Operasi Antik 2020, Polresta Jambi Amankan 24 Pria dan 5 Wanita
Operasi Antik 2020, Polresta Jambi Amankan 24 Pria dan 5 Wanita
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Operasi Antik Siginjai 2020 yang dilaksanakan oleh Jajaran Polresta Jambi selama 20 hari yang dimulai sejak 25 Februari hingga 15 Maret 2020, sedikitnya berhasil meringkus 29 tersangka narkoba.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Christian mengatakan dari 29 tersangka itu memiliki peran yang berbeda. “Ada yang jadi bandar, ada juga yang menjadi kurir dan pengedar,” ujarnya, Jum’at (20/3/20)
Dari 29 orang tersangka itu terbagi dari 24 orang pria dan 5 orang wanita. Selain mengamankan tersangka, tim Sat Resnarkoba Polresta Jambi turut mengamankan barang bukti 439,5 gram narkoba jenis sabu.
Selain narkoba sabu, tim juga berhasil mengamankan barang bukti lain seperti ratusan pastik klip bening kosong diduga akan digunakan untuk paket penjualan, beberapa peralatan hisap sabu, 19 unit HP dengan berbagai merk, 4 unit timbangan digital, 5 unit sepeda motor dengan berbagai merk dan 1 unit mobil Nissan March warna silver,” bebernya
Lebih lanjut Kapolresta Jambi mengatakan, untuk para tersangka ini dijerat dengan Pasal berbeda yakni Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selanjutnya, Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Saat ini semua tersangka telah diamankan di Sel Mapolresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya. (Syah)