Breaking News
light_mode
Trending Tags

Gugatan Kasasi Dimenangkan Sintha Dewi Agustina, Kabag Hukum: Kita Siap Jalankan Putusan Kasasi

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Kamis, 21 Mar 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Gugatan Kasasi Dimenangkan Sintha Dewi Agustina, Kabag Hukum: Kita Siap Jalankan Putusan Kasasi

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Mahkamah Agung RI menolak permohonan kasasi dari tergugat atau pemohon Kasasi I Bupati Tanjab Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag dan Pemohon Kasasi II Dr. Muhammad Safri, SE, M.Si, Iwan Eka Putra, SE, M.M, serta Muhammad Asril, SE atas perkara yang dialami oleh termohon atau penggugat, Sintha Dewi Agustina selaku Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tanggo Rajo Perseroda Kabupaten Tanjab Barat.

“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon kasasi I Bupati Tanjab Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag dan Pemohon Kasasi II Dr. Muhammad Safri, SE, M.Si, Iwan Eka Putra, SE, M.M, serta Muhammad Asril, SE tersebut; Menghukum Pemohon Kasasi I dan Pemohon Kasasi II untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),” bunyi amar putusan Kasasi, Kamis, 14 Desember 2023.

Dengan ditolaknya permohonan kasasi tersebut, maka Putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) dan wajib dilaksanakan oleh pihak tergugat kepada penggugat.

Menanggapi hal itu, Kabag Hukum Pemkab Tanjab Barat Agus Sumantri, menyebutkan bahwa terkait putusan Kasasi yang dimenangkan oleh Sintha Dewi Agustina selaku Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko pada BPR Tanggo Rajo, pihaknya siap menjalankan putusan Kasasi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).

“Kita siap menjalankan putusan Kasasi tersebut,” ujar Agus saat dikonfirmasi serambijambi.id, Kamis (21/3/24) malam.

Agus mengatakan bahwa saat ini pihaknya (Pemkab Tanjab Barat dan BPR Tanggo Rajo, red) sedang melakukan mediasi bersama pihak Sintha Dewi Agustina.

“Saat ini proses mediasi dan negosiasi masih terus berjalan,” ucap Agus

Terkait besaran ganti rugi, gaji dan serta tunjangan tunjangan lainnya saat ini masih dalam proses audit di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Karena ini perdata, jadi untuk besaran ganti rugi masih dalam proses audit BPKP, agar bisa dipertanggungjawabkan dan tidak menyalahi aturan keuangan.

“Pada intinya, kita siap menjalankan putusan Kasasi tersebut. Namun, kita masih menunggu hasil audit BPKP untuk pembayaran ganti rugi tersebut,” jelas Agus

Lebih lanjut Agus mengatakan, terkait besaran ganti rugi, memang ada beberapa poin yang sedang dilakukan negosiasi seperti tunjangan transportasi.

“Terkait tunjangan transportasi yang terhitung sejak Desember 2021 sampai bulan Januari 2024, saat ini dalam proses negosiasi,” ungkap Agus

BACA JUGA: Mahkamah Agung Menangkan Direktur BPR Tanggo Rajo dalam Kasasi, Sintha Dewi Agustina Minta Pihak Tergugat Jalankan Putusan Kasasi

Diberitakan sebelumnya, Sintha Dewi Agustina melalui kuasa hukumnya, Britha Mahanani Dian Utami, SH saat diwawancarai serambijambi.id pada Rabu (20/3/24) malam menyebutkan putusan Kasasi Mahkamah Agung ini telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). Putusan ini juga memastikan bahwa, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) atas pemberhentian Sintha Dewi Agustina selaku Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tanggo Rajo Perseroda Kabupaten Tanjab Barat,” kata Britha

Kalau kita menerima salinan Kasasi di bulan Januari 2024 tentu pihak yang mengajukan kasasi lebih dulu menerima hasil keputusan kasasi, yang melakukan upaya hukum kasasi kan mereka dari pihak tergugat.

