Breaking News
light_mode
Trending Tags

Mahkamah Agung Menangkan Direktur BPR Tanggo Rajo dalam Kasasi, Sintha Dewi Agustina Minta Pihak Tergugat Jalankan Putusan Kasasi

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Kamis, 21 Mar 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Mahkamah Agung Menangkan Direktur BPR Tanggo Rajo dalam Kasasi, Sintha Dewi Agustina Minta Pihak Tergugat Jalankan Putusan Kasasi

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Mahkamah Agung RI menolak permohonan kasasi dari tergugat atau pemohon Kasasi I Bupati Tanjab Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag dan Pemohon Kasasi II Dr. Muhammad Safri, SE, M.Si, Iwan Eka Putra, SE, M.M, serta Muhammad Asril, SE atas perkara yang dialami oleh termohon atau penggugat, Sintha Dewi Agustina selaku Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tanggo Rajo Perseroda Kabupaten Tanjab Barat.

Informasi tersebut diperoleh dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kuala Tungkal. Berdasarkan informasi tersebut, permohonan kasasi tergugat telah diputuskan MA pada hari Kamis, 14 Desember 2023 dengan menolak permohonan kasasi yang dilakukan tergugat. Dengan ditolaknya permohonan kasasi tersebut, maka Putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) dan wajib dilaksanakan oleh pihak tergugat kepada penggugat.

Sintha Dewi Agustina melalui kuasa hukumnya, Britha Mahanani Dian Utami, SH saat diwawancarai serambijambi.id pada Rabu (20/3/24) malam menyebutkan putusan Kasasi Mahkamah Agung ini telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). Putusan ini juga memastikan bahwa, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) atas pemberhentian Sintha Dewi Agustina selaku Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tanggo Rajo Perseroda Kabupaten Tanjab Barat,” kata Britha

Kalau kita menerima salinan Kasasi di bulan Januari 2024 tentu pihak yang mengajukan kasasi lebih dulu menerima hasil keputusan kasasi, yang melakukan upaya hukum kasasi kan mereka dari pihak tergugat.

Sejak salinan Kasasi kita terima, pihak kita telah menyurati mereka untuk melakukan eksekusi, dan pihak BPR Tanggo Rajo menyurati kita untuk melakukan pertemuan, namun sampai saat ini belum ada titik terang dan keputusan.

“Sudah ada pertemuan terkait tindak lanjut putusan, tapi belum ada keputusan karena menurut mereka untuk eksekusi harus persetujuan Bupati selaku Kepala Daerah yang mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah (KPM).” Sambung Britha

Lebih lanjut Britha Mahanani menegaskan, dengan adanya putusan kasasi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), kita meminta pihak tergugat menjalankan putusan tersebut.

“Karena sudah in kracht, mau tidak mau mereka (tergugat) harus menjalankan putusan tersebut,” tegas Britha

Dalam putusan tersebut ada dua yang harus dijalankan oleh tergugat, yang pertama memulihkan posisinya Sintha Dewi Agustina sebagai Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tanggo Rajo Perseroda Kabupaten Tanjab Barat dan yang kedua membayar ganti kerugian, karena selama dua tahun ini kan putusan itu kan menyatakan bahwa Penggugat adalah sah sebagai Direktur PT. Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo Perseroda berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 23/Kep.Bup/2021 tertanggal 25 Januari 2021 Tentang Pengangkatan Direksi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Akta Pernyataan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo Perseroda Nomor 32 tanggal 22 Maret 2021 yang dibuat oleh Notaris Achmad Zaki Yandri, SH.

“Artinya Sintha Dewi Agustina tetap menerima gaji dan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta tunjangan tunjangan lainnya, sesuai yang dia terima Ketika dia dalam posisi direktur.

Adapun besaran ganti rugi, gaji dan serta tunjangan tunjangan lainnya yang wajib diterima Sintha Dewi Agustina sebagai berikut :

  1. Gaji terhitung sejak Desember 2021 sampai bulan Januari 2024 = 26 bulan x Rp18.816.308 = Rp489.224.008
  2. Tunjangan rumah dinas dua tahun berjalan sebesar 2 x Rp12.000.000 = Rp.24.000.000
  3. Tunjangan hari Raya dua tahun berjalan yaitu sebesar 2 x Rp18.816.308 = Rp.37.632.616
  4. Tunjangan cuti tahunan dua tahun berjalan sebesar 2x Rp18.816.308 = Rp.37.632.616
  5. BPJS Kesehatan terhitung sejak Desember 2021 sampai bulan Januari 2024 = 26 bulan x Rp400.000 = Rp.10.400.000
  6. BPJS ketenagakerjaan terhitung sejak Desember 2021 sampai bulan Januari 2024 = 26 bulan x Rp769.303,00 = Rp.20.001.878
  7. Tunjangan transportasi terhitung sejak Desember 2021 sampai bulan Januari 2024 = 26 bulan x Rp5.000.000,00 = Rp.130.000.000

“Karena keputusan ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, jadi besaran ganti rugi, gaji dan serta tunjangan tunjangan lainnya tersebut harus dibayarkan pihak tergugat kepada Sintha Dewi Agustina,” terang Britha

