Breaking News
light_mode
Trending Tags

Mahkamah Agung Menangkan Direktur BPR Tanggo Rajo dalam Kasasi, Sintha Dewi Agustina Minta Pihak Tergugat Jalankan Putusan Kasasi

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Kamis, 21 Mar 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Mahkamah Agung Menangkan Direktur BPR Tanggo Rajo dalam Kasasi, Sintha Dewi Agustina Minta Pihak Tergugat Jalankan Putusan Kasasi

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Mahkamah Agung RI menolak permohonan kasasi dari tergugat atau pemohon Kasasi I Bupati Tanjab Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag dan Pemohon Kasasi II Dr. Muhammad Safri, SE, M.Si, Iwan Eka Putra, SE, M.M, serta Muhammad Asril, SE atas perkara yang dialami oleh termohon atau penggugat, Sintha Dewi Agustina selaku Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tanggo Rajo Perseroda Kabupaten Tanjab Barat.

Informasi tersebut diperoleh dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kuala Tungkal. Berdasarkan informasi tersebut, permohonan kasasi tergugat telah diputuskan MA pada hari Kamis, 14 Desember 2023 dengan menolak permohonan kasasi yang dilakukan tergugat. Dengan ditolaknya permohonan kasasi tersebut, maka Putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) dan wajib dilaksanakan oleh pihak tergugat kepada penggugat.

Sintha Dewi Agustina melalui kuasa hukumnya, Britha Mahanani Dian Utami, SH saat diwawancarai serambijambi.id pada Rabu (20/3/24) malam menyebutkan putusan Kasasi Mahkamah Agung ini telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). Putusan ini juga memastikan bahwa, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) atas pemberhentian Sintha Dewi Agustina selaku Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tanggo Rajo Perseroda Kabupaten Tanjab Barat,” kata Britha

Kalau kita menerima salinan Kasasi di bulan Januari 2024 tentu pihak yang mengajukan kasasi lebih dulu menerima hasil keputusan kasasi, yang melakukan upaya hukum kasasi kan mereka dari pihak tergugat.

Sejak salinan Kasasi kita terima, pihak kita telah menyurati mereka untuk melakukan eksekusi, dan pihak BPR Tanggo Rajo menyurati kita untuk melakukan pertemuan, namun sampai saat ini belum ada titik terang dan keputusan.

“Sudah ada pertemuan terkait tindak lanjut putusan, tapi belum ada keputusan karena menurut mereka untuk eksekusi harus persetujuan Bupati selaku Kepala Daerah yang mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah (KPM).” Sambung Britha

Lebih lanjut Britha Mahanani menegaskan, dengan adanya putusan kasasi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), kita meminta pihak tergugat menjalankan putusan tersebut.

“Karena sudah in kracht, mau tidak mau mereka (tergugat) harus menjalankan putusan tersebut,” tegas Britha

Dalam putusan tersebut ada dua yang harus dijalankan oleh tergugat, yang pertama memulihkan posisinya Sintha Dewi Agustina sebagai Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tanggo Rajo Perseroda Kabupaten Tanjab Barat dan yang kedua membayar ganti kerugian, karena selama dua tahun ini kan putusan itu kan menyatakan bahwa Penggugat adalah sah sebagai Direktur PT. Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo Perseroda berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 23/Kep.Bup/2021 tertanggal 25 Januari 2021 Tentang Pengangkatan Direksi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Akta Pernyataan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo Perseroda Nomor 32 tanggal 22 Maret 2021 yang dibuat oleh Notaris Achmad Zaki Yandri, SH.

“Artinya Sintha Dewi Agustina tetap menerima gaji dan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta tunjangan tunjangan lainnya, sesuai yang dia terima Ketika dia dalam posisi direktur.

Adapun besaran ganti rugi, gaji dan serta tunjangan tunjangan lainnya yang wajib diterima Sintha Dewi Agustina sebagai berikut :

  1. Gaji terhitung sejak Desember 2021 sampai bulan Januari 2024 = 26 bulan x Rp18.816.308 = Rp489.224.008
  2. Tunjangan rumah dinas dua tahun berjalan sebesar 2 x Rp12.000.000 = Rp.24.000.000
  3. Tunjangan hari Raya dua tahun berjalan yaitu sebesar 2 x Rp18.816.308 = Rp.37.632.616
  4. Tunjangan cuti tahunan dua tahun berjalan sebesar 2x Rp18.816.308 = Rp.37.632.616
  5. BPJS Kesehatan terhitung sejak Desember 2021 sampai bulan Januari 2024 = 26 bulan x Rp400.000 = Rp.10.400.000
  6. BPJS ketenagakerjaan terhitung sejak Desember 2021 sampai bulan Januari 2024 = 26 bulan x Rp769.303,00 = Rp.20.001.878
  7. Tunjangan transportasi terhitung sejak Desember 2021 sampai bulan Januari 2024 = 26 bulan x Rp5.000.000,00 = Rp.130.000.000

