Viral Akun TikTok SFH Dilaporkan Pemkot Jambi, Ditreskrimsus Polda Jambi Selesaikan Perselisihan Secara Restorative Justice

0

Viral Akun TikTok SFH Dilaporkan Pemkot Jambi, Ditreskrimsus Polda Jambi Selesaikan Perselisihan Secara Restorative Justice

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Viral soal laporan Pemkot Jambi terhadap akun TikTok, yang bermula dari masalah ganti tuntutan rugi nenek Hafsah terhadap PT Rimba Palma Sejahtera Lestari (RPSL), telah berakhir.

Selasa 6 Juni 2023, Direktorat Reserse Kriminial Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi akhirnya menyelesaikan masalah laporan Pemkot Jambi terhadap akun TikTok ini dengan mediasi.

“Hari ini kita telah mencapai suatu keadilan lewat restorative justice,” kata Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory.

Kata dia, setelah melewati rangkaian proses penyelidikan, akhirnya kepolisian mempertemukan Pemkot Jambi yang diwakili oleh Kabag Hukum, Gempa Alwajon Putra dan SFH selaku orang yang bicara di akun TikTok tersebut.

BACA JUGA :

“Hari ini lewat jalur mediasi, dan kita pertemukan akhirnya sepakat menyelesaikan masalah ini dengan restorative justice,” kata Kombes Pol Christian Tory.

Pihak pelapor pun kata dia, sudah mencabut laporan. Dirreskrimsus Polda Jambi juga mengatakan, bahwa yang mendasari restorative justice dan pencabutan laporan ini, adalah bahwa ternyata si anak ini telah menyampaikan permintaan maaf di akun TikTok tersebut.

Selain itu, si anak juga masih di bawah umur, dan emosinya masih meluap-luap. “Kita juga memberikan pendampingan kepada si anak, dari unit PPA,” kata dia.

“Kita dari awal tidak berharap, anak ini berhadapan dengan hukum. Dari awal kepolisian memang akan melakukan mediasi masalah ini,” kata Kombes Pol Christian Tory.

Dilanjutkan Kombes Pol Christian Tory yang paling mendasar karena anak itu sudah menyadari. “Anak kita ini sudah menyadari akibat karena kondisi masih dibawah umur, pengendalian emsoinya belum terkendali dengan baik. Sehingga saat ia menyampaikan video lewat akun tiktok mungkin ada kata- kata yang tidak seharusnya dia sampaikan,” jelasnya.

Selain hal itu juga telah disadari karena adanya pendampingan dari PPA, pengacara, dan anak tersebut juga telah memberikan klarifikasi permohonan maaf.

“Sehingga dari permohonan maaf itulah yang mendasari bahwa Pemkot Jambi melalui Kabag Hukum mencabut laporannya,” ungkapnya.

Mungkin, kata Tory, diluar dari itu atensi dari Menkopolhukam, pihaknya telah berfikir dari awal bahwa tujuan pihaknya yaitu menyelamatkan anak ini.

“Kami tidak mau, kami tidak berharap anak ini berhadapan dengan hukum,” sebutnya.

Anak itu, kata Tory, sangat potensial dan pihaknya pun saat melihat dia menyampaikan apa yang menjadi latar belakang dia membuat video itu, sangat luar biasa.

“Kita tercengang, ternyata anak ini sangat pintar, cerdas dan potensial sekali. Jadi, dari awal kita berharap permasalahan ini sudah harus diupayakan untuk di selesaikan Restoratif Justice,” sebutnya.

Kemudian, pada beberapa waktu lalu, anak itu telah menyampaikan permohonan maaf.

“Jadi itu yang melatarbelakangi kita untuk diselesaikan dengan cara Restoratif Justice,” pungkasnya.

Comments
Loading...