KPU Sarolangun Gelar Bimtek Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2019
SERAMBIJAMBI.ID, SAROLANGUN – Setelah melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) II Pemilu 2019 yang telah ditetapkan, Senin (10/12/18) kemarin, KPU Kabupaten Sarolangun gelar Bimbingan Teknis pada Jum’at (14/12/18).
Bimbingan Teknis tersebut dalam rangka menghadapi tahapan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu Serentak 2019 dilaksanakan di Aula BAPPEDA Kabupaten Sarolangun. Bimtek tersebut digelar selama dua hari, yaitu pada hari Jumat dan Sabtu, 14-15 Desember 2018.
Acara ini dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Sarolangun M. Fakhri S.Pd.i, Plt Sekretaris KPU Sarolangun M. Arif Suryandi Lingga MH, Anggota KPU Sarolangun Aliwardana, S.Kom, Ibrahim, ME, Rupi Udin, M.Si, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten, Ketua Bawaslu Kabupaten Sarolangun Edi Martono SE, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan se-Kabupaten Sarolangun.
Ketua KPU Sarolangun melalui Ketua Divisi Teknis KPU Sarolangun Rupi Udin M.Si mengatakan bahwa Bimbingan Teknis ini dilaksanakan dengan tujuan menyamakan persepsi tentang pemungutan dan penghitungan suara.
“Acara ini dilaksanakan selama 2 hari, yaitu pada hari jumat dan sabtu. Pada hari ini kita akan memberikan materi tentang Bimtek dan pada hari sabtu akan dilanjutkan dengan simulasi pemungutan dan penghitungan suara,” jelasnya.
Selanjutnya, untuk pesta demokrasi yang akan digelar pada tanggal 17 April 2019 mendatang, Rupi Udin M.Si juga menjelaskan bahwa pada pesta demokrasi yang akan datang pihak penyelenggara pemilihan umum akan menggunakan karton sebagai kotak suara.
“Iya, pada pemilihan umum 17 April 2019 mendatang akan menggunakan karton sebagai kotak dan bilik suara,”.katanya.
Rupi Udin M.Si selaku Ketua Divisi Teknis KPU Sarolangun juga menjelaskan bahwa karton yang digunakan untuk kotak suara tersebut ialah karton kedap air, dan juga sudah pernah dipakai sejak pemilu sebelumnya.
Bahan karton kedap air untuk kotak suara Pilpres 2019 dan spesifikasinya juga diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 15 tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
“Benar, karton yang digunakan ialah karton yang kedap air, sudah pernah dipakai sebelumnya. Untuk bahan dan spesifikasinya sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 15 tahun 2018.” tandasnya. (Ridho)