Tiga Anggota Panwascam di Sarolangun Dilaporkan
Tiga Anggota Panwascam di Sarolangun Dilaporkan
SERAMBIJAMBI.ID, SAROLANGUN – Sebanyak 2 orang anggota dan 1 orang staf Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di lingkup Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sarolangun, dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan umum (DKPP).
3 orang yang bertugas di Panwascam tersebut dianggap melanggar kode etik, karena telah diduga berpolitk praktis.
Edi Martono selaku Ketua Bawaslu Sarolangun saat dijumpai diruang kerjanya pada Kamis (20/02/20) membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa saat ini, 3 orang yang bertugas di Panwascam tersebut sudah dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Jambi dan akan dilanjutkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Memang ada 3 orang di tingkat kecamatan diduga berpolitik praktis. Saat ini masih diproses, sekarang sudah kita laporkan ke Provinsi dan dilanjutkan ke DKPP,” jelas Edi Martono.
Saat ditanyakan dimana 3 orang tersebut bertugas, Ketua Bawaslu Edi Martono belum bisa memberitahu, dengan alasan masih dalam proses.
Terkait sanksi yang akan diberikan, Ia menjelaskan bahwa akan menunggu hasil dari laporan yang dikirim ke DKPP. Dan apabila terbukti, sanksi yang akan diterima diantaranya ialah peringatan, peringatan keras, atau pemberhentian tetap.
“Kami masih menunggu hasil dari laporan tersebut. Kalau memang terbukti maka akan diberikan sanksi. Untuk sanksi bisa saja peringatan keras hingga pemberhentian tetap,” jelasnya.
Diakhir kesempatan, Edi Martono menambahkan, meski perbuatan ini dilakukan oleh jajaran pengawas pemilu, tetap harus profesional, objektif, tegas dan adil untuk memutuskan dengan menindak oknum-oknum yang mencoba merusak nilai-nilai demokrasi khususnya di Kabupaten Sarolangun. (Rd).