Breaking News
light_mode
Trending Tags

Tim Anker Tangkap Dua Orang Terduga Pelaku Penyelundupan Benih Lobster

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Jumat, 22 Jan 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tim Anker Tangkap Dua Orang Terduga Pelaku Penyelundupan Benih Lobster

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB TIMUR – Jajaran Kepolisian Polres Tanjab Timur berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penyelundupan benih lobster sebanyak 94.500 ekor, pada Kamis (21/1/21) malam.

Kapolres Tanjab Timur AKBP Deden Nurhidayatullah, SH, S.IK saat dikonfirmasi serambijambi.jd, Jum’at (22/1/21) siang, mengatakan, penangkapan penyeludup benih lobster ini berawal dari adanya informasi masyarakat bahwasanya akan ada masuk barang diduga ilegal berupa benih lobster dari Jambi menuju wilayah Kabupaten Tanjab Timur.

“Berdasarkan informasi itu, selanjutnya Tim Anker (Anti Kejahatan Wilayah Perairan) Polres Tanjab Timur langsung melakukan penyelidikan. Dan dari hasil penyelidikan, akhirnya tim berhasil menemukan dua unit mobil minibus yang mencurigakan yang berada di sekitar Jembatan Apung Desa Lagan Ilir Kecamatan Mendahara Ilir. Saat dilakukan pemeriksaan, didalam mobil tersebut terdapat 17 Box Styrofoam yang berisi benih lobster yang jumlahnya diperkirakan sebanyak 94.500 ekor,” ujar Kapolres

Selain berhasil mengamankan dua unit mobil dan benih lobster, tim juga berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penyelundupan benih lobster, yakni berinisial TS dan ES,” lanjut Kapolres

“Dua orang terduga pelaku penyelundupan benih lobster saat diamankan Pihak Kepolisian Polres Tanjab Timur”

Berdasarkan pengakuan pelaku, benih lobster ini dibawa dari Merak Banten. “Dibawa dari wilayah Merak menuju Tanjab Timur dan selanjutnya akan dikirim ke luar negeri,” terang Kapolres

Atas perbuatan kedua pelaku ini, Negara telah dirugikan sebesar lebih kurang 2,4 miliar. “Kedua pelaku ini terancam dijerat Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat 1 UU No 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah menjadi UU No 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan Jo Pasal 31 Ayat 1 UU No 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Ikan, Hewan dan tumbuh-tumbuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 Tahun dan denda paling banyak 1,5 Milyar,” pungkas Kapolres (SJ)

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Dandim 0420/Sarko Tinjau Simulasi Pemungutan Suara di Desa Sungai Ulak

    Dandim 0420/Sarko Tinjau Simulasi Pemungutan Suara di Desa Sungai Ulak

    • calendar_month Sabtu, 6 Apr 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, MERANGIN – Dandim 0420/Sarko menerjunkan personelnya untuk bantuan keamanan kepada Polres Merangin dalam simulasi pemungutan suara di lapangan Ujung Tanjung Desa Sungai Ulak, Sabtu (6/4/19). Proses simulasi pemungutan suara itu mendapat pantauan langsung dari Wakil Bupati Merangin H. Mashuri, Kapolres Merangin AKBP IKade Utama Wijaya dan Dandim 0420/Sarko Letkol Kav Rohyat Happy Ariyanto, S.Sos, […]

  • PetroChina Dukung Gelaran Badminton Friendly Match 2023 SKK Migas – KKKS Jambi Bersama Stakeholder Hulu Migas

    PetroChina Dukung Gelaran Badminton Friendly Match 2023 SKK Migas – KKKS Jambi Bersama Stakeholder Hulu Migas

    • calendar_month Minggu, 29 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PetroChina Dukung Gelaran Badminton Friendly Match 2023 SKK Migas – KKKS Jambi Bersama Stakeholder Hulu Migas SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-95 yakni pada 28 Oktober 2023, SKK Migas – Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Jambi menggelar Badminton Friendly Match 2023 Bersama Stakeholder Hulu Migas. Gelaran olahraga ini dikemas secara apik, bertempat […]

  • Tiga Remaja Bawa Samurai Diduga Hendak Tawuran Diamankan Tim Resmob Polda Jambi 

    Tiga Remaja Bawa Samurai Diduga Hendak Tawuran Diamankan Tim Resmob Polda Jambi 

    • calendar_month Rabu, 15 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Tiga Remaja Bawa Samurai Diduga Hendak Tawuran Diamankan Tim Resmob Polda Jambi    SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi telah berhasil mengamankan 3 remaja yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis samurai yang diduga hendak melakukan aksi tawuran. 3 remaja yang diamankan tersebut yakni AS (21) warga Jalan Peltu Sipahutar Rt. 14 Kelurahan […]

  • Wakili Kapolda, Kabid Humas Polda Jambi Hadiri Panen Cabe Merah di Muaro Jambi 

    Wakili Kapolda, Kabid Humas Polda Jambi Hadiri Panen Cabe Merah di Muaro Jambi 

    • calendar_month Kamis, 5 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Wakili Kapolda, Kabid Humas Polda Jambi Hadiri Panen Cabe Merah di Muaro Jambi SERAMBIJAMBI.ID, MUAROJAMBI – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono yang diwakili Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto turut menghadiri acara Panen Cabe Merah tahun 2023 di Kabupaten Muaro Jambi, Kamis (05/10/23). Bersama Gubernur Jambi yang diwakili Asisten I (Bidang Pemerintahan […]

  • Masih Lakukan Kunker Ditengah Wabah Corona, Pimpinan dan Anggota DPRD Tanjabtim Disinyalir Tak Mentaati Larangan Pemerintah Pusat

    Masih Lakukan Kunker Ditengah Wabah Corona, Pimpinan dan Anggota DPRD Tanjabtim Disinyalir Tak Mentaati Larangan Pemerintah Pusat

    • calendar_month Jumat, 20 Mar 2020
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Masih Lakukan Kunker Ditengah Wabah Corona, Pimpinan dan Anggota DPRD Tanjabtim Disinyalir Tak Mentaati Larangan Pemerintah Pusat SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB TIMUR – Ditengah bertambahnya jumlah pasien positif terjangkit virus corona atau Covid-19 di Indonesia, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan larangan yang harus ditindaklanjuti oleh setiap Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Provinsi. Yakni terkait larangan terhadap pejabat daerah untuk […]

  • Rampok Bersenpi Gasak Konter Handphone di Tanjab Barat, Korban Alami Kerugian Rp 20 Juta

    Rampok Bersenpi Gasak Konter Handphone di Tanjab Barat, Korban Alami Kerugian Rp 20 Juta

    • calendar_month Rabu, 17 Jul 2024
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Rampok Bersenpi Gasak Konter Handphone di Tanjab Barat, Korban Alami Kerugian Rp 20 Juta SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Aksi perampokan bersenjata api terjadi di wilayah Kabupaten Tanjab Barat. Pelaku yang berjumlah enam orang menodong pemilik konter HP Santi Cell yang berada di RT. 08 Pasar Desa Sri Agung, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi […]

expand_less