Breaking News
light_mode
Trending Tags

Mahkamah Agung Menangkan Direktur BPR Tanggo Rajo dalam Kasasi, Sintha Dewi Agustina Minta Pihak Tergugat Jalankan Putusan Kasasi

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Kamis, 21 Mar 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Mahkamah Agung Menangkan Direktur BPR Tanggo Rajo dalam Kasasi, Sintha Dewi Agustina Minta Pihak Tergugat Jalankan Putusan Kasasi

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Mahkamah Agung RI menolak permohonan kasasi dari tergugat atau pemohon Kasasi I Bupati Tanjab Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag dan Pemohon Kasasi II Dr. Muhammad Safri, SE, M.Si, Iwan Eka Putra, SE, M.M, serta Muhammad Asril, SE atas perkara yang dialami oleh termohon atau penggugat, Sintha Dewi Agustina selaku Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tanggo Rajo Perseroda Kabupaten Tanjab Barat.

Informasi tersebut diperoleh dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kuala Tungkal. Berdasarkan informasi tersebut, permohonan kasasi tergugat telah diputuskan MA pada hari Kamis, 14 Desember 2023 dengan menolak permohonan kasasi yang dilakukan tergugat. Dengan ditolaknya permohonan kasasi tersebut, maka Putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) dan wajib dilaksanakan oleh pihak tergugat kepada penggugat.

Sintha Dewi Agustina melalui kuasa hukumnya, Britha Mahanani Dian Utami, SH saat diwawancarai serambijambi.id pada Rabu (20/3/24) malam menyebutkan putusan Kasasi Mahkamah Agung ini telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). Putusan ini juga memastikan bahwa, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) atas pemberhentian Sintha Dewi Agustina selaku Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tanggo Rajo Perseroda Kabupaten Tanjab Barat,” kata Britha

Kalau kita menerima salinan Kasasi di bulan Januari 2024 tentu pihak yang mengajukan kasasi lebih dulu menerima hasil keputusan kasasi, yang melakukan upaya hukum kasasi kan mereka dari pihak tergugat.

Sejak salinan Kasasi kita terima, pihak kita telah menyurati mereka untuk melakukan eksekusi, dan pihak BPR Tanggo Rajo menyurati kita untuk melakukan pertemuan, namun sampai saat ini belum ada titik terang dan keputusan.

“Sudah ada pertemuan terkait tindak lanjut putusan, tapi belum ada keputusan karena menurut mereka untuk eksekusi harus persetujuan Bupati selaku Kepala Daerah yang mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah (KPM).” Sambung Britha

Lebih lanjut Britha Mahanani menegaskan, dengan adanya putusan kasasi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), kita meminta pihak tergugat menjalankan putusan tersebut.

“Karena sudah in kracht, mau tidak mau mereka (tergugat) harus menjalankan putusan tersebut,” tegas Britha

Dalam putusan tersebut ada dua yang harus dijalankan oleh tergugat, yang pertama memulihkan posisinya Sintha Dewi Agustina sebagai Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tanggo Rajo Perseroda Kabupaten Tanjab Barat dan yang kedua membayar ganti kerugian, karena selama dua tahun ini kan putusan itu kan menyatakan bahwa Penggugat adalah sah sebagai Direktur PT. Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo Perseroda berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 23/Kep.Bup/2021 tertanggal 25 Januari 2021 Tentang Pengangkatan Direksi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Akta Pernyataan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo Perseroda Nomor 32 tanggal 22 Maret 2021 yang dibuat oleh Notaris Achmad Zaki Yandri, SH.

“Artinya Sintha Dewi Agustina tetap menerima gaji dan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta tunjangan tunjangan lainnya, sesuai yang dia terima Ketika dia dalam posisi direktur.

Adapun besaran ganti rugi, gaji dan serta tunjangan tunjangan lainnya yang wajib diterima Sintha Dewi Agustina sebagai berikut :

  1. Gaji terhitung sejak Desember 2021 sampai bulan Januari 2024 = 26 bulan x Rp18.816.308 = Rp489.224.008
  2. Tunjangan rumah dinas dua tahun berjalan sebesar 2 x Rp12.000.000 = Rp.24.000.000
  3. Tunjangan hari Raya dua tahun berjalan yaitu sebesar 2 x Rp18.816.308 = Rp.37.632.616
  4. Tunjangan cuti tahunan dua tahun berjalan sebesar 2x Rp18.816.308 = Rp.37.632.616
  5. BPJS Kesehatan terhitung sejak Desember 2021 sampai bulan Januari 2024 = 26 bulan x Rp400.000 = Rp.10.400.000
  6. BPJS ketenagakerjaan terhitung sejak Desember 2021 sampai bulan Januari 2024 = 26 bulan x Rp769.303,00 = Rp.20.001.878
  7. Tunjangan transportasi terhitung sejak Desember 2021 sampai bulan Januari 2024 = 26 bulan x Rp5.000.000,00 = Rp.130.000.000

