Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dewan Pers Menang, Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 31 Agt 2022
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Dewan Pers Menang, Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers

SERAMBIJAMBI.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini (Rabu, 31/8/2022) di Jakarta mengadili permohonan uji materi atau judicial review tentang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam keputusannya MK menolak gugatan uji materiil UU Pers tersebut.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Usman Anwar, yang memimpin sidang. Dengan demikian permohonan uji materiil terhadap UU Pers itu pun gugur.

MK membantah beberapa argumen yang diajukan pemohon. Tudingan, bahwa hanya Dewan Pers yang membuat aturan organisasi pers dimentahkan oleh MK.

Menurut MK, Dewan Pers memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers. Dalam hal ini tidak ada intervensi dari pemerintah maupun Dewan Pers. Fungsi memfasilitasi, dinilai MK sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.

Adanya tuduhan bahwa Pasal 15 ayat 2 UU Pers membuat Dewan Pers memonopoli pembuatan peraturan tentang pers juga dibantah MK. “Tuduhan monopoli pembuatan peraturan oleh Dewan Pers adalah tidak berdasar,” tutur Usman.

Mengenai gugatan atas uji kompetensi wartawan (UKW), MK menyatakan, bahwa hal itu merupakan persoalan konkret dan bukan norma (aturan). Masalah ini juga sudah diputuskan pada tahun 2019 dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Soal kemerdekaan pers, MK menyatakan, Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 UU Pers tidak melanggar kebebasan pers. Bahkan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat pun tidak dihalangi oleh pasal tersebut.

Menanggapi keputusan tersebut, Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, mengaku bersyukur. Ia berpendapat, sembilan hakim MK telah menjalankan tugasnya dengan pikiran jernih dan bersikap adil.

“Itu juga menandakan tidak ada hal yang kontradiktif antara Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 dalam UU Pers dengan UUD 1945. Justru pasal-pasal dalam UU Pers itu sinkron dengan UUD 1945,” ungkap dia.

Sedangkan anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengutarakan secara umum apa yang digugat oleh para pemohon adalah masalah konkret dan bukan norma. Itu sebabnya dia mengimbau agar semua konstituen pers yang merasa tidak puas atas ketentuan yang dibuat oleh organisasi pers hendaknya memberi masukan.

Masukan itu akan melengkapi dan memperbaiki ketentuan yang dibuat oleh insan pers tersebut. “Dengan keputusan MK ini, kami berharap semua pihak bisa mematuhi. Tak hanya terbatas pada insan dan organisasi pers, akan tetapi pemerintah pun perlu mematuhinya,” kata dia.

Uji materiil UU Pers ini dimohonkan oleh Heintje Grinston Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiarto Santoso. Mereka mengajukan uji materiil UU Pers ke MK pada 12 Agustus 2021. Adapun dari Dewan Pers yang ikut menyaksikan jalannya persidangan adalah M Agung Dharmajaya, Ninik Rahayu, dan Asmono Wikan. Mereka hadir secara daring mendampingi pengacara Dewan Pers, Wina Armada SH.

Gelar Jumpa Pers

Sesuai MK memutuskan menolak gugatan uji materiil UU Pers, Dewan Pers, Rabu (31/8) menggelar jumpa pers di Gedung Dewan Pers Jl. Kebon Sirih Jakarta Pusat dengan dihadiri reporter dari berbagai platform dan pengurus organisasi pers konstituen Dewan Pers.

Wakil Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Yono Hartono, Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito Madrim, dan pengurus organisasi pers lainnya.

Wakil Ketua Dewan Pers M Agung Dharmajaya didampingi pengacara Dewan Pers Wina Armada menjelaskan keputusan MK yang memenangkan Dewan Pers atas gugatan uji materi Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.

Uji materiil UU Pers ini dimohonkan oleh Heintje Grinston Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiarto Santoso. Ketiganya mengajukan uji materiil UU Pers ke MK pada 12 Agustus 2021.

Wina Armada menjelaskan, UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 itu pangkal demokrasi, menjamin kebebasan pers, dan kebebasan seluruh lapisan masyarakat dalam menyampaikan pendapat.

Dalam kesempatan jumpa pers tersebut, Sekretaris Jenderal SMSI Mohammad Nasir menyampaikan selamat kepada Dewan Pers atas kemenangan dalam menghadapi gugatan uji materiil UU Pers tersebut.

