Mahkamah Agung Menangkan Direktur BPR Tanggo Rajo dalam Kasasi, Sintha Dewi Agustina Minta Pihak Tergugat Jalankan Putusan Kasasi
- account_circle Serambi Jambi
- calendar_month Kamis, 21 Mar 2024
- comment 0 komentar
- print Cetak

"Sintha Dewi Agustina didampingi kuasa hukumnya, Britha Mahanani Dian Utami, SH"
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Meski Sintha Dewi Agustina sudah dua kali menang dalam dua pengadilan, namun 4 tergugat masih belum terima. Tergugat kemudian kembali melakukan upaya hukum kasasi.
Dalam upaya hukum kasasi, Mahkamah Agung RI menolak permohonan kasasi dari tergugat atau pemohon Kasasi.
“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon kasasi I Bupati Tanjab Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag dan Pemohon Kasasi II Dr. Muhammad Safri, SE, M.Si, Iwan Eka Putra, SE, M.M, serta Muhammad Asril, SE tersebut; Menghukum Pemohon Kasasi I dan Pemohon Kasasi II untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),” bunyi amar putusan Kasasi,Kamis, 14 Desember 2023.
Dengan ditolaknya permohonan kasasi tersebut, maka Putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) dan wajib dilaksanakan oleh pihak tergugat kepada penggugat. (SJ)
- Penulis: Serambi Jambi

Saat ini belum ada komentar