Mahkamah Agung Menangkan Direktur BPR Tanggo Rajo dalam Kasasi, Sintha Dewi Agustina Minta Pihak Tergugat Jalankan Putusan Kasasi
Atas putusan itu, pihak tergugat pun kemudian mengajukan upaya hukum banding dalam perkara perdata Nomor : 2/Pdt.G/2022/PN Klt yang diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal pada tanggal 30 Juni 2022.
Tak mau kalah dengan pihak tergugat, Sintha Dewi Agustina pun juga kemudian mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jambi, untuk memperjuangkan ganti rugi yang menjadi haknya.
Di tingkat banding, Sintha Dewi Agustina pun kembali menang. Hakim Pengadilan Tinggi Jambi pada Selasa, 16 Agustus 2022 mengabulkan permohonan banding Sintha Dewi Agustina. Para tergugat diharuskan membayar ganti rugi, gaji, serta tunjangan dan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi haknya Sintha Dewi Agustina.
“Menerima permohonan banding dari Pembanding/Terbanding semula Penggugat tersebut dan permohonan banding Terbanding I, II, III, IV/ Pembanding I, II, III, IV semula Tergugat I, II, III, IV; Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Nomor 2/Pdt.G/2022/PN Klt tanggal 30 Juni 2022 dalam Provisi, dalam Eksepsi dan Putusan Sela mengenai kewenangan mengadili (eksepsi kopetensi absolut); dan Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Nomor 2/Pdt.G/2022/PN Klt tanggal 30 Juni 2022 mengenai Pokok Perkara khususnya tentang biaya ganti kerugian materiil,” bunyi amar putusan banding, Selasa, 16 Agustus 2022.
Dalam amar putusan banding, Selasa, 16 Agustus 2022, mengenai Pokok Perkara khususnya tentang biaya ganti kerugian materiil yang amar selengkapnya sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Pembanding/Terbanding semula Penggugat adalah sah sebagai Direktur PT. Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo Perseroda berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 23/Kep.Bup/2021 tertanggal 25 Januari 2021 tentang Pengangkatan Direksi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Akta Pernyataan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo Perseroda Nomor 32 tanggal 22 Maret 2021 yang dibuat oleh Notaris Achmad Zaki Yandri, S.H.;
- Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
- Menyatakan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo Perseroda yang dilaksanakan pada 16 November 2021 bertempat di Hotel Grand Arriyadh Kuala Tungkal adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan bahwa surat keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 99/Kep. Bup/2021 tanggal 1 Desember 2021 tentang Pemberhentian dengan hormat Sdri Sintha Dewi Agustina, S.E., M.M. dari Direktur Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo (Perseroda) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Terbanding I, II, III, IV/Pembanding I, II,III, IV semula Tergugat I, II, III IV secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil yang dialami Pembanding/Terbanding semula Penggugat dengan rincian perhitungan sebagai berikut :
- Gaji dikabulkan terhitung sejak Desember 2021 sampai bulan Agustus 2022 = 9 bulan x Rp18.816.308 = Rp169.346.772,00 (seratus enam puluh sembilan juta tiga ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) ditambah setiap bulannya sebesar gaji perbulan Rp18.816.308,00 (delapan belas juta delapan ratus enam belas ribu tiga ratus delapan rupiah) sampai dengan putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Tunjangan rumah dinas dikabulkan satu tahun berjalan yaitu tahun 2022 sebesar Rp12.000.000,00 ditambah setiap tahunnya sebesar tunjangan tersebut yaitu Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Tunjangan hari Raya dikabulkan satu tahun berjalan yaitu tahun 2022 sebesar Rp18.816.308,00 (delapan belas juta delapan ratus enam belas ribu tiga ratus delapan rupiah) ditambah setiap tahunnya sebesar tunjangan tersebut yaitu Rp18.816.308,00 (delapan belas juta delapan ratus enam belas ribu tiga ratus delapan rupiah) sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Tunjangan cuti tahunan dikabulkan satu tahun berjalan yaitu tahun 2022 sebesar Rp18.816.308,00 ditambah setiap tahunnya sebesar tunjangan tersebut yaitu Rp18.816.308,00 (delapan belas juta delapan ratus enam belas ribu tiga ratus delapan rupiah) sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- BPJS Kesehatan dikabulkan terhitung sejak Desember 2021 sampai bulan Agustus 2022 = 9 bulan x Rp400.000,00 = Rp3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) ditambah setiap bulannya sebesar tunjangan tersebut yaitu Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) sampai dengan putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- BPJS ketenagakerjaan dikabulkan terhitung sejak Desember 2021 sampai bulan Agustus 2022 = 9 bulan x Rp769.303,00 = Rp6,923.727,00 (enam juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu tujuh dua puluh tujuh rupiah) ditambah setiap bulannya sebesar tunjangan tersebut yaitu Rp769.303,00 sampai dengan putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Tunjangan transportasi dikabulkan terhitung sejak Desember 2021 sampai bulan Agustus 2022 = 9 bulan x Rp5.000.000,00 = Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) ditambah setiap bulannya sebesar tunjangan tersebut yaitu Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sampai dengan putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan secara tanggung renteng, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah) ;
- Menolak gugatan Pembanding/Terbanding semula Penggugat selain dan selebihnya;
Halaman Selanjutnya: Upaya Hukum Kasasi