Breaking News
light_mode
Trending Tags

Diduga Buat Beli Sabu, Kakak Laporkan Adik Kandung Curi Lemari Miliknya 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 7 Des 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Diduga Buat Beli Sabu, Kakak Laporkan Adik Kandung Curi Lemari Miliknya

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Unit Reskrim polsek Jambi Selatan berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dalam keluarga berdasarkan LP / B – 167 / X / 2021 / SPKT II.

Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Jambi Selatan AKP M Alfian melalui Kanit Reskrim Polsek Ipda Putu Gede Ega Purwita, bahwa untuk kronologis kejadian yaitu seorang Kakak melaporkan pelaku pencurian dalam rumahnya yang tak lain adalah adik kandungnya sendiri pada, Minggu 24 Oktober 2021.

” Sang kakak melaporkan adiknya tersebut dikarenakan sang adik telah mencuri Lemari miliknya yang diduga uang penjualan lemari tersebut akan dipakai untuk membeli sabu,” ujarnya.

Bermula saat Anak korban Muhammad Nison 48th ( Pelapor ) ke rumah orang tuanya untuk membersihkan rumah Anisma 67th (Korban/ orang tua pelapor) , kemudian istri pelapor melihat bahwa barang berupa lemari kayu jati 3 pintu yang semula berada di rumah tersebut sudah tidak ada lagi.

Melihat kejadian tersebut sang istri memberitahu sang suami ( pelapor ) , mendengar hal tersebut sang suami mencari tahu ke tetangga bahwa lemari tersebut hilang.

Akhirnya diketahui bahwa lemari tersebut dibawa oleh adik kandung orang tuanya yang bernama Iswan Deki (64th) yang mana lemari tersebut dijual seharga Rp.2.000.000,- dan tempat menjual lemari tersebut tidak jauh dari rumah pelapor.

” Setelah mengetahui hal tersebut, Muhammad Nison yang diberikan surat kuasa oleh orang tuanya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jambi Selatan,” sambungnya.

Ditambahkan Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan, saat ini pelaku telah kita amankan di Mapolsek Jambi Selatan, dan akibat kejadian tersebut korban mengalami kehilangan 1 buah lemari kayu jati 3 pintu dengan total kerugian mencapai Rp.7.000.000,- .

” atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 367 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 5 tahun, tutupnya. (*)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Mayoritas Diisi Tenaga Kerja Lokal Jambi, Sumur NEB-101 PetroChina Resmi Beroperasi

    Mayoritas Diisi Tenaga Kerja Lokal Jambi, Sumur NEB-101 PetroChina Resmi Beroperasi

    • calendar_month Senin, 15 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Mayoritas Diisi Tenaga Kerja Lokal Jambi, Sumur NEB-101 PetroChina Resmi Beroperasi SERAMBIJAMBI.ID, BETARA – Sumur NEB-101 yang dikelola oleh PetroChina International Jabung Ltd., berlokasi di Desa Pematang Lumut, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi resmi beroperasi. Seperti yang disampaikan oleh Vice President Human Resources and Relations PetroChina International Jabung Ltd., Dencio Renato Boele, […]

  • YLKI Apresiasi Upaya Pengawasan Satgas Pangan Polres Tanjab Barat 

    YLKI Apresiasi Upaya Pengawasan Satgas Pangan Polres Tanjab Barat 

    • calendar_month Sabtu, 9 Mar 2024
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    YLKI Apresiasi Upaya Pengawasan Satgas Pangan Polres Tanjab Barat SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tanjab Barat apresiasi upaya Pengawasan Satgas Pangan Polres Tanjab Barat dan Pemkab Tanjab Barat khususnya jelang Bulan Ramadhan, karena setiap akan memasuki bulan Ramadhan biasanya harga kebutuhan pokok cenderung melonjak. Ketua YLKI Tanjab Barat, Hamka menekankan kepada […]

  • Razia Balap Liar di Alun-alun Kota Kuala Tungkal, Polres Tanjab Barat Amankan 23 Unit Motor

    Razia Balap Liar di Alun-alun Kota Kuala Tungkal, Polres Tanjab Barat Amankan 23 Unit Motor

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2020
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Razia Balap Liar di Alun-alun Kota Kuala Tungkal, Polres Tanjab Barat Amankan 23 Unit Motor SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Ditengah kasus pandemi Covid-19 saat ini, masih ada saja segerombolan pemuda yang nekat melakukan kegiatan balap liar. Kegiatan balapan liar yang sering terjadi di Alun-alun Kota Kuala Tungkal tersebut pun membuat puluhan petugas kepolisian dari Polres […]

  • Bupati Tanjab Barat Hadiri Sidang Permohonan Perpanjangan HGU PT Aneka Multikerta

    Bupati Tanjab Barat Hadiri Sidang Permohonan Perpanjangan HGU PT Aneka Multikerta

    • calendar_month Selasa, 14 Nov 2023
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Bupati Tanjab Barat Hadiri Sidang Permohonan Perpanjangan HGU PT Aneka Multikerta SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Bupati Tanjab Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag menghadiri sidang panitia B terkait permohonan perpanjangan Sertipikat Hak Guna Usaha (HGU) nomor 14 dan nomor 91 atas nama PT Aneka Multikerta atas tanah di Kabupaten Tanjab Barat, pada Selasa (14/11/2023) di […]

  • 33 Anggota DPRD Tak Hadir Acara Peringatan Hari Jadi Tanjab Barat, Pemkab Kecewa, Ini Kata Sekwan

    33 Anggota DPRD Tak Hadir Acara Peringatan Hari Jadi Tanjab Barat, Pemkab Kecewa, Ini Kata Sekwan

    • calendar_month Minggu, 11 Agt 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    33 Anggota DPRD Tak Hadir Acara Peringatan Hari Jadi Tanjab Barat, Pemkab Kecewa, Ini Kata Sekwan SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Sebanyak 33 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Tanjab Barat tidak hadir dalam acara peringatan Hari Jadi Kabupaten Tanjab Barat ke-54, yang digelar di Halaman Kantor Bupati Tanjab Barat, Sabtu (10/8/19). Sementara momen ini bisa […]

  • Guna Tingkatkan Ekonomi Masyarakat Desa, Pemkab Batanghari Buka Pulau Betung Expo

    Guna Tingkatkan Ekonomi Masyarakat Desa, Pemkab Batanghari Buka Pulau Betung Expo

    • calendar_month Rabu, 6 Mar 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, BATANGHARI – Badan usaha milik desa (BUMdes) merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat. […]

expand_less