Halaman Selanjutnya: Perkara ini bermula ketika Sintha Dewi Agustina diberhentikan secara sepihak dari BPR Tanggo Rajo

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Polri Hadir Untuk Masyarakat, Kapolda Jambi Kembali Sisir Jalanan Kota Jambi Hingga Objek Wisata Tugu Keris

    Polri Hadir Untuk Masyarakat, Kapolda Jambi Kembali Sisir Jalanan Kota Jambi Hingga Objek Wisata Tugu Keris

    • calendar_month Sabtu, 26 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Polri Hadir Untuk Masyarakat, Kapolda Jambi Kembali Sisir Jalanan Kota Jambi Hingga Objek Wisata Tugu Keris SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Memberikan rasa nyaman ditengah masyarakat juga merupakan salah satu tugas Polri khususnya mewujudkan kamtibmas yang aman dan kondusif. Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo tak henti-hentinya untuk turun lansung berpatroli menyusuri gelapnya […]

  • Turnamen Futsal Antar Instansi, PS POP Polda Jambi Bawa Pulang Dua Piala 

    Turnamen Futsal Antar Instansi, PS POP Polda Jambi Bawa Pulang Dua Piala 

    • calendar_month Minggu, 5 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Turnamen Futsal Antar Instansi, PS POP Polda Jambi Bawa Pulang Dua Piala   SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – PS. POP Polda Jambi merebut gelar juara turnamen antar instansi di GOR Kota Baru, Jambi, Sabtu (4/6/2022). Tim yang berisikan personil Polri itu mampu mengalahkan persaingan 36 Instansi lainnya. Total PS. POP Polda Jambi mampu membawa 2 piala pada […]

  • 32 Tahun Mengabdi, Alumni Akabri Angkatan 91 di Jambi Gelar Baksos, Bakkes Hingga Bantuan UMKM

    32 Tahun Mengabdi, Alumni Akabri Angkatan 91 di Jambi Gelar Baksos, Bakkes Hingga Bantuan UMKM

    • calendar_month Sabtu, 21 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    32 Tahun Mengabdi, Alumni Akabri Angkatan 91 di Jambi Gelar Baksos, Bakkes Hingga Bantuan UMKM SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Bertempat di Ratu Convention Center (RCC), Jambi digelar Bakti Sosial (Baksos) dan Bakti Kesehatan (Bakkes) 32 Tahun Pengabdian Akabri 1991- Nawa Tunggal dihadiri langsung Kapolda Jambi, Irjen Pol. Rusdi Hartono, Danrem 042/Gapu, Brigjen TNI Supriono dan Gubernur […]

  • Progres Pembangunan Masjid Al-Hadi yang Dibangun PT Bintang Selamanya Capai 90 Persen

    Progres Pembangunan Masjid Al-Hadi yang Dibangun PT Bintang Selamanya Capai 90 Persen

    • calendar_month Rabu, 12 Mar 2025
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Progres Pembangunan Masjid Al-Hadi yang Dibangun PT Bintang Selamanya Capai 90 Persen SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Pembangunan Masjid Al-Hadi yang berada di wilayah Desa Tungkal I, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang diinisiasi oleh PT Bintang Selamanya telah mencapai progres 90 persen. Masjid Al-Hadi yang dibangun di atas lahan milik PT Bintang Selamanya […]

  • Sambangi Wali Kota Jambi Maulana, SMSI Provinsi Tegaskan Kolaborasi Garda Terdepan Tangkal Hoaks

    Sambangi Wali Kota Jambi Maulana, SMSI Provinsi Tegaskan Kolaborasi Garda Terdepan Tangkal Hoaks

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Sambangi Wali Kota Jambi Maulana, SMSI Provinsi Tegaskan Kolaborasi Garda Terdepan Tangkal Hoaks SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Sosok pemimpin inovatif pembesar negeri langsung terpancar saat Wali Kota Jambi Dr. dr H Maulana, M.K.M menyambut langsung Ketua dan Pengurus Serikat Media Siber Seluruh Indonesia (SMSI) Provinsi Jambi di ruang kerjanya, Rabu (3/12/2025). Sang Wali Kota langsung berdiri […]

  • Bupati Tanjab Barat : Jangan Ada Lagi “Dendam Rezim”, Kalau Program Itu Bagus Mari Kita Lanjutkan

    Bupati Tanjab Barat : Jangan Ada Lagi “Dendam Rezim”, Kalau Program Itu Bagus Mari Kita Lanjutkan

    • calendar_month Selasa, 19 Nov 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Bupati Tanjab Barat : Jangan Ada Lagi “Dendam Rezim”, Kalau Program Itu Bagus Mari Kita Lanjutkan SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT –  Di dalam visi misi kami termasuk membangun infrastruktur seperti jalan, jembatan, listrik, air bersih dan sebagainya. Dan pada hari ini kita telah mewujudkan visi misi itu termasuk jalan, listrik, dan nanti jembatan ke arah parit […]

expand_less