Polres Sarolangun Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur
SERAMBIJAMBI.ID, SAROLANGUN – Kepolisian Resort (Polres) Sarolangun melalui unit Jatanras beserta unit PPA melakukan pengungkapan perkara persetubuhan anak dibawah umur.
Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, S.IK saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa terungkapnya persetubuhan anak dibawah umur tersebut berawal dari korban yang membuat status di WhatsApp pribadinya dalam keadaan menangis.
Dijelaskan Kapolres, kita menerima laporan dari Nurdiana (30) warga Desa Gurun Mudo Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun yang merupakan bibi dari korban SJ (14) yang merupakan seorang pelajar.
” Kita mendapatkan laporan bahwa keponakan Nurdiana tersebut membuat video menangis di status WhatsApp pribadinya, penasaran dengan masalah yang dihadapi keponakannya tersebut lalu sang bibi menanyakan kepada SJ yang terjadi, kemudian dirinya mengakui telah diputuskan sang pacar,” ungkap Kapolres, Selasa (20/6/23).
Dilanjutkan AKBP Imam Rachman, saat itu juga korban mengakui bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku yang bernama MI (23) yang merupakan pacar korban pekerjaan mahasiswa warga Desa Gurun Mudi Kecamatan Mandiangin.
” Berbekal laporan tersebut, Tim Macan Pseko Satreskrim Polres Sarolangun dan unit PPA Polres Sarolangun langsung melakukan penyelidikan,” lanjutnya.
Saat Tim telah mengetahui tentang keberadaan pelaku yang sedang berada di rumahnya yang berada di Rt.03 Ds.Gurun Mudo, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Selanjutnya unit PPA dan Tim Pacam Pseko melakukan penangkapan terhadap pelapor dan mengamankan ke Polres Sarolangun.
” Saat dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak 3 kali,” sambung Kapolres.
Saat ini pelaku telah kita amankan di Mapolres Sarolangun untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan atas perbuatan pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76 D UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Syah)