Dua Pelaku dan 12 Paket Sabu Siap Edar Ditangkap Ditresnarkoba Polda Jambi saat Momen Idul Fitri

0

Dua Pelaku dan 12 Paket Sabu Siap Edar Ditangkap Ditresnarkoba Polda Jambi saat Momen Idul Fitri

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Seperti tak ada jera dan waktu lain yang dimanfaatkan para pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, yang mana momen Idul Fitri di mana umat muslim sedang merayakan Hari Raya malah dijadikan untuk melakukan transaksi narkoba.

Seakan mengelabui petugas dan berharap tidak adanya polisi saat Lebaran pelaku ini kerap melakukan transaksi narkoba di sebuah rumah yang berada di kawasan Kelurahan Jelutung Kecamatan Jelutung Kota Jambi.

Hal ini disampaikan langsung oleh Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dr Ernesto Saiser saat dikonfirmasi media ini, Selasa (08/4/2025).

“ Pelaku yang kita amankan yaitu F (35) dan R (35) warga Kota Jambi pada Sabtu (05/4/2025) di Jalan Natuna Kecamatan Jelutung, lalu,” ujarnya.

BACA JUGA :

Kombes Pol Dr Ernesto menjelaskan, untuk kronologis kejadian pada hari Kamis tanggal 3 April 2025 saat Hari Raya di mana masih momen Lebaran Tim Opsnal Subdit 1 mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Jelutung Kecamatan Jelutung Kota Jambi sering terjadi transaki Narkotika.

“ Tim opsnal langsung melakukan penggerebekan di sebuah rumah dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka an. F dan R,” lanjutnya.

Selanjutnya tim melakukan penggeledahan badan dan rumah yang di saksikan ketua RT ditemukan 2 tersangka lengkap dengan Barang bukti (BB), dua buah buku catatan dan pelaku mengakui mendapatkan barang tersebut dari Ed yang saat ini (DPO).

“ Pelaku mengakui tugasnya sebagai kurir yang di perintah dari Ek yang tengah kita lakukan pengejaran (DPO),” sambungnya.

Alumni Akpol angkatan 2000 tersebut menambahkan, dari pengakuan kedua pelaku mengakui udah melakukan transaksi sebanyak 12 (dua belas) kali dalam hari ini yang diedarkan di Kota Jambi.

“ Saat ini pelaku dan barang bukti 12 (Dua Belas) paket sedang plastik klip yang di duga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah tas kecil berwarna biru, 2 (dua) buah buku catatan, 2 (dua) unit handphone android, 1 (satu) unit handphone lipat warna hitam putih serta Uang tunai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) telah kita amankan di Ditresnarkoba Polda Jambi,” lanjut Kombes Pol Dr Ernesto Saiser.

Tidak sampai di situ saja, Kombes Pol Dr Ernesto menegaskan pihaknya tidak akan berhenti untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Provinsi Jambi, dan pihaknya terus mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan ke Polda Jambi jika ditemukan adanya dugaan transaksi narkoba di lingkungan sekitar.

“ Jadilah Polisi untuk diri sendiri dalam melindungi keluarga kita agar terhindar dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba jangan sampai kita dan keluarga menjadi korban narkoba,” pungkasnya. (Syah)

Comments
Loading...