“Karena keputusan ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, jadi besaran ganti rugi, gaji dan serta tunjangan tunjangan lainnya tersebut harus dibayarkan pihak tergugat kepada Sintha Dewi Agustina,” terang Britha

Halaman Selanjutnya: Perkara ini bermula ketika Sintha Dewi Agustina diberhentikan secara sepihak dari BPR Tanggo Rajo

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Baharkam Polri Gerak Cepat Tindak Lanjuti Program Kerja 100 Hari Kapolri

    Baharkam Polri Gerak Cepat Tindak Lanjuti Program Kerja 100 Hari Kapolri

    • calendar_month Jumat, 29 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Baharkam Polri Gerak Cepat Tindak Lanjuti Program Kerja 100 Hari Kapolri SERAMBIJAMBI.ID, JAKARTA – Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri bergerak cepat menindaklanjuti program dan commander wish Kapolri yang baru Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Hari ini, Jumat, 29 Januari 2021, Baharkam Polri menggelar rapat “Tindak Lanjut Program Kerja 100 Hari Kapolri dalam Bidang Harkamtibmas”, bertempat […]

  • Masuki Musim Kemarau, Kapolda Jambi Imbau Masyarakat dan Perusahaan Perkebunan Cegah Karhutla

    Masuki Musim Kemarau, Kapolda Jambi Imbau Masyarakat dan Perusahaan Perkebunan Cegah Karhutla

    • calendar_month Rabu, 3 Jul 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Masuki Musim Kemarau, Kapolda Jambi Imbau Masyarakat dan Perusahaan Perkebunan Cegah Karhutla SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Memasuki musim kemarau, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jambi, Irjen Pol. Drs. Muchlis A.S, MH mengimbau masyarakat dan pihak perusahaan perkebunan di Provinsi Jambi yang tinggal di daerah rawan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) untuk melakukan upaya pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan […]

  • Dorong Optimalisasi Pelayanan Publik, Samsat Kota Jambi Gelar Apel Gabungan Polri, Dispenda dan Jasa Raharja

    Dorong Optimalisasi Pelayanan Publik, Samsat Kota Jambi Gelar Apel Gabungan Polri, Dispenda dan Jasa Raharja

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Dorong Optimalisasi Pelayanan Publik, Samsat Kota Jambi Gelar Apel Gabungan Polri, Dispenda dan Jasa Raharja KOTAJAMBI – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dan mendorong optimalisasi pelayanan publik, UPTD Samsat Jambi Gelar Apel Gabungan yang melibatkan Ditlantas Polda Jambi, Jasa Raharja dan Dispenda yang bertempat di Lapangan Samsat Jambi, Rabu (06/5/2026). Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol […]

  • Akan Dipekerjakan Secara Ilegal di Malaysia, Tim Satgas TPPO Polda Jambi Amankan Pelaku di Kerinci

    Akan Dipekerjakan Secara Ilegal di Malaysia, Tim Satgas TPPO Polda Jambi Amankan Pelaku di Kerinci

    • calendar_month Jumat, 21 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Akan Dipekerjakan Secara Ilegal di Malaysia, Tim Satgas TPPO Polda Jambi Amankan Pelaku di Kerinci SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Polda Jambi melalui Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Perlindungan Pekerja Migran Indonesia pada Kamis, (20/07/2023). Pada kasus tersebut, Pekerja Migran Indonesia yang berasal dari Kerinci dijanjikan menjadi pekerja di Malaysia, […]

  • Jum’at Berkah, Sat Brimob Polda Jambi Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis 

    Jum’at Berkah, Sat Brimob Polda Jambi Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis 

    • calendar_month Jumat, 20 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jum’at Berkah, Sat Brimob Polda Jambi Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Sebagai bentuk kepedulian kepada personil dan masyarakat serta dalam rangka memastikan kesehatan dalam melaksanakan tugas serta beraktifitas, Sat Brimob Polda Jambi menggelar Jum’at berkah dengan melaksanakan pemeriksaan kesehatan bagi personil dan masyarakat.  Dansat Brimob Polda Jambi Kombes Pol Nadi Chaidir menyebutkan bahwa […]

  • Satu Pasien Positif Covid-19 Tanjab Barat Diisolasi di Eks Puskesmas Kuala Tungkal II, Empat Pasien Lainnya Diisolasi di Tempat Terpisah

    Satu Pasien Positif Covid-19 Tanjab Barat Diisolasi di Eks Puskesmas Kuala Tungkal II, Empat Pasien Lainnya Diisolasi di Tempat Terpisah

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2020
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Satu Pasien Positif Covid-19 Tanjab Barat Diisolasi di Eks Puskesmas Kuala Tungkal II, Empat Pasien Lainnya Diisolasi di Tempat Terpisah SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Satu (Pasien 38) dari Lima Pasien Positif Covid-19 Tanjab Barat diisolasi di gedung Eks Puskesmas Kuala Tungkal II. Sementara untuk pasien lainnya, Pasien 05 diisolasi di RSUD Daerah KH. Daud Arif […]

expand_less