Petugas Gabungan Kembali Amankan 18 Orang Anggota Kelompok SMB
Petugas Gabungan Kembali Amankan 18 Orang Anggota Kelompok SMB
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Pasca mengamankan 45 orang anggota kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB) pada Kamis (18/7/19) kemarin. Kali ink petugas gabungan TNI-Polri kembali berhasil mengamankan 18 orang lainnya yang merupakan anggota kelompok SMB, pada Sabtu (20/7/19).
Kapolda Jambi, Irjen Pol Drs. Muchlis A.S, M.H melalui Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Edi Faryadi, S.IK, S.H, MH mengatakan, kemarin, kami bersama petugas gabungan TNI-Polri kembali melakukan penindakan kedua terhadap pelaku pelaku tersebut karena masih ada ditemukan yang melakukan kegiatan ataupun aktivitas penghadangan dan juga penganiayaan.
“Oleh karena itu, hari ini Sabtu (20/7/19), petugas gabungan TNI-Polri sudah melakukan tindakan, dan kembali berhasil mengamankan 18 orang anggota kelompok SMB. Terhadap 18 orang yang diamankan ini masih ditemukan senjata api rakitan sebanyak 2 pucuk, 14 senjata tajam, 4 bambu runcing dan juga beberapa alat komunikasi handphone.
Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan, jika nanti semuanya cukup unsur, maka kita akan lakukan penahanan untuk tahap yang kedua,” ungkap Kombes Pol Edi Faryadi kepada awak media di Mapolda Jambi, Sabtu (20/7/19).
Lanjut Kombes Pol Edi mengatakan, Kasus ini akan terus dikembangkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jambi untuk menjerat pelaku lainnya yang memang masih ada berkeliaran di dalam hutan atau basecamp kelompok SMB di Distrik VIII, Desa Bukit Bakar, Kecamatan Renah Mandaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Ini memang berkelanjutan, karena dari kemarin memang kelompok ini adalah kelompok yang ingin menggangu daripada aktivitas kegiatan karyawan maupun masyarakat yang ada disana. Mereka memblokade jalan kemudian melakukan tindakan anarkis seperti memecahkan kaca mobil dan lain lain,” ungkapnya
BACA JUGA : Tim Gabungan TNI-Polri Lakukan Penegakan Hukum Terhadap Kelompok SMB, 45 Orang Kelompok SMB Ditahan di Mako Sat Brimob
BACA JUGA : Usai Jalani Pemeriksaan, Dari 45 Orang Anggota SMB yang Diamankan, 20 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
BACA JUGA : Hasil Penyidikan Terbaru, Polisi Tetapkan 41 Orang ‘Anggota SMB’ sebagai Tersangka
BACA JUGA : Berikut Nama-nama 41 Orang ‘Anggota SMB’ yang Ditetapkan sebagai Tersangka
Kombes Pol Edi menambahkan, dari hasil pemeriksaan, mereka ini pada prinsipnya memang ingin menguasai lahan tersebut.
“Mereka yang mengikuti kelompok SMB, karena iming iming terhadap tanah yang gratis sebanyak 3,5 Hektar setiap orang, itu akan dibagikan kepada masyarakat yang mengikuti kelompok SMB.
Berdasarkan pengakuan mereka, anggota kelompok SMB ini mungkin sampai ribuan orang, tapi kita berharap ini yang terakhir dan tidak ada lagi massa yang melakukan anarkis,” tandasnya (Syah/Sj)