Sinergi Pemerintah dan Instansi Vertikal: Bupati Tanjab Barat Terima Hibah 40 Ton Beras dari Bea Cukai untuk Pondok Pesantren
- account_circle Serambi Jambi
- calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sinergi Pemerintah dan Instansi Vertikal: Bupati Tanjab Barat Terima Hibah 40 Ton Beras dari Bea Cukai untuk Pondok Pesantren
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Pondok Pesantren di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) mendapatkan dukungan signifikan dalam pemenuhan pangan. Bupati Tanjab Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., secara simbolis menerima hibah sebanyak 40 ton beras dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Jambi.
Penyerahan hibah beras ini dilaksanakan di Pondok Pesantren Al Baqiyatusshalihat Kuala Tungkal, Kamis (30/10), dan akan disalurkan untuk membantu kebutuhan pangan pondok pesantren di seluruh wilayah Tanjab Barat.
Acara serah terima ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Hibah dan Naskah Hibah antara Kepala KPPBC TMP B Jambi, Indra Gautama Sukiman, dan Bupati Tanjab Barat, Anwar Sadat. Selanjutnya, Bupati langsung menyerahkan bantuan beras simbolis tersebut kepada pimpinan pondok pesantren sebagai penerima manfaat.
Dalam sambutannya, Bupati Anwar Sadat menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kepedulian Bea dan Cukai Jambi. Beliau menekankan bahwa bantuan sebesar 40 ton beras ini sangat bermanfaat bagi lembaga pendidikan keagamaan dan para santri dalam mendukung kegiatan belajar-mengajar.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, saya menyampaikan terima kasih atas dukungan dan kepedulian Bea dan Cukai Jambi. Semoga bantuan ini membawa manfaat luas bagi lembaga pendidikan kita,” ujar Bupati.
Bupati juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus memperkuat sinergi dengan instansi vertikal dalam berbagai kolaborasi sosial dan kemanusiaan. “Kami berharap penyaluran hibah seperti ini dapat memperkuat ketahanan pangan sekaligus mendukung kegiatan pendidikan dan pembinaan karakter santri di Tanjab Barat,” tambahnya.
Kepala KPPBC TMP B Jambi, Indra Gautama Sukiman, menjelaskan bahwa beras yang dihibahkan ini merupakan hasil pemeriksaan fisik impor pada September 2025. Beras tersebut kemudian ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN).
“Setelah melalui proses penetapan dan mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan, barang ini dihibahkan melalui KPKNL Provinsi Jambi. Kami bersyukur dapat menyalurkan hibah ini kepada pondok pesantren yang sangat membutuhkan,” jelas Indra.
Ia berharap, kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat ini akan terus berlanjut untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Acara penyerahan hibah turut dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Setda, pengasuh Pondok Pesantren Al Baqiyatusshalihat, perwakilan KPPN Kuala Tungkal, perwakilan KPKNL Provinsi Jambi, Kepala Perum Bulog, serta Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Tanjab Barat. (*)
- Penulis: Serambi Jambi

Saat ini belum ada komentar