Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan di Tanjab Barat, AKBP Agung: Tidak Ada Gigi Mundur untuk Pelaku Karhutla, Kita akan Tindak Tegas!

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Selasa, 6 Agt 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

AKBP Agung juga menjelaskan bahwa kasus karhutla ini merupakan permasalahan klasik yang terjadi setiap tahun, di musim kemarau pasti ada oknum oknum nakal yang berada di pedalaman sana membuka lahan dengan cara dibakar.

“Dengan adanya penangkapan terduga pelaku pembakaran lahan ini, tentunya ini kita harapkan bisa menimbulkan efek jera kepada seluruh masyarakat yang masih ingin mencoba melakukan pembakaran saat membuka lahan.

“Kita tidak akan tinggal diam dan kita akan tuntut dan kawal sampai proses sidang pengadilan. Bagi siapapun yang berani melakukannya, siap-siap saja hukuman pidana sudah menanti. Tidak ada gigi mundur untuk pelaku Karhutla. Kita akan tindak tegas siapapun pelakunya,“ tegas AKBP Agung

Lebih lanjut AKBP Agung mengatakan, adapun pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku ini yakni setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar atau Barang siapa karena kesalahannya (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 angka 24 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 188 KUHPidana.

Adapun ancaman hukumannya adalah dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) atau diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 4.500.000.00 (empat juta lima ratus ribu rupiah),” beber AKBP Agung (SJ)

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • (Update) BNPB : Korban Tewas Tsunami Selat Sunda, 222 Orang Meninggal, 843 Luka

    (Update) BNPB : Korban Tewas Tsunami Selat Sunda, 222 Orang Meninggal, 843 Luka

    • calendar_month Minggu, 23 Des 2018
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, JAKARTA – Jumlah korban tewas tsunami di Selat Sunda kembali dilaporkan bertambah. Saat ini dilaporkan korban tewas diketahui menjadi 222 orang.  “Jumlah korban dan kerusakan akibat tsunami yang menerjang wilayah pantai di Selat Sunda terus bertambah. Data sementara yang berhasil dihimpun Posko BNPB hingga Minggu 23/12/2018, pukul 16.00 WIB, tercatat 222 orang meninggal dunia, […]

  • Penebalan Personil BKO Papua, Dansat Brimob Jambi : 105 Personil Kita Kirimkan 

    Penebalan Personil BKO Papua, Dansat Brimob Jambi : 105 Personil Kita Kirimkan 

    • calendar_month Selasa, 5 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Penebalan Personil BKO Papua, Dansat Brimob Jambi : 105 Personil Kita Kirimkan    SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Untuk mempertebal pengamanan perang antar suku yang terjadi di Papua, Polda Jambi melalui Sat Brimob akan mengirim personil BKO ke Polda Papua. Dansat Brimob Polda Jambi Kombes Pol Nadi Chaidir mengatakan pengiriman tersebut dilakukan atas perintah dari Korps Brimob […]

  • Lakoni Uji Coba Perdana, ETIHAD FC Tahan Imbang DFC

    Lakoni Uji Coba Perdana, ETIHAD FC Tahan Imbang DFC

    • calendar_month Rabu, 27 Feb 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Tim sepak bola ETIHAD FC Kuala Tungkal yang berisikan mantan pemain-pemain andalan di Bumi Serengkuh Dayung Serentak Ketujuan, diantaranya, Fery Elvianto, Sallam, Aris, Semar, Yudi, Reza, Annas Nasaha, Njes, Amat, Yunus, Padli, Polindo, Hamsir, Randi Krisna, Nopri Jik, Kaspul dan Bang Aan terpaksa mendapatkan hasil seri pada uji coba perdana sebelum […]

  • Spesialis Jambret HP di Dasboard Motor, Dua Pelaku Diamankan Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan

    Spesialis Jambret HP di Dasboard Motor, Dua Pelaku Diamankan Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan

    • calendar_month Kamis, 17 Jun 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Spesialis Jambret HP di Dasboard Motor, Dua Pelaku Diamankan Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan   SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan berhasil menangkap dua pelaku spesialis jambret handphone yang diletakkan di dashboard motor. Kedua pelaku melakukan aksinya di Jalan Ki Bajuri RT. 02, Kelurahan Talang Bakung Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Kapolsek Jambi […]

  • Melalui Safari Subuh, Kapolda Jambi Sampaikan Pesan Kamtibmas 

    Melalui Safari Subuh, Kapolda Jambi Sampaikan Pesan Kamtibmas 

    • calendar_month Jumat, 25 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Melalui Safari Subuh, Kapolda Jambi Sampaikan Pesan Kamtibmas  SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi terus berupaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di Provinsi Jambi, baik dengan memantau siskambling melalui Bhabinkamtibmas atau pun patroli rutin pada malam hari. Kali ini pesan kamtibmas disampaikan langsung oleh Kepada Kepolisian Daerah (Kapolda) Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono pada saat […]

  • Old Star Jambi Gelar Galon Cup IV, Turnamen Basket ‘Dari Kita untuk Kita’

    Old Star Jambi Gelar Galon Cup IV, Turnamen Basket ‘Dari Kita untuk Kita’

    • calendar_month Minggu, 21 Jan 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Old Star Jambi Gelar Galon Cup IV, Turnamen Basket ‘Dari Kita untuk Kita’ KOTA JAMBI – Old Star Jambi, tahun ini menggelar Galon Cup IV. Turnamen bola basket ini, memang rutin digelar untuk terus menjaga tali silaturahim sesama pecinta olahraga bola basket di Old Star Jambi. Galon Cup IV ini sendiri, dihelat pada hari Minggu, […]

expand_less