DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Internal, Pengumuman Perubahan Alat Kelengkapan DPRD
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Ketua DPRD Tanjab Barat Faizal Riza, ST, MM pimpin Rapat Paripurna Internal dengan agenda Pengumuman Perubahan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Tanjab Barat.
Acara internal tersebut dihadiri Wakil Ketua DPRD Ahmad Jahfar, SH beserta Anggotanya dan Sekretaris DPRD Tanjab Barat Ir. H. Agus Sanusi, M.Si beserta jajarannya, Senin 28 Januari 2019.
Faizal Riza menyampaikan, berdasarkan peraturan DPRD Kabupaten Tanjab Barat No 2 thn 2018 tentang tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pasal 73 Ayat (1 ) “Anggota Badan Musyawarah paling banyak setengah dari jumlah Anggota DPRD”,
Pasal 79 ayat (2) ”Jumlah anggota bapemperda paling banyak sejumlah anggota komisi terbanyak”, Pasal 75 ayat (1) “Jumlah keanggotaan setiap komisi ditetapkan dengan mempertimbangkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota komisi”.
Serta pasal 83 ayat (1) huruf (b)” Anggota badan kehormatan dipilih dari dan oleh anggota DPRD yang beranggotakan 35 orang smpai dengan 50 orang berjumlah 5 orang.
Berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Tanjab Barat Nomor 2, 3, 4 dan 5 tahun 2019 tentang Perubahan Alat Kelengkapan Dewan pada Badan Musyawarah, Komisi-komisi, Badan Anggaran dan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Tanjab Barat Ir. H. Agus Sanusi M.Si tahun 2019 tidak terjadi perubahan.
Namun, terjadi perpindahan komposisi di Badan Kehormatan dengan bergabungnya Muhammad Yusuf dari Fraksi Restorasi Keadilan, sementara di Badan Anggaran bergabungnya H. Assek dari Fraksi Gerindra, di Badan Musyawarah bergabung Alamsyah, SH dari Fraksi Gerindra, Selanjutnya Arsil, S. Pd.I berpindah dari komisi I ke Komisi II.
“Acara Rapat Paripurna Internal inipun berjalan tertib dan hikmat. (RedSj)