Breaking News
light_mode
Trending Tags

Ketua IWO Tanjab Barat Ingatkan Hak Masyarakat Sampaikan Aspirasi, Dilindungi UU Nomor 9 Tahun 1998

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Kamis, 10 Apr 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ketua IWO Tanjab Barat Ingatkan Hak Masyarakat Sampaikan Aspirasi, Dilindungi UU Nomor 9 Tahun 1998

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Dalam perkembangan era Demokrasi ini, Masyarakat dituntut untuk mengawasi ataupun mengawal terciptanya pembangunan diberbagai sektor kepentingan masyarakat. Termasuk memberikan kritik apabila hal tersebut terhambat dan menjadi buah bibir ditengah masyarakat.

Di era digital saat ini, masyarakat dapat menyampaikan aspirasi maupun pendapatnya secara langsung ataupun di media sosial. Namun, hal tersebut harus sesuai dengan landasan aturan yang berlaku sehingga terjaminnya rasa aman bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasinya.

Dalam hal penyampaian pendapat dimuka umum, Ketua IKatan Wartawan Online (IWO) Tanjab Barat, Eko menjelaskan, masyarakat dilindungi dan dijamin haknya untuk menyampaikan aspirasinya secara langsung namun harus sesuai amanat Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka Umum.

“Dalam undang-undang tersebut, kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya, Kamis (10/4/25)

Sesuai ketentuan Pasal 1 dan 2 dalam Undang-undang tersebut, menyatakan setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dan setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggungjawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

“Merujuk pada UU tersebut, selain dilindungi hak-haknya, juga ditegaskan juga kewajiban-kewajiban masyarakat untuk menghormati hak orang lain, menjaga keamanan dan ketertiban umum serta berupaya agar penyampaian pendapat dimuka umum dapat berlangsung,” bebernya

Dan apabila masyarakat dalam hal menyampaikan pendapat dimuka umum tidak menaati amanah UU tersebut, ditegaskan pula Sanksinya sesuai Pasal 15, 16, 17 dan 18 UU Nomor 9 Tahun 1998,” tuturnya (SJ)

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • 1 Ramadhan Ditetapkan Besok

    1 Ramadhan Ditetapkan Besok

    • calendar_month Senin, 12 Apr 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    1 Ramadhan 1442 H Ditetapkan Besok SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – 1 Ramadhan 1442 hijriah yang menjadi awal ibadah puasa ditetapkan besok Selasa 13 April 2021. Hal ini disampaikan oleh Muhammad, Kepala Kemenag Provinsi Jambi. Pemantauan rukyatul hilal (hilal) dilakukan  Kemenag Provinsi Jambi di Odua Weston hotel Jambi. Dengan menggunakan alat Vixion monting Heq 5 dan aplikasi […]

  • Budi Hartono Kusuma Kembali Terpilih Jadi Ketua Yayasan Budhi Luhur Kuala Tungkal Periode 2023-2028

    Budi Hartono Kusuma Kembali Terpilih Jadi Ketua Yayasan Budhi Luhur Kuala Tungkal Periode 2023-2028

    • calendar_month Minggu, 2 Apr 2023
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Budi Hartono Kusuma Kembali Terpilih Jadi Ketua Yayasan Budhi Luhur Kuala Tungkal Periode 2023-2028 SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Budi Hartono Kusuma atau yang lebih akrab disapa Joni Tungkal kembali terpilih menjadi Ketua Yayasan Budhi Luhur Kuala Tungkal Periode 2023-2028. Sebelumnya ia telah menjabat sebagai Ketua dari tahun 2017. Dalam pemilihan Ketua Yayasan yang berusia 58 […]

  • Polsek Kota Baru dan PT WKS Gelar Vaksinasi Gratis 

    Polsek Kota Baru dan PT WKS Gelar Vaksinasi Gratis 

    • calendar_month Sabtu, 16 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Polsek Kota Baru dan PT WKS Gelar Vaksinasi Gratis    SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kepolisian sektor (Polsek) Kota Baru bersama PT WKS (Grup Sinar Mas) menggelar vaksinasi gratis untuk masyarakat khususnya para pengendara yang melintas di depan kantor WKS di kawasab Mayang, Kota Baru, Jambi. Kapolsek Kota Baru, Kompol Dhadhag Anindito di Jambi, Sabtu mengatakan kami […]

  • DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023

    DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023

    • calendar_month Jumat, 8 Sep 2023
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) menggelar Rapat Paripurna Ke-IV dalam rangka pengambilan Keputusan DPRD dan pendapat akhir Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan APBD Tanjabbar Tahun Aggaran 2023 di Gedung […]

  • Sinergi Pemerintah dan Instansi Vertikal: Bupati Tanjab Barat Terima Hibah 40 Ton Beras dari Bea Cukai untuk Pondok Pesantren

    Sinergi Pemerintah dan Instansi Vertikal: Bupati Tanjab Barat Terima Hibah 40 Ton Beras dari Bea Cukai untuk Pondok Pesantren

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Sinergi Pemerintah dan Instansi Vertikal: Bupati Tanjab Barat Terima Hibah 40 Ton Beras dari Bea Cukai untuk Pondok Pesantren SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Pondok Pesantren di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) mendapatkan dukungan signifikan dalam pemenuhan pangan. Bupati Tanjab Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., secara simbolis menerima hibah sebanyak 40 ton beras dari […]

  • MTQ ke-20 Tingkat Kabupaten Sarolangun Akan Dimulai, Ini Harapan Kakan Kemenag Sarolangun

    MTQ ke-20 Tingkat Kabupaten Sarolangun Akan Dimulai, Ini Harapan Kakan Kemenag Sarolangun

    • calendar_month Jumat, 18 Okt 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    MTQ ke-20 Tingkat Kabupaten Sarolangun Akan Dimulai, Ini Harapan Kakan Kemenag Sarolangun SERAMBIJAMBI.ID, SAROLANGUN – Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-20 tingkat Kabupaten Sarolangun akan dimulai pada tanggal 21 Oktober 2019 mendatang. Untuk tahun ini, Kecamatan Cermin Nan Gedang ditunjuk menjadi tuan rumah. Kepala Kantor Kementrian Agama Sarolangun, M. Syatar saat dikonfirmasi pada Rabu (16/10/2019) mengatakan […]

expand_less