Berkas Perkara Tersangka 7 Kg Sabu Sabu Jaringan Internasional Masuk Tahap Dua
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Masih ingat dengan kasus yang dilakukan oleh enam pelaku penyelundupan 7 kilogram Narkotika jenis sabu-sabu asal Malaysia (jaringan internasional, red). Penyelundupan itu berhasil digagalkan oleh jajaran Polres Tanjung Jabung Barat dan Polairud Mabes Polri (Baharkam Polri), Sabtu (14/07/18) silam.
BACA JUGA : Mantap! Polres Tanjab Barat dan Baharkam Polri, Berhasil Amankan 6 Pelaku Penyelundupan 7 Kg Shabu Shabu
Kali ini proses hukumnya sudah memasuki tahap dua. Pelimpahan tahap dua ini merupakan penyerahan tersangka bersama barang bukti oleh Pihak Satnarkoba Polres Tanjab Barat kepada pihak Kejari Tanjab Barat.
Enam tersangka yang dilimpahkan tersebut yakni SM (28), HR (38), AL (31), MA (26), MS (36) dan AY (39). “Kini enam tersangka tersebut sudah resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Tanjab Barat.
BACA JUGA : Dari 6 Pelaku Penyelundupan 7 Kg Shabu, Salah Satunya Oknum Anggota Polisi
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Tanjab Barat, Iptu David Raditya Yudhistira, S.IK beserta anggotanya dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Akhmad Zulkarnain, SH.
“Tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan ke Kejari Tanjab Barat dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Akhmad Zulkarnain, SH,” Ucap Kasat Narkoba Polres Tanjab Barat Iptu David Raditya Yudhistira, S.IK, Kamis (1/11/18)
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjab Barat Tri Joko, SH melalui Jaksa Penuntut Umum Akhmad Zulkarnain, SH dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, kemarin rabu tanggal 31 Oktober 2018 sekira pukul 13.00 WIB, pihak penyidik Satnarkoba Polres Tanjab Barat telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Tersangka dan barang bukti dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 7.187,26 gram bruto.
“Barang bukti sabu-sabu seberat 7.047,40 gram bruto sebelumnya telah dimusnahkan di Mapolres Tanjab Barat dan disisihkan seberat 75.49 gram bruto untuk kepentingan penyidikan dan peradilan.
BACA JUGA : Dicampur Oli Bekas, Polres Tanjab Barat Musnahkan BB Sabu 7 Kilogram
Dijelaskan dia, barang bukti yang diserakan ke JPU yaitu narkotika jenis shabu 75.49 gram bruto dari hasil penyisihan narkotika jenis shabu seberat 7.187,26 gram bruto, satu pucuk senjata api jenis Revolver merk COP No. 797495 kaliber 38 SPC, enam butir peluru, dan satu unit kendaraan roda emat Toyota Fortuner Nopol B 398 SUN warna putih,” terang Akhmad Zulkarnain, SH didampingi Kasi Datun Kejari Heri Susanto, SH, MH, Kamis (1/11/18)
Hari itu juga, sambung dia, setelah melakukan proses serah terima tahap dua, enam tersangka tersebut langsung digelandang ke LP Klas II B Kuala Tungkal.
“Atas perbuatannya, enam tersangka tersebut terbukti melanggar dan akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya (ty*)