Sejak salinan Kasasi kita terima, pihak kita telah menyurati mereka untuk melakukan eksekusi, dan pihak BPR Tanggo Rajo menyurati kita untuk melakukan pertemuan, namun sampai saat ini belum ada titik terang dan keputusan.

“Sudah ada pertemuan terkait tindak lanjut putusan, tapi belum ada keputusan karena menurut mereka untuk eksekusi harus persetujuan Bupati selaku Kepala Daerah yang mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah (KPM).” Sambung Britha

Lebih lanjut Britha Mahanani menegaskan, dengan adanya putusan kasasi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), kita meminta pihak tergugat menjalankan putusan tersebut.

“Karena sudah in kracht, mau tidak mau mereka (tergugat) harus menjalankan putusan tersebut,” tegas Britha

Dalam putusan tersebut ada dua yang harus dijalankan oleh tergugat, yang pertama memulihkan posisinya Sintha Dewi Agustina sebagai Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko pada BPR Tanggo Rajo dan yang kedua membayar ganti kerugian, karena selama dua tahun ini kan putusan itu kan menyatakan bahwa Penggugat adalah sah sebagai Direktur PT. Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo Perseroda berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 23/Kep.Bup/2021 tertanggal 25 Januari 2021 Tentang Pengangkatan Direksi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Akta Pernyataan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo Perseroda Nomor 32 tanggal 22 Maret 2021 yang dibuat oleh Notaris Achmad Zaki Yandri, SH.

“Artinya Sintha Dewi Agustina tetap menerima gaji dan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta tunjangan tunjangan lainnya, sesuai yang dia terima Ketika dia dalam posisi direktur.

Adapun besaran ganti rugi, gaji dan serta tunjangan tunjangan lainnya yang wajib diterima Sintha Dewi Agustina sebagai berikut :

  1. Gaji terhitung sejak Desember 2021 sampai bulan Januari 2024 = 26 bulan x Rp18.816.308 = Rp489.224.008
  2. Tunjangan rumah dinas dua tahun berjalan sebesar 2 x Rp12.000.000 = Rp.24.000.000
  3. Tunjangan hari Raya dua tahun berjalan yaitu sebesar 2 x Rp18.816.308 = Rp.37.632.616
  4. Tunjangan cuti tahunan dua tahun berjalan sebesar 2x Rp18.816.308 = Rp.37.632.616
  5. BPJS Kesehatan terhitung sejak Desember 2021 sampai bulan Januari 2024 = 26 bulan x Rp400.000 = Rp.10.400.000
  6. BPJS ketenagakerjaan terhitung sejak Desember 2021 sampai bulan Januari 2024 = 26 bulan x Rp769.303,00 = Rp.20.001.878
  7. Tunjangan transportasi terhitung sejak Desember 2021 sampai bulan Januari 2024 = 26 bulan x Rp5.000.000,00 = Rp.130.000.000

“Karena keputusan ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, jadi besaran ganti rugi, gaji dan serta tunjangan tunjangan lainnya tersebut harus dibayarkan pihak tergugat kepada Sintha Dewi Agustina,” terang Britha (SJ)

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Hadiri Syukuran HUT Korpri ke 52, Kapolda Jambi Turut Sampaikan Netralitas ASN Jelang Pemilu

    Hadiri Syukuran HUT Korpri ke 52, Kapolda Jambi Turut Sampaikan Netralitas ASN Jelang Pemilu

    • calendar_month Selasa, 5 Des 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Hadiri Syukuran HUT Korpri ke 52, Kapolda Jambi Turut Sampaikan Netralitas ASN Jelang Pemilu SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono hadiri acara Syukuran HUT Korpri Ke-52 Tahun 2023 Polda Jambi pada Selasa, (05/12/2023). Acara yang dilaksanakan di Aula Karunia Global Shcool tersebut, juga dihadiri oleh Ketua Pengurus Bhayangkari Daerah Jambi Ny. Irene […]

