2025) di Taman Pakui Sayang, Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya ditemukan dalam keadaan selamat di Kabupaten Merangin, Jambi, setelah hampir sepekan dalam pencarian. Bilqis diduga kuat menjadi korban penculikan oleh kelompok perdagangan anak dengan jaringan yang merentang lintas pulau. Penemuan Bilqis […]

  • Dongkrak Indeks Literasi, Wabup Katamso Instruksikan Pembentukan Pojok Baca di Seluruh Desa

    Dongkrak Indeks Literasi, Wabup Katamso Instruksikan Pembentukan Pojok Baca di Seluruh Desa

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, S.E., M.E., bergerak cepat memacu penguatan literasi daerah. Hal ini ditegaskannya saat memimpin rapat pembahasan Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) di Aula Gedung Perpustakaan dan Kearsipan, Kamis (29/1). Rapat strategis ini bertujuan merumuskan langkah konkret untuk meningkatkan kualitas literasi, terutama bagi generasi muda […]

  • Ratusan Massa Kelompok Tani Desa Badang Geruduk Kantor ATR BPN Tanjab Barat

    Ratusan Massa Kelompok Tani Desa Badang Geruduk Kantor ATR BPN Tanjab Barat

    • calendar_month Senin, 29 Jan 2024
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Ratusan Massa Kelompok Tani Desa Badang Geruduk Kantor ATR BPN Tanjab Barat SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Ratusan massa yang tergabung dalam anggota Kelompok Tani (Poktan) Imam Hasan, Desa Badang, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjab Barat geruduk kantor ATR BPN Kantah Kabupaten Tanjab Barat, Senin (29/1/24) Ratusan massa dari kelompok Tani Imam Hasan ini dalam orasinya […]

  • 12 Ton Pengiriman Minyak Ilegal Digagalkan Resmob Polda Jambi

    12 Ton Pengiriman Minyak Ilegal Digagalkan Resmob Polda Jambi

    • calendar_month Kamis, 28 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    12 Ton Pengiriman Minyak Ilegal Digagalkan Resmob Polda Jambi SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Lima unit mobil pengangkut minyak hasil ilegal drilling dikawasan Bungku, Kabupaten Batanghari diamankan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi, Kamis (28/1) dini hari. Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polda Jambi Kompol Priyo Purwanto dan Panit Resmob Polda Jambi Ipda Rifki. Saat dikonfirmasi, […]

  • DPRD Muaro Jambi Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda APBD Tahun Anggaran 2024

    DPRD Muaro Jambi Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda APBD Tahun Anggaran 2024

    • calendar_month Senin, 11 Sep 2023
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    DPRD Muaro Jambi Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda APBD Tahun Anggaran 2024 SERAMBIJAMBI.ID, MUARO JAMBI –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muaro Jambi Menggelar Rapat Paripurna Tentang Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2024 bertempat di Ruang Rapat Utama, Senin (11/09/23) Rapat dipimpin oleh Ketua […]

  • Bungkusan Diduga Sabu Sabu Ditemukan di Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal

    Bungkusan Diduga Sabu Sabu Ditemukan di Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal

    • calendar_month Jumat, 13 Jan 2023
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Bungkusan Diduga Sabu Sabu Ditemukan di Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Upaya deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban terus dimaksimalkan Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal untuk menjaga kondusifitas di dalam Lapas, petugas Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi berhasil menggagalkan penyelundupan yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang […]

expand_less