SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Jajaran Kepolisian Polres Tanjab Barat kembali berhasil meringkus tiga pelaku Pencurian Motor (Curanmor). Ketiga pelaku tersebut diringkus di tiga lokasi yang berbeda.
Pelaku ZF diringkus di rumahnya Jalan Manunggal, Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat.
Pelaku MI diringkus di rumahnya Parit V Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat.
Sedangkan, pelaku MZ diringkus di rumahnya Jalan Bahari, Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat.
Kapolres Tanjab Barat AKBP A.D.G Sinaga, S.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Dian Poernomo, S.IK, SH, MH membenarkan penangkapan ketiga pelaku tersebut, para pelaku ditangkap, pada senin (3/9/18) sekira pukul 20.00 WIB, di rumahnya masing-masing.
“Penangkapan ketiganya lanjut Dian, berdasarkan laporan dari Abdul Hapip yang kehilangan motor Yamaha Zupiter Z miliknya, hilang didepan rumahnya karena digondol maling. Sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B- 14 / V / 2018 / Jbi / Res Tanjab Barat / Sek Ilir , tanggal 07 Mei 2018.
Dari hasil penangkapan itu pihaknya menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan bermotor jenis Yamaha Zupiter Z, satu lembar STNK R2 Zupiter Z dan satu buah kunci switch kontak,” ujar Iptu Dian Poernomo, S.IK, SH, MH kepada serambijambi.id, Rabu (5/9/18) malam.
Lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula awalnya, pada tanggal 20 Juli 2018 unit opsnal ada menerima informasi dari masyarakat bahwa motor Jupiter Z dengan ciri yang sama sesuai motor yang hilang melintas di Jalan Siswa menuju ke arah Sialang, selanjutnya unit opsnal melakukan pengintaian dan mendalami informasi dari masyarakat tersebut di seputaran daerah Sungai Limau dan Sialang.
“Setelah memakan waktu yang cukup lama melakukan pengintaian, akhirnya pada tanggal 3 September 2018 keberadaan motor yang hilang tersebut diketahui ada di dalam salah satu rumah warga. “Tidak mau kehilangan jejak, dengan cepat dan sigap unit opsnal Reskrim Polres Tanjab Barat dibantu unit reskrim Polsek Tungkal Ilir langsung mendatangi rumah tersebut untuk melakukan pengecekan langsung terhadap kendaran yang di curigai tersebut dan setelah di lakukan pengecekan terhadap Nomor Mesin dan Nomor Rangka Kendaraan Zupiter Z warna hitam tersebut ternyata sesuai dengan Laporan Polisi.
Kemudian unit opsnal melakukan Interogasi dan dari keterangan IP bahwa kendaraan tersebut diperoleh atau dibeli dari ZF dengan harga Rp. 3.000.000,-. Lalu tim langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu keberadaan ZF dan sekira pukul 20.00 WIB diperoleh informasi bahwa ZF berada di rumahnya, selanjutnya tim langsung mengamankan ZF. Dari pengakuan ZF bahwa motor tersebut diperoleh dari MI dengan cara membeli seharga Rp 1.500.000,-.
Kemudian, tim langsung bergerak ke rumah MI dan langsung mengamankan MI. Dari pengakuan MI bahwa dirinya hanya membantu menjualkan motor tersebut atas permintaan MZ, dari hasil penjualan motor tersebut MI mengaku memperoleh uang Rp.100.000,- sedangkan sisanya di berikan kepada MZ.
Berdasarkan pengakuan dari MI tersebut, kemudian tim langsung bergerak kerumah MZ dan langsung mengamankan MZ. “Selanjutnya ketiga pelaku tersebut berikut barang bukti di langsung dibawa dan diamankan di Mapolres Tanjab Barat guna Penyidikan lebih Lanjut. Dari ketiga pelaku tersebut, ZF dan MZ merupakan residivis,” ungkap Iptu Dian Poernomo, S.IK, SH, MH
Akibat perbuatannya, para pelaku kita kenakan Pasal yang berbeda, untuk pelaku ZF kita kenakan Pasal 480 KUHPidana dan pelaku MI kita kenakan Pasal 480 KUHP Jo 363 KUHP Jo 55 ,56 KUHPidana serta pelaku MZ kita kenakan Pasal 363 KUHPidana. (ty*)