Bawa 3.600 Botol Miras Ilegal dari OPL Singapura, Nahkoda Ditetapkan Tersangka
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Pada hari Jum’at (30/11/18) dini hari kemarin, sekitar pukul 02.30 WIB, Kapal Patroli Anis Madu 3009 dari Polairud Baharkam Mabes Polri berhasil menggagalkan penyelundupan kurang lebih 300 dus minuman keras ilegal di wilayah Perairan Tanjab Barat, Provinsi Jambi.
“Ratusan dus miras itu dimuat dalam speed boat warna abu abu tanpa nama dengam lima mesin (masing masing mesin 200 PK, red)”. Selain mengamankan speed boat dan ratusan dus miras, petugas juga mengamankan 1 orang Nahkoda (kapten, red) dan 6 orang ABK.
Dir Polairud Polda Jambi Kombes Pol Fauzi Bakti Mochji dalam keterangan persnya mengatakan, aksi penggagalan penyelundupan ratusan dus minuman keras (miras) ilegal yang dilakukan Kapal Patroli Anis Madu 3009 Polairud Baharkam Mabes Polri di wilayah Perairan Tanjab Barat itu tidaklah mudah.
“Speed boat tanpa nama tersebut berlayar dari ‘Out Port Limited’ (OPL) Singapura atau Laut Lepas Singapura dengan tujuan Pulau Kijang, Riau.
Untuk menangkap speed boat tersebut tidaklah mudah. Pasalnya, pelaku justru berbelok arah dan berusaha kabur dari petugas.
Aksi kejar-kejaran di tengah laut lepas tidak terelakkan lagi. Petugas harus melakukan beberapa kali tembakan peringatan untuk menghentikan speed boat berwarna abu-abu tanpa nama itu. Bahkan, suara tembakan peringatan petugas tidak diindahkan pelaku.
Beruntung, kapal patroli berhasil menghentikan speed boat tersebut di wilayah perairan Tanjab Barat tepatnya di sekitar Kuala Betara. Dan setelah diperiksa ternyata, speed boat berwarna abu abu tanpa nama dengan lima mesin tersebut membawa sekitar 300 dus minuman keras berbagai merek dan bila dihitung rupiah ditaksir kurang lebih sekitar Rp. 1,2 Milyar.
Rencananya, ribuan miras asal luar negeri itu akan mereka bawa dari Batam ke Pulau Kijang, Riau dan berdasarkan informasi dari tekongnya, ribuan botol miras Ilegal tersebut milik saudara Willy dari Batam,” terang Kombes Pol Fauzi Bakti Mochji dalam jumpa pers di Mako Ditpolair Polda Jambi di kawasan Pasar, Kota Jambi, Senin (3/12/2018).
Lebih lanjut Kombes Pol Fauzi mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Subdit I Gakkum Ditpolair Polda Jambi, akhirnya nakhoda (kapten kapal, Red) speed boat berwarna abu-abu tanpa nama itu ditetapkan sebagai tersangka.
Nahkoda tersebut bernama Adi yang merupakan warga Batam. Adi ditetapkan sebagai tersangka, pasalnya dia yang lebih bertanggungjawab dalam perjalanan speed boat yang dibawanya.
Dari tujuh orang yang kita amankan, satu orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka, yakni Adi sebagai nakhoda. Sedangkan 6 lainnya hanya ABK,” bebernya
BACA JUGA : BREAKING NEWS – Polairud Mabes Polri Amankan Ratusan Dus Minuman Keras Ilegal
BACA JUGA : Penyelundupan Miras Ilegal Senilai 1,2 Milyar, Berhasil Digagalkan Polairud Mabes Polri
BACA JUGA : Pasca Penangkapan Ratusan Dus Miras Ilegal, Dir Polairud Polda Jambi Langsung Kunjungi Kapal Anis Madu
Semua barang bukti miras ilegal berbagai merek tersebut semuanya mengandung alkohol sebesar 40 persen. “Dari 300 dus miras ilegal tersebut, berisi 12 botol per dusnya. Atau sekitar 3.600 botol dan bila dirupiahkan sekitar Rp 1,2 Milyar.
Guna penyelidikan lebih lanjut, saat ini petugas masih terus melakukan penyelidikan. Sedangkan untuk ribuan botol miras ilegal tersebut disita sebagai barang bukti, termasuk speed boat warna abu abu tanpa nama yang digunakan tersangka untuk mengangkut miras tersebut. (Ty*)