OPINI : Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor

0

Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor

Oleh : Amelia Yuhendrita

OPINI – Melakukan pembayaran pajak adalah kewajiban seluruh warga negara, terkecuali bagi mereka yang dibebaskan oleh peraturan perundang-undangan. Lantaran sifatnya yang memaksa, negara menetapkan sanksi bagi wajib pajak yang tidak melakukan pembayaran pajak. Tujuannya agar wajib pajak semakin patuh melakukan kewajiban perpajakan.

PAJAK KENDARAAN BERMOTOR (PKB)

Pasal 2 UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Kendaraan Bermotor. Kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan di gerakan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga bergerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat berat dan alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor yang tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang di operasikan di air.

BACA JUGA :

Ada beberapa manfaat dalam penggunaan kendaraan bermotor, yakni :

  • Dapat mengoptimalkan kinerja manusia, pada beberapa jenis pekerjaan membutuhkan pengerjaan yang cepat dengan efisiensi yang dapat diandalkan. Oleh karna itu, pengerjaan secara manual tanpa bantuan mesin akan membuat kinerja kurang optimal sesuai harapan.
  • Dapat menunjang karir kinerja yang didukung dengan bantuan mesin tersebut pasti akan memperoleh hasil yang lebih optimal di bandingkan pekerjaan yang di lakukan secara manual atau murni menggunakan tenaga manusia.
  • Dapat mempercepat jarak tempuh perjalanan bagi masyarakat modern, kecepatan dan ketepatan waktu merupakan hal yang sangat penting. Jarak tempuh perjalanan yang sebelumnya memerlukan tenaga dan waktu yang banyak kini dapat teratasi dengan bantuan kendaraan bermotor.
  • Membuat anda lebih hemat, anda akan memperoleh keuntungan dengan memiliki kendaraan bermotor sendiri karna pengeluaran relatif lebih sedikit dibandingkan anda menggunakan transportasi umum.
  • Sebagai tolak ukur keberhasilan kepemilikan, beberapa jenis kendaraan bermotor nyatanya di pandang sebagai sebuah tolak ukur seberapa suksesnya seseorang.
  • Menunjukan status pemiliknya, selain melihat dari segi fungsi dan kebutuhan dari pemilik kendaraan , nyatanya jenis kendaraan bermotor juga sangat di perhatikan dari segi harga dan nilai etika di dalamnya.

Disinilah timbul problema dan Pro-Kontra di kalangan masyarakat karna selain memiliki manfaat penggunaan bermotor juga memiliki dampak negatif, yaitu :

  • Asap kendaraan bermotor dan polusi udara, segala jenis kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar minyak pada mesin pembakaran dalam pasti akan menimbulkan asap, polusi yang terhirup akan menumpuk zat negatif bagi tubuh.
  • Meningkatnya angka kematian akibat kecelakaan, tidak dapat dipungkiri bahwa penggunaan kendaraan bermotor juga menjadi penyebab utama meningkatnya angka kematian. Kecelakaan ini dapat disebabkan oleh human error atau pelanggaran lalu lintas. Maka gunakanlah kendaraan bermotor dengan bijak.
  • Kendaraan bermotor penyebab kesenjangan sosial, kepemilikan dari suatu atau beberapa jenis kendaraan bermotor tentu saja meningkatkan prestise pemiliknya. Namun disisi lain terdapat kesenjangan bagi kalangan yang tidak mampu untuk memiliki kendaraan bermotor tersebut karna terhalang faktor ekonomi.

Seluruh pemilik kendaraan bermotor wajib membayar setiap tahun. Tanggal dan besarnya pajak yang harus dibayarkan sudah tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Jika melebihi waktu tanggal yang telah ditentukan, pemilik kendaraan akan dikenakan sanksi berupa denda.

Denda mengenai keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor tersebut dapat dihitung sendiri oleh pemilik kendaraan. Jadi, jika telat membayar pajak, anda akan dapat mengetahui berapa denda yang harus di bayarkan.

Besaran denda yang di kenakan berbeda-beda tergantung dari besar pajak kendaraan dan waktu keterlambatannya tetap sama.

Tarif pajak kendaraan bermotor pribadi ditetapkan sebagai berikut, untuk kepemilikian bermotor pertama paling rendah sebesar 1% dan paling tinggi 2% dan untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya tarif dapat di tetapkan secara progresif paling rendah sebesar 2% dan paling tinggi 10%.

Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi

Comments
Loading...