Mahkamah Agung Menangkan Direktur BPR Tanggo Rajo dalam Kasasi, Sintha Dewi Agustina Minta Pihak Tergugat Jalankan Putusan Kasasi

0

Untuk diketahui, perkara ini bermula ketika Sintha Dewi Agustina tidak terima diberhentikan secara sepihak dari BPR Tanggo Rajo Perseroda. Pada 16 November 2021, manajemen BPR Tanggo Rajo menggelar rapat pemegang saham (RUPS) luar biasa dengan agenda pemberhentian direktur.

Merasa tidak terima dengan pemberhentian secara sepihak itu, Sintha Dewi Agustina akhirnya menggugat keputusan RUPS itu ke Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal secara perdata. Sebanyak 4 orang digugat ke Pengadilan yakni Bupati Tanjab Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, Komisaris Utama, Muhammad Safri, SE, M.Si, Komisaris, Iwan Eka Putra, SE, M.M, dan Direktur Utama, Muhammad Asril, SE.

Gugatan Sintha Dewi Agustina pun kemudian berbuah hasil, PN Kuala Tungkal mengabulkan sebagian gugatan mereka. Para tergugat divonis melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad).

“Menyatakan bahwa Penggugat adalah sah sebagai Direktur PT. Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo Perseroda berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 23/Kep.Bup/2021 tertanggal 25 Januari 2021 Tentang Pengangkatan Direksi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Akta Pernyataan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo Perseroda Nomor 32 tanggal 22 Maret 2021 yang dibuat oleh Notaris Achmad Zaki Yandri, SH; Menyatakan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo Perseroda yang dilaksanakan pada 16 November 2021 bertempat di Hotel Grand Arriyadh Kuala Tungkal adalah tidak sah dan batal demi hukum. Dan Menyatakan bahwa Surat Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat No. 699/Kep.Bup/2021 tertanggal 1 Desember 2021 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Sintha Dewi Agustina, dari Direktur PT Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo (Perseroda) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” bunyi amar putusan hakim PN Kuala Tungkal, Kamis 30 Juni 2022, dikutip dari laman SIPP PN Kuala Tungkal.

BACA JUGA :

Halaman Selanjutnya : Upaya Hukum Banding

Comments
Loading...