Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polres Sarolangun Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 20 Jun 2023
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Polres Sarolangun Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

SERAMBIJAMBI.ID, SAROLANGUN – Kepolisian Resort (Polres) Sarolangun melalui unit Jatanras beserta unit PPA melakukan pengungkapan perkara persetubuhan anak dibawah umur.

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, S.IK saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa terungkapnya persetubuhan anak dibawah umur tersebut berawal dari korban yang membuat status di WhatsApp pribadinya dalam keadaan menangis.

Dijelaskan Kapolres, kita menerima laporan dari Nurdiana (30) warga Desa Gurun Mudo Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun yang merupakan bibi dari korban SJ (14) yang merupakan seorang pelajar.

” Kita mendapatkan laporan bahwa keponakan Nurdiana tersebut membuat video menangis di status WhatsApp pribadinya, penasaran dengan masalah yang dihadapi keponakannya tersebut lalu sang bibi menanyakan kepada SJ yang terjadi, kemudian dirinya mengakui telah diputuskan sang pacar,” ungkap Kapolres, Selasa (20/6/23).

Dilanjutkan AKBP Imam Rachman, saat itu juga korban mengakui bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku yang bernama MI (23) yang merupakan pacar korban pekerjaan mahasiswa warga Desa Gurun Mudi Kecamatan Mandiangin.

” Berbekal laporan tersebut, Tim Macan Pseko Satreskrim Polres Sarolangun dan unit PPA Polres Sarolangun langsung melakukan penyelidikan,” lanjutnya.

Saat Tim telah mengetahui tentang keberadaan pelaku yang sedang berada di rumahnya yang berada di Rt.03 Ds.Gurun Mudo, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Selanjutnya unit PPA dan Tim Pacam Pseko melakukan penangkapan terhadap pelapor dan mengamankan ke Polres Sarolangun.

” Saat dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak 3 kali,” sambung Kapolres.

Saat ini pelaku telah kita amankan di Mapolres Sarolangun untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan atas perbuatan pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76 D UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Syah)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Wakapolda Jambi Ikuti Zoom Meeting Wakapolri Terkait Percepatan Vaksinasi

    Wakapolda Jambi Ikuti Zoom Meeting Wakapolri Terkait Percepatan Vaksinasi

    • calendar_month Rabu, 16 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Wakapolda Jambi Ikuti Zoom Meeting Wakapolri Terkait Percepatan Vaksinasi   SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Wakapolda Jambi Brigjen Pol. Yudawan Roswinarso mengikuti Vaksinasi serentak oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono via zoom meeting di puskesmas Koni pada Rabu, (16/03). Wakapolri memantau secara langsung pelaksanaan vaksinasi yang bertempar di Asrama Mahasiswa Riau Jakarta, dalam sambutannya menyampaikan kepada seluruh […]

  • Wakil Bupati Tanjab Barat Safari Ramadan di Masjid Baiturrahman Desa Tanjung Makmur

    Wakil Bupati Tanjab Barat Safari Ramadan di Masjid Baiturrahman Desa Tanjung Makmur

    • calendar_month Rabu, 5 Mar 2025
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Wakil Bupati Tanjab Barat Safari Ramadan di Masjid Baiturrahman Desa Tanjung Makmur SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, S.A., S.E., M.E., mengawali Safari Ramadan 2025 dengan kunjungan ke Masjid Baiturrahman, Desa Tanjung Makmur, Kecamatan Merlung, Rabu (5/3/25). Kegiatan ini dihadiri Asisten, Staf Ahli, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) […]

  • Kritik Pembangunan, Ketua Ormas: Sampaikan Aspirasi Sesuai Aturan UU

    Kritik Pembangunan, Ketua Ormas: Sampaikan Aspirasi Sesuai Aturan UU

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Dalam perkembangan era Demokrasi ini, masyarakat dituntut untuk mengawasi ataupun mengawal terciptanya pembangunan diberbagai sektor kepentingan masyarakat. Termasuk memberikan Kritik apabila kebutuhan masyarakat menjadi terhambat dan cenderung meresahkan masyarakat. Di era digital saat ini, masyarakat dapat menyampaikan aspirasi maupun pendapatnya secara langsung ataupun di media sosial. Namun masyarakat juga harus dapat […]

  • Tilang Elektronik Mulai Diberlakukan di Kota Kuala Tungkal

    Tilang Elektronik Mulai Diberlakukan di Kota Kuala Tungkal

    • calendar_month Sabtu, 7 Jan 2023
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Tilang Elektronik Mulai Diberlakukan di Kota Kuala Tungkal SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Polres Tanjab Barat memberlakukan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) terhitung mulai tanggal 6 Januari 2023. Diharapkan tilang elektronik ini bisa membuat pengendara lebih tertib dalam berlalu lintas.  Kapolres Tanjab Barat AKBP Muharman Arta, SIK melalui Kasat Lantas Polres Tanjab Barat AKP Iwan […]

  • Pengerjaan Jembatan Jalan Tol Sebapo Dimulai, Sistem Buka Tutup Jalan Diberlakukan selama Tiga Hari Kedepan

    Pengerjaan Jembatan Jalan Tol Sebapo Dimulai, Sistem Buka Tutup Jalan Diberlakukan selama Tiga Hari Kedepan

    • calendar_month Selasa, 11 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pengerjaan Jembatan Jalan Tol Sebapo Dimulai, Sistem Buka Tutup Jalan Diberlakukan selama Tiga Hari Kedepan SERAMBIJAMBI.ID, MUARO JAMBI – PT Hutama Karya (Persero) telah memberlakukan sistem buka tutup jalan untuk Pengangkatan balok girder penyambung tol Betung-Tempino-Jambi (Betejam) Seksi 3 ke Seksi 4 mulai dilakukan pada Senin malam (10/2/2025). Akibatnya, aktivitas kendaraan yang melintasi jalan nasional […]

  • Terkait Viral di Medsos Napi Selfie di Lapas, Ini Penjelasan Kalapas Kelas IIA Jambi

    Terkait Viral di Medsos Napi Selfie di Lapas, Ini Penjelasan Kalapas Kelas IIA Jambi

    • calendar_month Sabtu, 18 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Terkait Viral di Medsos Napi Selfie di Lapas, Ini Penjelasan Kalapas Kelas IIA Jambi SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Jambi Yunus Maraden Simangunsong mengklarifikasi terkait beredarnya foto seorang Narapidana (Napi) Selfie di dalam Lapas. Saat dikonfirmasi Kalapas Kelas IIA Jambi Yunus menyampaikan bahwa foto tersebut memang benar Napi Lapas Kelas IIA Jambi. […]

expand_less