Breaking News
light_mode
Trending Tags

Ketua IWO Tanjab Barat Ingatkan Hak Masyarakat Sampaikan Aspirasi, Dilindungi UU Nomor 9 Tahun 1998

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Kamis, 10 Apr 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ketua IWO Tanjab Barat Ingatkan Hak Masyarakat Sampaikan Aspirasi, Dilindungi UU Nomor 9 Tahun 1998

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Dalam perkembangan era Demokrasi ini, Masyarakat dituntut untuk mengawasi ataupun mengawal terciptanya pembangunan diberbagai sektor kepentingan masyarakat. Termasuk memberikan kritik apabila hal tersebut terhambat dan menjadi buah bibir ditengah masyarakat.

Di era digital saat ini, masyarakat dapat menyampaikan aspirasi maupun pendapatnya secara langsung ataupun di media sosial. Namun, hal tersebut harus sesuai dengan landasan aturan yang berlaku sehingga terjaminnya rasa aman bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasinya.

Dalam hal penyampaian pendapat dimuka umum, Ketua IKatan Wartawan Online (IWO) Tanjab Barat, Eko menjelaskan, masyarakat dilindungi dan dijamin haknya untuk menyampaikan aspirasinya secara langsung namun harus sesuai amanat Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka Umum.

“Dalam undang-undang tersebut, kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya, Kamis (10/4/25)

Sesuai ketentuan Pasal 1 dan 2 dalam Undang-undang tersebut, menyatakan setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dan setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggungjawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

“Merujuk pada UU tersebut, selain dilindungi hak-haknya, juga ditegaskan juga kewajiban-kewajiban masyarakat untuk menghormati hak orang lain, menjaga keamanan dan ketertiban umum serta berupaya agar penyampaian pendapat dimuka umum dapat berlangsung,” bebernya

Dan apabila masyarakat dalam hal menyampaikan pendapat dimuka umum tidak menaati amanah UU tersebut, ditegaskan pula Sanksinya sesuai Pasal 15, 16, 17 dan 18 UU Nomor 9 Tahun 1998,” tuturnya (SJ)

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Hari ke-2 Uji Coba Pembatasan Volume dan Jam Operasional Angkutan Batubara, Begini Situasi Lalulintas di Kota Jambi 

    Hari ke-2 Uji Coba Pembatasan Volume dan Jam Operasional Angkutan Batubara, Begini Situasi Lalulintas di Kota Jambi 

    • calendar_month Senin, 17 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Hari ke-2 Uji Coba Pembatasan Volume dan Jam Operasional Angkutan Batubara, Begini Situasi Lalulintas di Kota Jambi  SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Memasuki hari kedua uji coba pembatasan volume dan jam operasional angkutan batubara, situasi lalulintas rute angkutan batubara di Kota Jambi terpantau lancar meski diguyur hujan, Senin (17/10/22). Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo menyebutkan bahwa […]

  • Gubernur Al Haris Serahkan LKPJ 2025, DPRD Apresiasi Kinerja Pemprov Jambi

    Gubernur Al Haris Serahkan LKPJ 2025, DPRD Apresiasi Kinerja Pemprov Jambi

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Gubernur Al Haris Serahkan LKPJ 2025, DPRD Apresiasi Kinerja Pemprov Jambi SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Gubernur Jambi, Al Haris, resmi menyerahkan nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam sidang paripurna DPRD Provinsi Jambi, Senin (30/3/2026) sore. Penyampaian LKPJ tersebut menjadi bagian penting dalam siklus pemerintahan daerah, sebagai bentuk akuntabilitas kinerja sekaligus bahan evaluasi […]

  • Diketuai Mukhtadi Putra Nusa, Pengurus SMSI Provinsi Jambi Masa Bakti 2022-2027 Resmi Dilantik

    Diketuai Mukhtadi Putra Nusa, Pengurus SMSI Provinsi Jambi Masa Bakti 2022-2027 Resmi Dilantik

    • calendar_month Sabtu, 19 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Diketuai Mukhtadi Putra Nusa, Pengurus SMSI Provinsi Jambi Masa Bakti 2022-2027 Resmi Dilantik SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Bertempat di Hotel Aston, Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Jambi masa bhakti 2022 2027 resmi dilantik, Sabtu (19/11/2022). Pengurus SMSI Provinsi Jambi dilantik langsung oleh Wakil Ketua Umum SMSI pusat, Yono Hartono dengan pembacaan naskah pelantikan serta penyerahan […]

  • Tim SAR Ditpolairud Polda Jambi Turun ke Lokasi Banjir Berikan Bantuan Semen Tambal Tanggul Bocor

    Tim SAR Ditpolairud Polda Jambi Turun ke Lokasi Banjir Berikan Bantuan Semen Tambal Tanggul Bocor

    • calendar_month Jumat, 15 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Tim SAR Ditpolairud Polda Jambi Turun ke Lokasi Banjir Berikan Bantuan Semen Tambal Tanggul Bocor   SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Jambi gerak cepat dalam mengevakuasi beberapa titik warga Kota Jambi yang terdampak banjir akibat hujan deras tadi malam. Dir Pol Airud Polda Jambi Kombes Pol Michael Mumbunan melalui Kabagbinopsnal Ditpolairud […]

  • Dikabarkan 16 Karyawan dan Subkontraktor PetroChina Terkonfirmasi Positif Covid-19, Ini Langkah Tim Gugus Tanjab Barat

    Dikabarkan 16 Karyawan dan Subkontraktor PetroChina Terkonfirmasi Positif Covid-19, Ini Langkah Tim Gugus Tanjab Barat

    • calendar_month Selasa, 28 Jul 2020
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Dikabarkan 16 Karyawan dan Subkontraktor PetroChina Terkonfirmasi Positif Covid-19, Ini Langkah Tim Gugus Tanjab Barat SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Hingga hari Selasa (28/07/20), dikabarkan ada sebanyak 16 orang karyawan dan subkontraktor PT PetroChina Internasional Jabung Ltd yang terkonfirmasi positif Covid-19. Hal itu dibenarkan oleh Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tanjab Barat, […]

  • Pelaku Penyedia Investasi Bodong SR Dibekuk Ditreskrimsus Polda Jambi

    Pelaku Penyedia Investasi Bodong SR Dibekuk Ditreskrimsus Polda Jambi

    • calendar_month Jumat, 19 Mar 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pelaku Penyedia Investasi Bodong SR Dibekuk Ditreskrimsus Polda Jambi   SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Tim Subdit II Penbankan dan Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil menangkap penyedia buku tabungan investasi bodong Share Results, yang mana pelaku berinisial R ditangkap di kediamannya di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Hal ini disampaikan langsung Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes […]

expand_less