Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dari Sembilan Kasus PETI, Polres Bungo Tetapkan 19 Tersangka Kurun Waktu Januari hingga Oktober 2023

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 16 Okt 2023
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Dari Sembilan Kasus PETI, Polres Bungo Tetapkan 19 Tersangka Kurun Waktu Januari hingga Oktober 2023

SERAMBIJAMBI.ID, BUNGO – Terkait Penambangan Emas Tanpa Izin (Peti) di wilayah Kabupaten Bungo, Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Bungo sejak Bulan Januari 2023 sampai saat ini telah menangani Sembilan kasus Peti dan menetapkan 19 orang tersangka.

Kapolres Bungo melalui Kasi Humas Polres Bungo AKP M. Noer saat di hubungi melalui telpon membenarkan bahwa pihaknya dari bulan Januari 2023 sampai dengan saat ini telah mengungkap Sembilan Kasus Peti dengan 19 orang tersangka,”ungkap AKP M. Noer.

Adapun pengungkapan kasus tersebut sebelum nya sudah dilakukan Himbauan, baik dengan menggunakan Spanduk maupun saat kegiatan pertemuan dengan warga masyarakat, selalu kami menyampaikan bahayanya aktifitas pertambangan tanpa ijin.

“Sebelum adanya upaya penindakan kita telah berupaya melakukan pencegahan dengan memberikan himbauan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas Peti,” Tutur Kasi Humas Polres Bungo AKP M. Noer.

Penindakan pelaku Peti terjadi di 9 lokasi yaitu di Dusun Sungai Telang, Kecamatan Bathin III Ulu, Dusun Purwo Bhakti, Kecamatan Bathin III, Dusun Sungai Buluh, Kecamatan Rimbo Tengah, Dusun Sepunggur Kecamatan Bathin II Babeko, Dusun Peninjau Kecamatan Bathin II Pelayang, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, dan Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Ilir”.sebut M. Noer.

Menurut M. Nur, penambangan ilegal itu dilakukan oleh para pelaku, diwilayah hutan dan disungai-sungai, yang dapat mengakibatkan pencemaran sungai dan merusak ekosistem alam.

“Dari cara kerja yang tidak memiliki izin tersebut, juga dapat mengakibatkan pencemaran sungai dan merusak lingkungan,” tuturnya.

“Sampai saat ini juga kami selalu berkoordinasi dengan sejumlah instansi untuk mengawasi aktivitas pertambangan. Selain itu juga dilakukan upaya preventif dengan menghimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha penambangan untuk berpartisipasi untuk menjaga lingkungan.

Saat ini terangnya, pelaku akan dijerat dengan pasal 158 dan pasal 160 Undang-Undang No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

“Namun, penindakan saja tidak cukup untuk memberantas aksi illegal mining di Bungo. Kami juga melakukan himbauan kepada masyarakat, agar bersama sama mencegah melakukan penambangan ilegal,” tutup M. Nur. (*/Hms)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Ciptakan Putra Bangsa yang Unggul dan Berdaya Saing, PetroChina Berikan Beasiswa Kepada 925 Siswa/i di Kabupaten Tanjung Jabung Timur

    Ciptakan Putra Bangsa yang Unggul dan Berdaya Saing, PetroChina Berikan Beasiswa Kepada 925 Siswa/i di Kabupaten Tanjung Jabung Timur

    • calendar_month Selasa, 27 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Ciptakan Putra Bangsa yang Unggul dan Berdaya Saing, PetroChina Berikan Beasiswa Kepada 925 Siswa/i di Kabupaten Tanjung Jabung Timur SERAMBIJAMBI.ID, TANJABTIMUR – SKK Migas – PetroChina International Jabung Ltd. patut mendapat pujian. Setelah sebelumnya dinyatakan sebagai perusahaan terbaik dalam penyaluran CSR di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, pada Kamis (22/12/2022) PetroChina International Jabung Ltd. yang berkomitmen […]

  • Antisipasi Karhutla, Polda Jambi Pasang 30 CCTV ‘Asap Digital’

