Usai Jalani Pemeriksaan, Dari 45 Orang Anggota SMB yang Diamankan, 20 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

0

Usai Jalani Pemeriksaan, Dari 45 Orang Anggota SMB yang Diamankan, Polisi Tetapkan 20 Orang Jadi Tersangka

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Tim gabungan dari Polda Jambi dan Korem 042/Gapu, telah berhasil mengamankan 45 orang anggota kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB) pimpinan Muslim Cs.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, dari 45 orang anggota kelompok SMB yang diamankan, 20 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Muslim selaku pimpinan kelompok SMB. Sedangkan 25 orang lainnya hingga saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolda Jambi didampingi Pangdam II/Sriwijaya, Gubernur Jambi, Danrem 042/Gapu, Kajati Jambi Kabinda, dan Ketua Timdu, saat menggelar Konferensi Pers di Mapolda Jambi, Jum’at (19/7/19), tentang kasus pengrusakan, penjarahan dan penganiayaan yang dilakukan oleh kelompok SMB terhadap petugas TNI-Polri, masyarakat, dan karyawan.

Sambung Kapolda mengatakan, pada saat kejadian di Distrik VIII, kelompok SMB ini melakukan intimidasi agar meninggalkan basecamp dan melakukan pengrusakan, penjarahan, penyerangan dan pengancaman serta penodongan terhadap anggota TNI-Polri.

BACA JUGA :

Sehingga pada malam kejadian, demi menyelamatkan diri, anggota TNI-Polri lari ke dalam hutan yang ada di belakang basecamp, karena jumlah mereka sangat banyak, sangat brutal dan ini sudah sering dilakukan mereka.

Untuk diketahui, pelaku ini selalu mengintimidasi, memaksa, membakar, menganiaya, meneror tidak hanya kepada karyawan perusahaan tetapi juga kepada masyarakat, terbukti tanggal 10 Juli kemarin Kepala Desa Belanti juga dianiaya oleh kelompok ini dan tangggal 13 Juli saat kejadian kelompok ini menganiaya anggota TNI-Polri.

Kapolda Jambi juga mengatakan, saat melakukan penjarahan di Distrik VIII WKS, Polri kehilangan 3 unit HT (Handy Talky), kemudian Amunisi dicabut oleh mereka, baju dinas, uang dan dompet juga hilang, termasuk juga anggota TNI yang ada disana dianiaya, itu lagi di dalam masjid diseret keluar oleh kelompok SMB.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari anggota kelompok SMB ini yakni 11 pucuk senjata api rakitan dengan berbagai bentuk yang semuanya hampir menggunakan amunisi tajam, 5 amunisi kaliber 5.56 yang digunakan untuk senjata rakitan, 25 pucuk senjata dalam bentuk samurai, tombak, parang, sangkur dan senjata lainnya.

“Untuk kerugian yang diderita akibat penyerangan itu adalah satu unit R4 anggota Dit Samapta Polda Jambi yang ditembaki dengan senjata api rakitan, bangunan mess, kantor, penjagaan, ruang karyawan, kendaraan, dan peralatan kantor, komputer dan berbagai macam peralatan lainnya. “Kerugian keseluruhan diperkirakan Rp. 10 Milyar.

BACA JUGA : Hasil Penyidikan Terbaru, Polisi Tetapkan 41 Orang ‘Anggota SMB’ sebagai Tersangka

BACA JUGA : Petugas Gabungan Kembali Amankan 18 Orang Anggota Kelompok SMB

Sementara, untuk korban sebanyak 3 orang anggota TNI BKO Satgas Karhutla, 1 orang anggota Dit Samapta Polda Jambi, 1 orang anggota Damkar Perusahaan dan 12 orang karyawan perusahaan. Mereka semua mengalami luka luka akibat dianiaya oleh kelompok SMB ini,” beber Kapolda

BACA JUGA : BREAKING NEWS – Pimpinan Kelompok SMB ‘Muslim Cs’ Ditangkap

Kapolda menambahkan, kelompok SMB ini tercatat sudah melakukan aksi kriminalitas sejak tahun 2018 silam, saat ini sudah tercatat ada 14 laporan polisi terkait kelompok SMB.

“Laporannya ada di Polres Tebo, Polres Batanghari, Polres Tanjung Jabung Barat, dan Polda Jambi.

Kelompok SMB ini melakukan aksi kriminalitas secara masif dan terorganisir. Namun, pasca diamankannya 45 orang kelompok SMB. “Kita berharap ini yang terakhir. Setelah ini tidak ada lagi,” ujar Kapolda

BACA JUGA : Tim Gabungan TNI-Polri Lakukan Penegakan Hukum Terhadap Kelompok SMB, 45 Orang Ditahan di Mako Sat Brimob

Atas perbuatannya, para pelaku ini terancam dikenakan pasal tentang penganiayaan secara bersama-sama Pasal 170 KHUP kemudian pencurian Pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara,” pungkasnya (Syah/Sj)

Comments
Loading...