Paripurna Pertama DPRD Tanjab Barat, Wakil Bupati Amir Sakib Sampaikan 7 Raperda

0

 

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – DPRD Kabupaten Tanjab Barat menggelar rapat paripurna pertama tentang Pembahasan Raperda Inisiatif Pemerintah Daerah dan Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Sidang yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD ini dipimpin langsung ketua DPRD Faizal Riza didampingi Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat Ahmad Jahfar dan Wakil Bupati Tanjab Barat Amir Sakib serta dihadiri oleh Forkopimda, Asisten, Kepala OPD, dan Kepala Bagian Lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat dalam Rapat Paripurna Pertama DPRD Kabupaten Tanjab Barat menyampaikan nota pengantar 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh pemerintah Daerah, meliputi 5 Raperda sesuai propemperda dan 2 diluar propem perda.

Lima Raperda termasuk dalam Propemperda meliputi pertama, Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 10 tahun 2017 tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah Jabung Barat Sakti Holding Company menjadi Perseroan Terbatas Jabung Barat Sakti. Perubahan itu dilatarbelakangi oleh penyesuaian beberapa ketentuan yang ada terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru.

BACA JUGA :

Kedua, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pengabuan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Ketiga, Raperda tentang penyederhanaan jenis dan prosedur pelayanan perizinan dan non perizinan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan. Dan memenuhi penyediaan pelayanan yang baik dengan menyederhanakan proses pelayanan perizinan dan non perizinan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan
terjangkau yang dilaksanakan dalam bentuk pelayanan terpadu satu pintu.

Keempat, Raperda tentang penambahan penyertaan modal pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi.

Kelima, Raperda tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat kepada PD. BPR Tanggo Rajo Kuala Tungkal.

Selain itu, Wabup juga menyampaikan dua raperda di luar Propemperda tahun 2019 meliputi raperda tentang perubahan atas perda nomor 11 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, serta raperda tentang perubahan keempat atas perda nomor 7 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum.

Wakil Bupati juga berharap Raperda ini selanjutkan akan dibahas bersama – sama dengan mengedepankan azas profesionalitas. (Sj)

Comments
Loading...