Dua Pelaku Beserta 100 Gram Sabu Siap Edar Ditangkap Polres Sarolangun 

0

Dua Pelaku Beserta 100 Gram Sabu Siap Edar Ditangkap Polres Sarolangun 

SERAMBIJAMBI.ID, SAROLANGUN – Kepolisian Resort (Polres) Sarolangun terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan Peredaran Gelap Narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polres Sarolangun.

Ini dibuktikan dengan menangkap Dua Pelaku yang akan mengedarkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu di RT 07 Sri Pelayang Kelurahan Sarolangun Kembang Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun, berdasarkan laporan masyarakat.

Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya saat menggelar konferensi pers didampingi Kasat Narkoba Polres Sarolangun AKP Suhendry menyampaikan bahwa telah mengamankan dua pelaku RH (50) warga Sri Pelayang Kelurahan Sarolangun dan MF (40) warga Desa Lubuk Sepuh Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun.

Dijelaskan Kapolres untuk modus kedua pelaku ini adalah, pelaku RH memesan narkotika jenis sabu dari PALEN (DPO) sebanyak 100 (seratus gram) yang berdomisili di Kota Jambi setelah harga disepakati dengan harga Rp.60.000.000,-(enam puluh juta rupiah) dengan pembayaran dilakukan secara cicil.

BACA JUGA :

” RH memesan narkotika terlebih dahulu namun pembayaran setelah barang haram tersebut terjual, ” ungkapnya.

Pada saat akan transaksi narkotika jenis sabu di pasar Pauh, pelaku RH mengajak pelaku MF untuk bersama-sama menerima narkotika jenis sabu tersebut, pelaku RH dan MF menggunakan sepeda motor menemui PALEN (DPO) dipauh dan menerima 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dan setelah menerima narkotika jenis sabu dibawa pulang kerumah pelaku RH Rt. 07 Sri Pelayang Kelurahan Sarolangun Kembang Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun.

” Rencananya Narkotika jenis sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Kabupaten Sarolangun,” lanjutnya.

Kapolres menambahkan, ke-2 (dua) pelaku ini kita amankan dirumah RH dan berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 96,25 (sembilan puluh enam koma dua puluh lima).

” Saat ini kedua pelaku kita kita sangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” sambungnya.

Selain kedua pelaku, Kita turut mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) klip plastik bening berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu,n2 (dua) unit timbangan digital, 1 (satu) bal plastik klip kosong dan 1 (satu) pipet/sedotan yang diruncingkan, pungkas AKBP Budi Prasetya. (Syah)

Comments
Loading...