“Karena keputusan ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, jadi besaran ganti rugi, gaji dan serta tunjangan tunjangan lainnya tersebut harus dibayarkan pihak tergugat kepada Sintha Dewi Agustina,” terang Britha

Halaman Selanjutnya: Perkara ini bermula ketika Sintha Dewi Agustina diberhentikan secara sepihak dari BPR Tanggo Rajo

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Kapolres Tanjab Barat Pimpin Sertijab, Wajah Baru Pimpin Kasat Lantas dan Polsek Tungkal Ilir

    Kapolres Tanjab Barat Pimpin Sertijab, Wajah Baru Pimpin Kasat Lantas dan Polsek Tungkal Ilir

    • calendar_month Jumat, 22 Agt 2025
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Kapolres Tanjab Barat Pimpin Sertijab, Wajah Baru Pimpin Kasat Lantas dan Polsek Tungkal Ilir SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Polres Tanjab Barat mengadakan upacara serah terima jabatan (sertijab) untuk posisi Kasat Lantas dan Kapolsek Tungkal Ilir pada Jumat pagi, (22/8)25). Upacara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.M., ini berlangsung di […]

  • SKK Migas – PetroChina dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjab Barat Lakukan Penandatangan Kerja Sama Penanganan Stunting

    SKK Migas – PetroChina dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjab Barat Lakukan Penandatangan Kerja Sama Penanganan Stunting

    • calendar_month Senin, 29 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SKK Migas – PetroChina dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjab Barat Lakukan Penandatangan Kerja Sama Penanganan Stunting SERAMBIJAMBI.ID, TANJABBAR – Dalam rangka mempercepat penanganan permasalahan stunting di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, PetroChina International Jabung Ltd. bekerja sama dengan Dinas Kesehatan (DINKES) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) melakukan penanganan serius. Ini dibuktikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama […]

  • Memiliki Kesamaan Visi, BPD HIPMI Jambi Dukung Mardani H Maming Jadi Ketum BPP HIPMI

    Memiliki Kesamaan Visi, BPD HIPMI Jambi Dukung Mardani H Maming Jadi Ketum BPP HIPMI

    • calendar_month Jumat, 30 Agt 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Memiliki Kesamaan Visi, BPD HIPMI Jambi Dukung Mardani H Maming Jadi Ketum BPP HIPMI SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Mardani H Maming yang merupakan calon Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) nomor urut 4 mendapat dukungan dari BPD HIPMI Jambi. Pasalnya, dari beberapa calon, Mardani memiliki keselarasan visi dengan daerah. Ketua BPD […]

  • Bantu Ekonomi Warga Jelang Lebaran, Polres Tanjab Barat Gelar Gerakan Pangan Murah

    Bantu Ekonomi Warga Jelang Lebaran, Polres Tanjab Barat Gelar Gerakan Pangan Murah

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Kepolisian Resor (Polres) Tanjab Barat, Polda Jambi, bergerak cepat menjaga stabilitas harga pangan menjelang Idulfitri. Melalui Gerakan Pangan Murah (GPM), korps Bhayangkara ini menyalurkan berton-ton beras SPHP dan kebutuhan pokok dengan harga miring di Mako Subsektor Kota Polsek Tungkal Ilir, Jumat (13/3/2026). Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya kebutuhan masyarakat […]

  • Wilayah Barat Provinsi Jambi Diprediksi Sebagai Titik Rawan Pemilu, Ini Langkah Antisipasi yang Dilakukan Polri dan TNI

    Wilayah Barat Provinsi Jambi Diprediksi Sebagai Titik Rawan Pemilu, Ini Langkah Antisipasi yang Dilakukan Polri dan TNI

    • calendar_month Selasa, 26 Mar 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Memasuki tahapan kampanye terbuka pada Pemilu 2019, semua daerah di Provinsi Jambi berpotensi sebagai daerah rawan. Namun, kerawanan pemilu diprediksi berada di wilayah barat, Provinsi Jambi. “Saya kira yang masih menjadi titik rawan wilayah barat, tapi yang lainnya tidak menutup kemungkinan. Prinsipnya sama saja kita beri kekutan sesuai dengan jumlah TPS dan […]

  • Bupati Merangin Larang Pelajar Bawa HP Android ke Sekolah

    Bupati Merangin Larang Pelajar Bawa HP Android ke Sekolah

    • calendar_month Selasa, 9 Jul 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Bupati Merangin Larang Pelajar Bawa HP Android ke Sekolah SERAMBIJAMBI.ID, MERANGIN – Guna mencegah masuknya berbagai pengaruh buruk yang merusak pola pikir generasi muda, para pelajar di Kabupaten Merangin dilarang memakai Handphone (HP) Android. Hal tersebut ditegaskan Bupati Merangin, H. Al Haris usai acara sosialisasi bahaya radikalisme-terorisme di kalangan pelajar, pemuda, mahasiswa dan tokoh masyarakat […]

expand_less