Breaking News
light_mode
Trending Tags

Putusan MK Ubah Peta Politik Pilkada di Tanjab Barat, Pendaftaran Pilkada Tetap Mengacu pada Putusan MK

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Jumat, 23 Agt 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Revisi UU Pilkada Batal Dilaksanakan, Pendaftaran Pilkada Tetap Mengacu pada Putusan MK

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pengesahan revisi UU Pilkada yang sedianya direncanakan hari ini, Kamis (22/8/2024) batal dilaksakan. Karena itu, ia menegaskan aturan mengenai pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 mendatang tetap mengacu pada dua Putusan MK terbaru tentang Pilkada, bukan pada Putusan MA.

Dua Putusan MK tersebut, pertama, Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. Kedua, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menetapkan usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun saat penetapan calon

“Pengesahan revisi UU Pilkada yg direncanakan hari ini tanggal 24 Agustus, batal dilaksanakan. Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tgl 27 Agustus nanti yg akan berlaku adalah keputusan judicial review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” ujar Dasco dalam cuitan yang dikutip Parlementaria di X, Kamis (22/8/2024).

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menjelaskan batalnya pengesahan revisi UU Pilkada ini sebelumnya setelah melalui mekanisme diskors pada Rapat Paripurna di DPR pada Kamis (22/8/2024) pagi karena hanya dihadiri 176 orang anggota DPR, yang terdiri atas 89 orang hadir secara fisik dan 87 orang izin tidak menghadiri secara langsung.

Jumlah tersebut tidak memenuhi persyaratan kuorum karena kurang dari 50 persen plus 1 total jumlah anggota DPR RI sebanyak 575 anggota. Selain itu, kuorum juga tidak terpenuhi karena tidak dihadiri perwakilan dari seluruh fraksi partai.

Diketahui, MK sebelumnya mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. Putusan ini menghilangkan syarat pengumpulan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah, menggantinya dengan syarat minimal 6,5 hingga 10 persen tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di setiap daerah. Putusan lainnya, Nomor 70/PUU-XXII/2024, menetapkan usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun saat penetapan calon, berbeda dengan putusan sebelumnya yang menghitung usia saat pelantikan.

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • OJK Fokus Penguatan Pengawasan Dan Penyelesaian Kasus di IKNB

    OJK Fokus Penguatan Pengawasan Dan Penyelesaian Kasus di IKNB

    • calendar_month Selasa, 13 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    OJK Fokus Penguatan Pengawasan Dan Penyelesaian Kasus di IKNB SERAMBIJAMBI.ID, JAKARTA – Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa untuk mendorong penguatan sektor IKNB, OJK menerapkan penguatan pada tiga layer. Pertama, penguatan organisasi di internal Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (LJKNB) melalui penguatan sisi good corporate governance dan penerapan manajemen risiko yang […]

  • Lakalantas Tunggal di Jalur Dua Parit Gompong, Satu Pengendara Meninggal Dunia

    Lakalantas Tunggal di Jalur Dua Parit Gompong, Satu Pengendara Meninggal Dunia

    • calendar_month Minggu, 15 Des 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Lakalantas Tunggal di Jalur Dua Parit Gompong, Satu Pengendara Meninggal Dunia SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Kecelakaan Lalulintas (Lakalantas) Tunggal terjadi di Kabupaten Tanjab Barat, tepatnya di jalan jalur dua Parit Gompong, tidak jauh dari Gereja Pantekosta di Indonesia (GPDI) Kuala Tungkal, Minggu (15/12/19) Sore. Lakalantas tunggal tersebut menyebabkan seorang penumpang sepeda motor meninggal dunia (tewas, […]

  • Kurun Waktu Satu Bulan, Polres Sarolangun Amankan 18 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba 

    Kurun Waktu Satu Bulan, Polres Sarolangun Amankan 18 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba 

    • calendar_month Jumat, 17 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Kurun Waktu Satu Bulan, Polres Sarolangun Amankan 18 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba   SERAMBIJAMBI.ID, SAROLANGUN – Komitmen Polres Sarolangun dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Sarolangun bukan hanya isapan jempol belaka, hal ini dibuktikan dengan diamankannyq 18 orang pelaku penyalahgunaan narkoba kurun waktu 1 bulan pada awal Tahun 2023. Kapolres Sarolangun AKBP Imam […]

  • Polda Jambi dan Metro Jaya Ungkap Tiga Pelaku serta Barang Bukti 51 Unit Sepeda Motor Hasil Curian di Jakarta

    Polda Jambi dan Metro Jaya Ungkap Tiga Pelaku serta Barang Bukti 51 Unit Sepeda Motor Hasil Curian di Jakarta

    • calendar_month Jumat, 18 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Polda Jambi dan Metro Jaya Ungkap Tiga Pelaku serta Barang Bukti 51 Unit Sepeda Motor Hasil Curian di Jakarta SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Puluhan Kendaraan Hasil pencurian lintas Provinsi Berhasil Di Ungkap Ditkrimum Polda Jambi bersama Polda Metro Jaya dalam Operasi Jaran Siginjai 2023. Hal ini diungkapkan langsung Kabidhumas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto Didampingi Plt. […]

  • PLN Kuala Tungkal Gelar Senam dan Jalan Santai Meriahkan HUT Ke-78 RI

    PLN Kuala Tungkal Gelar Senam dan Jalan Santai Meriahkan HUT Ke-78 RI

    • calendar_month Sabtu, 16 Agt 2025
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    PLN Kuala Tungkal Gelar Senam dan Jalan Santai Meriahkan HUT Ke-78 RI SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Dalam rangka menyambut dan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia, PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Kuala Tungkal mengadakan acara senam dan jalan santai bertajuk “Promo Kemerdekaan PLN Diskon Tambah Daya 50%”. Acara ini berlangsung meriah dan penuh […]

  • Sinergi Jaga Kelestarian Alam, Wakapolres Tanjab Barat Hadiri Penanaman Pohon Serentak Provinsi Jambi 2026

    Sinergi Jaga Kelestarian Alam, Wakapolres Tanjab Barat Hadiri Penanaman Pohon Serentak Provinsi Jambi 2026

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Wakapolres Tanjung Jabung Barat, Kompol Andi Musahar, S.H., menghadiri agenda Penanaman Pohon Serentak Provinsi Jambi Tahun 2026 yang dipusatkan di Sport Center Pembengis, Rabu (28/01/2026). Kegiatan ini merupakan langkah konkret pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memitigasi perubahan iklim serta menjaga keseimbangan ekosistem di wilayah Jambi. Acara yang berlangsung mulai pukul […]

expand_less