SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Seorang pria warga Jalan Delima RT 10 Kelurahan Kampung Nelayan Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat ditangkap Polisi karena diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.
Pria tersebut berinisial AR alias ARI (23), ditangkap pada hari Sabtu (22/9/18) sekira pukul 18.30 WIB oleh jajaran Satresnarkoba Polres Tanjab Barat lantaran diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.
Kapolres Tanjab Barat AKBP ADG Sinaga, S.IK melalui Kasat Narkoba Iptu David Raditya Yudhistira, S.IK yang saat itu memimpin jalannya proses penangkapan membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan satu orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu. Pelaku kita amankan berdasarkan LP/A-93 / IX / 2018 / Jambi / Res Tanjab Barat, Tanggal 22 September 2018.
“Penangkapan pelaku berawal berawal dari informasi masyarakat bahwa dirumah AN yang berada di Jalan Bahari, Lorong Sederhana, Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal ilir sering dijadikan tempat transaksi narkotika dan jug sering dijadikan tempat mengkonsumsi narkotika.
Berdasarkan informasi tersebut, kemudian petugas unit opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan terhadap rumah tersebut, selanjutnya petugas melakukan penggerebekan.
“Pada saat dilakukan penggerebekan tiga orang langsung melarikan diri dan berusaha kabur dari petugas, kemudian dengan sigapnya petugas melakukan pengejaran, dan akhirnya setelah dilakukan pengejaran satu orang bernama AR berhasil ditangkap petugas, dirinya ditangkap saat sedang bersembunyi di kamar mandi rumah warga.
Sedangkan, untuk dua orang lainnya kabur dan tidak ditemukan, kedua orang yang kabur tersebut bernama AN (pemilik rumah, red) dan RN, kedua orang yang kabur tersebut kini menjadi DPO pihak kepolisian,” ungkap Kasat Narkoba Polres Tanjab Barat Iptu David Raditya Yudhistira, S.IK, Minggu (23/9/18)
Setelah berhasil menangkap AR (23), sambung Kasat Narkoba, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di kamar milik AN (pemilik rumah dan DPO, red) dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan tujuh paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu serta seperangkat alat hisap yang ditemukan di atas kasur.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari penggeledahan tersebut diantaranya yakni, tujuh paket kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu sabu dengan berat 1,71 gram bruto, satu buah karet dot, satu buah pirek kaca, dua buah mancis gas, dua buah sendok terbuat dari pipet, satu bungkus plastik klip warna putih bening dan satu buah bong yang terbuat dari botol merk Aqua.
Selanjutnya Pelaku AR dan barang bukti di bawa ke Mapolres Tanjab Barat untuk dilakukan peyidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya pelaku AR dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Kasat Narkoba Polres Tanjab Barat Iptu David Raditya Yudhistira, S.IK (ty*).