“Kemenangan dalam sidang MK ini menguatkan Dewan Pers dalam memperjuangkan kemerdekaan pers,” kata Nasir. (*)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Cegah Karhutla di Areal Konsesi ex. HPH PT. Pesona Rimba Belantara Kapolres Muaro Jambi Lakukan Patroli

    Cegah Karhutla di Areal Konsesi ex. HPH PT. Pesona Rimba Belantara Kapolres Muaro Jambi Lakukan Patroli

    • calendar_month Sabtu, 13 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Cegah Karhutla di Areal Konsesi ex. HPH PT. Pesona Rimba Belantara Kapolres Muaro Jambi Lakukan Patroli   SERAMBIJAMBI.ID, MUARO JAMBI – Kepolisian Resort (Polres) Muaro Jambi kembali melaksanakan kegiatan Patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di areal konsesi PT. Pesona Rimba Belantara Desa Betung Kecamatan Kumpeh Ilir yang dipimpin oleh Kapolres Muaro Jambi AKBP […]

  • KRI Teluk Sibolga-536 Akan Bersandar di Pelabuhan Kuala Tungkal

    KRI Teluk Sibolga-536 Akan Bersandar di Pelabuhan Kuala Tungkal

    • calendar_month Jumat, 23 Mar 2018
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL – Kapal Perang TNI AL atau Kapal Republik Indonesia (KRI) Teluk Sibolga-536 akan berlayar dari Pelabuhan Boom Baru Palembang pada tanggal 29 Maret 2018 menuju Kuala Tungkal, dan direncanakan akan tiba di Kuala Tungkal pada tanggal 30 Maret 2018 mendatang. KRI Teluk Sibolga-536 termasuk dalam jajaran Satuan Kapal Amfibi Armada Indonesia Kawasan […]

  • Dari Masyarakat Jambi : Terima Kasih Jenderal Muchlis

    Dari Masyarakat Jambi : Terima Kasih Jenderal Muchlis

    • calendar_month Selasa, 11 Feb 2020
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Dari Masyarakat Jambi : Terima Kasih Jenderal Muchlis Oleh : Bahren Nurdin OPINI – Akhirnya sampai juga purna tugas Bapak Irjen. Pol. Drs. H. Muchlis, AS, MH sebagai Kapolda Jambi. Perjalanan pengabdian yang lumayan lama, dari tanggal 5 Januari 2018 sampai keluarnya Telegram Kapolri tanggal 3 Februari 2020 lalu, yang merupakan surat keputusan penggantian beliau […]

  • Polsek Pengabuan Berhasil Amankan Dua Orang Diduga Pelaku Karhutla

    Polsek Pengabuan Berhasil Amankan Dua Orang Diduga Pelaku Karhutla

    • calendar_month Minggu, 11 Agt 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Polsek Pengabuan Berhasil Amankan Dua Orang Diduga Pelaku Karhutla SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Jajaran Kepolisian Polres Tanjab Barat, Sektor Pengabuan berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukum Polsek Pengabuan. “Dua orang diduga pelaku yang diamankan tersebut adalah AH (48) warga Kelurahan Senyerang dan SR (50) warga […]

  • Wabup Amir Sakib Hadiri Rakernas Apkasi Smart Regency And Forum 2019 di Bali

    Wabup Amir Sakib Hadiri Rakernas Apkasi Smart Regency And Forum 2019 di Bali

    • calendar_month Rabu, 21 Agt 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Wabup Amir Sakib Hadiri Rakernas Apkasi Smart Regency And Forum 2019 di Bali SERAMBIJAMBI.ID, BALI – Wakil Bupati Tanjab Barat Drs H Amir Sakib menghadiri Rapat Kerja Nasional dan Apkasi Smart Regency and Forum 2019, Rabu, 21- 23 Agustus 2019 di Denpasar, Bali. Ketua Umum Apkasi Abdullah Azwar Anas yang juga Bupati Banyuwangi mengatakan bahwa […]

  • Mandi di Sungai, Bocah Sepuluh Tahun di Sarolangun Tewas Tenggelam

    Mandi di Sungai, Bocah Sepuluh Tahun di Sarolangun Tewas Tenggelam

    • calendar_month Senin, 11 Feb 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, SAROLANGUN – Setelah dilakukan pencarian selama kurang lebih 4 jam, Rizki bocah sepuluh tahun korban hanyut dan tenggelam di Sungai Tembesi ditemukan tewas atau sudah tidak bernyawa. Sebelumnya, korban dilaporkan hilang terseret arus sungai Tembesi pada, Minggu (10/2/19) pukul 16.00 WIB sore. Saat itu korban tengah mandi di sungai bersama 2 orang temannya yang […]

expand_less