Oknum dari KPU Merangin Larang Awak Media Meliput Pleno Rekapitulasi, Ketua KPU Sampaikan Permohonan Maaf

0

SERAMBIJAMBI.ID, MERANGIN – Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 tingkat Kabupaten Merangin, Kamis (02/5/19) dicederai aksi dengan tidak diperbolehkannga para awak media atau jurnalis yang hendak meliput kegiatan dari samping depan.

Seorang oknum dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merangin, melarang para awak media untuk meliput kegiatan dari posisi samping depan, para pemburu berita ini hanya diperbolehkan mengambil posisi dari belakang peserta.

Aksi pelarangan peliputan terhadap para media ini menjadi pertanyaan, mengapa pelarangan ini terjadi?. Sedangkan disitu sudah jelas dibunyikan Rapat Pleno Terbuka.

Menurut salah seorang Jurnalis TV, pada saat itu, ia sempat mendapat larangan meliput. Ia mengaku merasa sangat kecewa dengan pelarangan ini, seorang jurnalis seharusnya menggali informasi dari posisi yang sangat jelas dengan keberadaan seorang jurnalis mencari informasi yang jelas, maka berita yang didapat akan semakin jelas dan semakin akurat.

“Sayo sangat kecewa dengan penolakan ini, karena seorang jurnalis di saat akan mengambil dan mendapatkan berita harus berada diposisi yang jelas, dengan adanya kita berdiri diposisi yang jelas, maka berita yang kita dapat semakin jelas, dan semakin akurat,” ujarnya

BACA JUGA :

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Kabupten Merangin, Iron Sahroni, S.Pd.I dihadapan para awak media menyampaikan permohonan maaf atas insiden pelarangan dan pengusiran para jurnalis.

“Atas insiden tadi saya atas nama KPU Kabupaten Merangin memohon maaf, menurutnya ini hanya terjadi mis komunikasi, sebenarnya kami dari pihak KPU telah menyiapkan posisi untuk para awak media yang ingin meliput,” ujarnya (Bas.R)

Comments
Loading...