    Antisipasi Karhutla, Polda Jambi Pasang 30 CCTV ‘Asap Digital’

    • calendar_month Jumat, 17 Jul 2020
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Antisipasi Karhutla, Polda Jambi Pasang 30 CCTV ‘Asap Digital’ SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kepolisian daerah (Polda) Jambi mengandeng PT Telkom bersama TNI dan pihak terkait lainnya segera memasang 30 cctv untuk aplikasi ‘asap digital’ yang akan memantau kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi. Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi di Jambi, Jumat (17/7/20) mengatakan, […]

  • Dipimpin KSAD, Kapolda Jambi Ikuti Apel Gelar Pasukan Evaluasi Penanganan Karhutla 

    Dipimpin KSAD, Kapolda Jambi Ikuti Apel Gelar Pasukan Evaluasi Penanganan Karhutla 

    • calendar_month Kamis, 7 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Dipimpin KSAD, Kapolda Jambi Ikuti Apel Gelar Pasukan Evaluasi Penanganan Karhutla  SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono ikuti pelaksanaan apel gelar pasukan dalam rangka Evaluasi Penanganan Karhutla di Wilayah Sumbagsel Tahun 2023 pada Kamis, (07/09/2023). Apel yang dilaksanakan di Lapangan Makorem 042/Gapu Jambi, dipimpin langsung oleh KASAD Jenderal TNI H. Dudung Abdurachman, […]

  • Kapolda Jambi Tinjau Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Terpadu Calon Bintara Polri Tahun 2022

    Kapolda Jambi Tinjau Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Terpadu Calon Bintara Polri Tahun 2022

    • calendar_month Senin, 18 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Kapolda Jambi Tinjau Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Terpadu Calon Bintara Polri Tahun 2022 SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kapolda Jambi Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo meninjau seleksi penerimaan terpadu calon Bintara Polri T.A 2022 pada Senin, (18/04/22). Saat ini tengah berlangsung pemeriksaan kesehatan para calon Bintara Polri T.A 2022, pada pemeriksaan kesehatan tahap satu ini, para peserta diperiksa mulai […]

  • Ketua IWO Tanjab Barat Ingatkan Hak Masyarakat Sampaikan Aspirasi, Dilindungi UU Nomor 9 Tahun 1998

    Ketua IWO Tanjab Barat Ingatkan Hak Masyarakat Sampaikan Aspirasi, Dilindungi UU Nomor 9 Tahun 1998

    • calendar_month Kamis, 10 Apr 2025
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Ketua IWO Tanjab Barat Ingatkan Hak Masyarakat Sampaikan Aspirasi, Dilindungi UU Nomor 9 Tahun 1998 SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Dalam perkembangan era Demokrasi ini, Masyarakat dituntut untuk mengawasi ataupun mengawal terciptanya pembangunan diberbagai sektor kepentingan masyarakat. Termasuk memberikan kritik apabila hal tersebut terhambat dan menjadi buah bibir ditengah masyarakat. Di era digital saat ini, masyarakat […]

  • Danrem 042/Gapu : Wisuda Purnawirawa Bentuk Penghormatan Kepada Perwira yang Telah Mengabdikan Dirinya Tanpa Cacat

    Danrem 042/Gapu : Wisuda Purnawirawa Bentuk Penghormatan Kepada Perwira yang Telah Mengabdikan Dirinya Tanpa Cacat

    • calendar_month Sabtu, 28 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Danrem 042/Gapu : Wisuda Purnawirawa Bentuk Penghormatan Kepada Perwira yang Telah Mengabdikan Dirinya Tanpa Cacat   SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Komandan Korem 042/Gapu Brigjen TNI Supriono, S.IP., M.M memimpin Acara Purnawira Perwira Korem 042/Gapu TA. 2022 bertempat di aula rumah dinas Danrem Jl. Sultan Thaha Kel. Legok Kec. Danau Sipin Kota Jambi, Sabtu pagi (28/5/2022). Berdasarkan […]

expand_less