Ketua IWO Sarolangun Mengecam Keras Sikap Sekretaris PN Sarolangun Usir Wartawan saat Liputan di Lokasi Tahanan Kabur
Ketua IWO Sarolangun Mengecam Keras Sikap Sekretaris PN Sarolangun Usir Wartawan saat Liputan di Lokasi Tahanan Kabur
SERAMBIJAMBI.ID, SAROLANGUN – Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Sarolangun mengecam dan mengkritik serta menyayangkan tindakan Sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun yang melarang dan mengusir empat orang wartawan yang hendak menjalankan tugas jurnalistiknya, meliput kejadian tahanan kabur.
Tahanan yang kabur tersebut diketahui atas nama Sandi, Ia kabur usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sarolangun, Rabu (10/7/24) sore.
Ketua IWO Kabupaten Sarolangun Warsun Arbain mengatakan, tindakan yang tidak terpuji dilakukan oleh sekretaris PN Sarolangun telah merusak kebebasan pers dalam berkerja mencari dan mengolah bahan berita saat di lapangan.
“Kami atas nama IWO dan kawan-kawan media di Kabupaten Sarolangun meminta sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun minta maaf ke ruang publik. Bagaimana kemudian ini menyangkut marwah profesi dan jelas ini pelanggaran dan mengangkangi undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999,” kata Warsun Arbain, Kamis (11/7/24).
Ia juga menyebut, kalau ini tidak dijernihkan dengan cara minta maaf, maka kami atas nama wartawan di Kabupaten Sarolangun menyampaikan surat somasi ke Polres Sarolangun dan kemudian kami akan bersurat ke komisi yudisial.
“Agar ada sanksi terhadap oknum sekretaris Pengadilan Negeri Sarolangun ini,” ujarnya.
Sementara fungsi dari pengadilan adalah sebagai badan pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan ialah menerima, memeriksa dan memutuskan setiap perkara yang diajukan kepadanya, termasuk didalamnya menyelesaikan perkara voluntair.
“Akan tetapi disayangkan perilaku oknum sekretaris Pengadilan Negeri Sarolangun harus mengusir para wartawan yang sedang menjalankan tugas sebagai jurnalistik di lapangan,” tutupnya. (IWO)