Breaking News
light_mode
Trending Tags

Ketua IWO Tanjab Barat Ingatkan Hak Masyarakat Sampaikan Aspirasi, Dilindungi UU Nomor 9 Tahun 1998

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Kamis, 10 Apr 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ketua IWO Tanjab Barat Ingatkan Hak Masyarakat Sampaikan Aspirasi, Dilindungi UU Nomor 9 Tahun 1998

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Dalam perkembangan era Demokrasi ini, Masyarakat dituntut untuk mengawasi ataupun mengawal terciptanya pembangunan diberbagai sektor kepentingan masyarakat. Termasuk memberikan kritik apabila hal tersebut terhambat dan menjadi buah bibir ditengah masyarakat.

Di era digital saat ini, masyarakat dapat menyampaikan aspirasi maupun pendapatnya secara langsung ataupun di media sosial. Namun, hal tersebut harus sesuai dengan landasan aturan yang berlaku sehingga terjaminnya rasa aman bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasinya.

Dalam hal penyampaian pendapat dimuka umum, Ketua IKatan Wartawan Online (IWO) Tanjab Barat, Eko menjelaskan, masyarakat dilindungi dan dijamin haknya untuk menyampaikan aspirasinya secara langsung namun harus sesuai amanat Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka Umum.

“Dalam undang-undang tersebut, kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya, Kamis (10/4/25)

Sesuai ketentuan Pasal 1 dan 2 dalam Undang-undang tersebut, menyatakan setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dan setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggungjawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

“Merujuk pada UU tersebut, selain dilindungi hak-haknya, juga ditegaskan juga kewajiban-kewajiban masyarakat untuk menghormati hak orang lain, menjaga keamanan dan ketertiban umum serta berupaya agar penyampaian pendapat dimuka umum dapat berlangsung,” bebernya

Dan apabila masyarakat dalam hal menyampaikan pendapat dimuka umum tidak menaati amanah UU tersebut, ditegaskan pula Sanksinya sesuai Pasal 15, 16, 17 dan 18 UU Nomor 9 Tahun 1998,” tuturnya (SJ)

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Satu Korban Tabrak Lari di Kuala Tungkal Meninggal Dunia, Tak Sampai 24 Jam Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Tabrak Lari

    Satu Korban Tabrak Lari di Kuala Tungkal Meninggal Dunia, Tak Sampai 24 Jam Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Tabrak Lari

    • calendar_month Kamis, 16 Mar 2023
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Satu Korban Tabrak Lari di Kuala Tungkal Meninggal Dunia, Tak Sampai 24 Jam Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Tabrak Lari SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Tim unit Gakkum Sat Lantas Polres Tanjab Barat menangkap RN (30) pengemudi mobil Daihatsu Grandmax yang melakukan tabrak lari pengendara motor di Jalan Prof. Dr. Sri Soedewi Kelurahan Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal […]

  • Kebakaran Hebat depan Unja Kuala Tungkal, 3 Rumah Ludes Terbakar

    Kebakaran Hebat depan Unja Kuala Tungkal, 3 Rumah Ludes Terbakar

    • calendar_month Rabu, 5 Feb 2025
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Kebakaran Hebat depan Unja Kuala Tungkal, 3 Rumah Ludes Terbakar  SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Sebuah kebakaran hebat depan Unja Kuala Tungkal, di RT 03 Kelurahan, Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat, pada Rabu (5/2/25), menghanguskan tiga unit rumah warga. Kadis Damkar Tanjab Barat, Drs. Iswardi diwawancarai serambijambi.id di lokasi mengatakan, bahwa kebakaran tersebut […]

  • Bea Cukai Sumbagtim : 2 Wilayah Rawan Perdagangan Gelap Berada di Kuala Tungkal dan Sungsang

    Bea Cukai Sumbagtim : 2 Wilayah Rawan Perdagangan Gelap Berada di Kuala Tungkal dan Sungsang

    • calendar_month Kamis, 11 Okt 2018
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, PALEMBANG – Dua wilayah di perairan Provinsi Sumatera Selatan dan Jambi disebut sebagai daerah rawan perdagangan gelap (ilegal) yang merugikan negara hingga belasan miliar dalam satu tahun. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) M Aflah Farobi mengatakan, dua wilayah rawan perdagangan gelap berada di Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjab Barat, […]

  • Akan Dikirim ke Pulau Jawa, Pengiriman 14 Kilogram Sabu dan 9.966 Ekstasi Digagalkan Ditresnarkoba Polda Jambi 

    Akan Dikirim ke Pulau Jawa, Pengiriman 14 Kilogram Sabu dan 9.966 Ekstasi Digagalkan Ditresnarkoba Polda Jambi 

    • calendar_month Selasa, 21 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Akan Dikirim ke Pulau Jawa, Pengiriman 14 Kilogram Sabu dan 9.966 Ekstasi Digagalkan Ditresnarkoba Polda Jambi    SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil menggagalkan upaya peredaran 14 Kilogram Narkotika jenis Sabu-sabu dan 9. 966 butir pil ekstasi. Dari pengungkapan kasus ini, dua orang tersangka inisial NH dan BK ditangkap. Dirresnarkoba Polda Jambi, […]

  • Lantik Sejumlah Pejabat Fungsional, Amir Sakib Ajak ASN Tingkatkan Kinerja

    Lantik Sejumlah Pejabat Fungsional, Amir Sakib Ajak ASN Tingkatkan Kinerja

    • calendar_month Rabu, 2 Okt 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Lantik Sejumlah Pejabat Fungsional, Amir Sakib Ajak ASN Tingkatkan Kinerja SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Wakil Bupati Tanjab Barat, Drs. H. Amir Sakib melantik sejumlah pejabat fungsional bidang pendidikan dan bidang kesehatan, Selasa (01/10/19) bertempat di Aula Kantor BKPSDM Tanjab Barat. Pejabat fungsional yang dilantik diantaranya, Delapan Jabatan Fungsional Guru dan Tiga Jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan. […]

  • Bupati Batanghari Sambut Tim Verifikasi Kabupaten Sehat Tahun 2019

    Bupati Batanghari Sambut Tim Verifikasi Kabupaten Sehat Tahun 2019

    • calendar_month Rabu, 14 Agt 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Bupati Batanghari Sambut Tim Verifikasi Kabupaten Sehat Tahun 2019 SERAMBIJAMBI.ID, BATANGHARI – Bupati Batanghari Ir. H. Syahirsah, Sy menyambut Tim Penilai Verifikasi Kabupaten Sehat di Kabupaten Batanghari yang bertempat di Ruang Kaca Rumah Dinas Bupati Batanghari pada Selasa(13/08/19). Acara tersebut turut dihadiri oleh Ketua Tim Verifikasi beserta rombongan, Ketua Forum Batanghari Sehat, Hj.Yunninta Asmara,SH, beserta […]

expand_less