  • Rapid Test Terhadap Satu PDP di Kuala Tungkal, Hasilnya Positif Ada Virus di Tubuhnya

    Rapid Test Terhadap Satu PDP di Kuala Tungkal, Hasilnya Positif Ada Virus di Tubuhnya

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2020
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Rapid Test Terhadap Satu PDP di Kuala Tungkal, Hasilnya Positif Ada Virus di Tubuhnya SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Update Kasus Covid-19 di Kabupaten Tanjab Barat per tanggal 7 April 2020, Orang Dalam Pemantauan (ODP) berjumlah 18 orang. 14 orang masih dalam proses pemantauan dan 4 orang telah selesai pemantauan. Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara […]

  • Peduli Lingkungan, Personel Ditpolairud Marnit Agso Duo Bersih Sampah di Penyebrangan Ancol Kota Jambi

    Peduli Lingkungan, Personel Ditpolairud Marnit Agso Duo Bersih Sampah di Penyebrangan Ancol Kota Jambi

    • calendar_month Sabtu, 5 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Peduli Lingkungan, Personel Ditpolairud Marnit Agso Duo Bersih Sampah di Penyebrangan Ancol Kota Jambi SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Sebagai bentuk peduli terhadap lingkungan khususnya wilayah pinggiran Sungai Batanghari, Personil Ditpolairud Polda Jambi Marnit Angso Duo membersihkan sampah di penyeberangan Ancol Kota Jambi, Jum’at (04/10/24). Kegiatan yang dilakukan ini selain Program Unggulan Baharkam Polri yaitu Bersih Sampah […]

  • Gubernur Al Haris: Tingkatkan SDM Berkualitas Melalui Pendidikan 

    Gubernur Al Haris: Tingkatkan SDM Berkualitas Melalui Pendidikan 

    • calendar_month Kamis, 11 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Gubernur Al Haris: Tingkatkan SDM Berkualitas Melalui Pendidikan  SERAMBIJAMBI.ID, TANJABBAR – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH mengemukakan, Pemerintah Provinsi Jambi sangat menyadari pentingnya peran pendidikan dalam menciptakan SDM (Sumber Daya Manusia) berkualitas. Semakin banyak tempat pendidikan (Sekolah), semakin banyak tempat menimba ilmu, maka semakin baik suatu daerah sebagai peningkat SDM. Hal demikian dikemukakan […]

  • Berkunjung ke Batang Asai Gubernur Al Haris Disambut Meriah

    Berkunjung ke Batang Asai Gubernur Al Haris Disambut Meriah

    • calendar_month Kamis, 9 Mar 2023
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Berkunjung ke Batang Asai Gubernur Al Haris Disambut Meriah SERAMBIJAMBI.ID, SAROLANGUN – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos. MH, beserta rombongan, Kamis (09/03/2023) berkunjung ke Kecamatan Batang Asai, kedatangan orang nomor satu di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah itu disambut meriah oleh masyarakat. Ikut mendampngi Gubernur Al Haris, Kepala ESDM Provinsi Jambi Tandri, Kadis […]

  • Melalui Kegiatan Mengaji di Masjid At-Taubah, Warga Binaan Lapas Kelas IIA Jambi Ikuti Pembinaan Keagamaan

    Melalui Kegiatan Mengaji di Masjid At-Taubah, Warga Binaan Lapas Kelas IIA Jambi Ikuti Pembinaan Keagamaan

    • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Melalui Kegiatan Mengaji di Masjid At-Taubah, Warga Binaan Lapas Kelas IIA Jambi Ikuti Pembinaan Keagamaan  SERAMBIJAMBI.ID, KOTAJAMBI – Lapas Kelas IIA Jambi kembali melaksanakan kegiatan pembinaan keagamaan bagi Warga Binaan melalui program belajar mengaji Al-Qur’an dan Iqra. Kegiatan yang berlangsung di Masjid At-Taubah Lapas Jambi ini menjadi salah satu upaya pembinaan moral dan spiritual yang […]

expand_less