Breaking News
light_mode
Trending Tags

Masyarakat Bebas Sampaikan Aspirasi di Muka Umum, Ketua IWO Tanjab Barat: Sesuai Amanat UU Nomor 9 Tahun 1998

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Minggu, 21 Apr 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Masyarakat Bebas Sampaikan Aspirasi di Muka Umum, Ketua IWO Tanjab Barat: Sesuai Amanat UU Nomor 9 Tahun 1998

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Dalam perkembangan era Demokrasi ini, Masyarakat dituntut untuk mengawasi ataupun mengawal terciptanya pembangunan diberbagai sektor kepentingan masyarakat. Termasuk memberikan kritik apabila hal tersebut terhambat dan menjadi buah bibir ditengah masyarakat.

Di era digital saat ini, masyarakat dapat menyampaikan aspirasi maupun pendapatnya secara langsung ataupun di media sosial. Namun, hal tersebut harus sesuai dengan landasan aturan yang berlaku sehingga terjaminnya rasa aman bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasinya.

Dalam hal penyampaian pendapat dimuka umum, Ketua IKatan Wartawan Online (IWO) Tanjab Barat, Eko menjelaskan, masyarakat dilindungi dan dijamin haknya untuk menyampaikan aspirasinya secara langsung namun harus sesuai amanat Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka Umum.

“Dalam undang-undang tersebut, kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya, Minggu (21/4/24)

Sesuai ketentuan Pasal 1 dan 2 dalam Undang-undang tersebut, menyatakan setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dan setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggungjawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

“Merujuk pada UU tersebut, selain dilindungi hak-haknya, juga ditegaskan juga kewajiban-kewajiban masyarakat untuk menghormati hak orang lain, menjaga keamanan dan ketertiban umum serta berupaya agar penyampaian pendapat dimuka umum dapat berlangsung,” bebernya

Dan apabila masyarakat dalam hal menyampaikan pendapat dimuka umum tidak menaati amanah UU tersebut, ditegaskan pula Sanksinya sesuai Pasal 15, 16, 17 dan 18 UU Nomor 9 Tahun 1998,” tuturnya (SJ)

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjab Barat Periksa Mantan Dirut PDAM Tirta Pengabuan

    Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjab Barat Periksa Mantan Dirut PDAM Tirta Pengabuan

    • calendar_month Kamis, 16 Nov 2023
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjab Barat Periksa Mantan Dirut PDAM Tirta Pengabuan SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjab Barat tangani kasus dugaan Korupsi Penggunaan Anggaran Subsidi dari Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat kepada PDAM Tirta Pengabuan Anggaran Tahun 2019-2021. Kali ini giliran Mantan Direktur PDAM Tirta Pengabuan, Ustayadi Berlian diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan […]

  • SKK Migas-PetroChina Salurkan Bantuan Kemanusiaan Untuk Para Korban Bencana Banjir di Provinsi Jambi

    SKK Migas-PetroChina Salurkan Bantuan Kemanusiaan Untuk Para Korban Bencana Banjir di Provinsi Jambi

    • calendar_month Sabtu, 13 Jan 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SKK Migas-PetroChina Salurkan Bantuan Kemanusiaan Untuk Para Korban Bencana Banjir di Provinsi Jambi SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – SKK Migas-PetroChina International Jabung Ltd. melalui Program Pengembangan Masyarakat (PPM), menyalurkan bantuan senilai Rp 60.000.000,- sebagai upaya penanggulangan bencana banjir yang terjadi di beberapa daerah di Provinsi Jambi. Bantuan ini secara langsung disalurkan melalui Dinas Sosial Kependudukan dan Pencatatan Sipil […]

  • Polisi Berhasil Gagalkan Penyelundupan 95.750 Ekor Baby Lobster Senilai Rp 14,3 Miliar

    Polisi Berhasil Gagalkan Penyelundupan 95.750 Ekor Baby Lobster Senilai Rp 14,3 Miliar

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2020
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Polisi Berhasil Gagalkan Penyelundupan 95.750 Ekor Baby Lobster Senilai Rp 14,3 Miliar  SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Aksi penyelundupan baby lobster atau benih lobster dari Provinsi Jambi masih terus terjadi. Senin (1/6/2020), Tim Petir Polres Tanjab Barat berhasil menggagalkan aksi penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp 14,3 Miliar. Baby lobster tersebut berasal dari Jawa dan akan dikirimkan […]

  • Tim Satgas Karhutla Amankan Satu Terduga Pelaku Pembakaran Lahan

    Tim Satgas Karhutla Amankan Satu Terduga Pelaku Pembakaran Lahan

    • calendar_month Jumat, 2 Agt 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Tim Satgas Karhutla Amankan Satu Terduga Pelaku Pembakaran Lahan SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Diduga melakukan pembakaran lahan di Kabupaten Sarolangun, SS warga Kabupaten Batanghari berhasil diamankan tim Satgas Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Rabu, 31 Agustus 2019 sekira Pukul 15.00 WIB. Danrem 042/Garuda Putih selaku Kasatgas Karhutla, Kolonel Arh Elphis Rudy Kamis (1/8/2019) mengatakan, penangkapan terduga […]

  • HUT ke 67, Wagub Sani : Provinsi Jambi Terus Alami Kemajuan

    HUT ke 67, Wagub Sani : Provinsi Jambi Terus Alami Kemajuan

    • calendar_month Sabtu, 6 Jan 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    HUT ke 67, Wagub Sani : Provinsi Jambi Terus Alami Kemajuan SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I mengemukakan bahwa Provinsi Jambi terus mengalami kemajuan dari tahun ke tahun. Hal ini dikemukakannya pada saat menjadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-67 Provinsi Jambi Tahun 2024, bertempat di Lapangan Kantor […]

  • Pengedar Sabu di Kecamatan Tebing Tinggi Ditangkap Polisi

    Pengedar Sabu di Kecamatan Tebing Tinggi Ditangkap Polisi

    • calendar_month Rabu, 30 Jul 2025
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Pengedar Sabu di Kecamatan Tebing Tinggi Ditangkap Polisi SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Unit Reserse Kriminal Polsek Tebing Tinggi, Polres Tanjab Barat, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Penangkapan terjadi pada Jumat, 25 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Pengungkapan kasus ini berlokasi di Jalan Lintas WKS KM 16 RT 32, Desa […]

expand_less