Pelaku Pencurian Mobil Truck di Sarolangun Berhasil Dibekuk Polisi di Kabupaten Muba
SERAMBIJAMBI.ID, SAROLANGUN – Untuk menekan angka kriminalitas dan tingkat kejahatan di wilayah Kabupaten Sarolangun, Pihak Kepolisian Polres Sarolangun melalui Polsek Pauh bekerjasama dengan Polsek Lalan, Polres Muba berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) jenis Mobil Truck Mitsubishi Canter yang beroperasi di wilayah hukum Polres Sarolangun pada Senin (01/07/19).
Pelaku yang berhasil diamankan Polsek Pauh dan Polsek Lalan Muba tersebut berinisial (MI), pemuda berusia 24 tahun, yang merupakan warga Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun.
Penangkapan pelaku ini berawal dari laporan polisi oleh YS. Kejadian bermula pada Rabu (18/6/2019) sekitar pukul 09.00 WIB. Pelapor (YS) menyuruh adiknya, (DK) untuk memarkirkan mobil truk jenis Mitsubishi Canter warna kuning, di depan rumah saudara (SG) di Desa Samaran Kecamatan Pauh.
Keesokan harinya, Kamis (19/6/2019), pada saat korban akan mengambil mobil truk tersebut, truk tersebut sudah tidak berada di tempat. Kemudian korban berusaha mencari, akan tetapi tidak ditemukan juga maka korban YS segera melapor ke Polsek Pauh.
Unit reskrim Polsek Pauh mendapatkan informasi, dan mengantongi identitas pelaku adalah MI (24th), Salah satu warga dusun pauh seberang kelurahan pauh kecamatan pauh kabupaten sarolangun.
Setelah melakukan pencarian keberadaan pelaku, pada hari minggu 30 juni 2019, Unit Reskrim Polsek Pauh, mendapatkan lokasi pelaku sedang berada di Desa Sri Gading Kecamatan Lalan, Kabupaten Muba Provinsi Sumatera Selatan.
Gerak cepat, setelah tempuh 16 jam perjalanan, akhirnya pada hari senin (01/07/19), unit Reskrim Polsek Pauh sampai di Kecamatan Lalan, dan melakukan kordinasi dengan Polsek Lalan.
Unit Reskrim Polsek Pauh bersama unit Reskrim Polsek Lalan langsung menuju titik lokasi pada Senin (01/07/19), dan pelaku berhasil dibekuk sekitar pukul 05.00 WIB.
Selain mengamankan pelaku, unit Reskrim Polsek Pauh dan Unit Reskrim Polsek Lalan berhasil mengamankan barang bukti 1 unit mobil truck Mitsubishi Canter berwarna kuning dengan nopol BH 1617 QF, satu buah Plat mobil asli, dua buah plat palsu, satu buah kunci kontak palsu atau duplikat dan 2 dua buah kunci kontak asli serta satu) lembar STNK asli atas nama Yopi Septian.
Saat dikonfirmasi serambijambi.id, Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira laksana, S.IK, M.AP, melalui Kapolsek Pauh AKP M.Tohir S.Pd membenarkan penangkapan pelaku pencurian kendaraan bermotor jenis Truck tersebut.
Setelah berhasil diamankan, pelaku beserta barang buktinya kemudian dibawa ke Polsek Pauh untuk proses lebih lanjut.
“Benar, telah dilakukan pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor jenis mobil truk, pelaku dan barang bukti sudah diamankan guna dilakukan proses dan penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya (Ridho)