Penyelundupan 69.305 Baby Lobster Senilai Puluhan Milyar Berhasil Digagalkan Sat Reskrim Polres Tanjab Barat
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Jajaran Sat Reskrim Polres Tanjab Barat berhasil menggagalkan penyelundupan bibit Baby Lobster (BL) senilai puluhan miliar yang akan dikirim ke Singapura.
Selain mengamankan bibit baby lobster, Sat Reskrim Polres Tanjab Barat juga turut mengamankan dua orang diduga pelaku penyelundup bibit baby lobster senilai puluhan miliar tersebut.
“Sat Reskrim Polres Tanjab Barat yang dipimpin oleh Iptu Dian Pornomo, S.IK, MH berhasil mengamankan dan menyita barang bukti sebanyak 11 box berisi 69.305 ekor baby lobster dari tangan diduga pelaku yang sudah diamankan yakni berinisial M (49) dan H (57).
”Adapun jenis baby lobster yang diamankan yakni, jenis baby lobster pasir sebanyak 68.200 ekor dan jenis mutiara sebanyak 1.105 ekor. Dengan nilai rupiah diperkirakan Rp. 10.230.000.000 (Sepuluh Milyar Dua Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah).
Puluhan ribu baby lobster ini rencananya akan dikirim oleh para terduga pelaku ke Singapura,” terang Kapolres Tanjab Barat AKBP A.D.G. Sinaga, S.IK didampingi Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat dan Kapolsek KPM Kuala Tungkal saat menggelar Konferensi Pers, Kamis (11/4/19).
Lanjut Kapolres mengatakan, baby lobster ini diselundupkan oleh terduga pelaku dengan menggunakan mobil Inova, kemudian dilangsir dengan menggunakan Speed Boat.
“Baby lobster ini rencananya akan diselundupkan ke Singapura. Namun, berkat ada informasi dari masyarakat dan berkat kejelian anggota saat melakukan observasi dilapangan, akhirnya anggota berhasil mengamankan mobil Inova yang didalamnya berisikan 11 box besar berisi baby lobster,” katanya.
Perwira jebolan Akpol angkatan 1998 ini menambahkan, untuk barang bukti baby lobster ini selanjutnya akan dibawa ke Pangandaran untuk dilepasliarkan oleh Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kementrian Kelautan dan Perikanan (BKIPM).
“Dan, sewaktu baby lobster ini dilepasliarkan, akan disaksikan oleh dua orang anggota kita yang ikut serta menyaksikan dan ikut serta dalam melepasliarkan baby lobster tersebut.
Sementara untuk kedua terduga pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tanjab Barat. Kedua terduga pelaku terancam dikenakan Pasal 88 UU No 45 tahun 2009 perubahan atas UU No 31 Tahun 2004,” tutupnya (Sj)