Pastikan Pemilih Dapat Menggunakan Hak Pilihnya, KPU Tanjab Barat Gelar Rakor DPTb dan DPK

0

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjab Barat menggelar rapat koordinasi terkait Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) bersama Bawaslu Kabupaten, Perusahaan, Perguruan Tinggi, Ponpes dan Instansi Vertikal se-Kabupaten Tanjab Barat, Kamis (24/01/19) bertempat di Aula Tungkal Hotel.

Hadir dalam acara tersebut yakni, Ketua KPU Tanjab Barat didampingi Para Komisioner KPU Tanjab Barat, Bawaslu KabupatenKabupaten Tanjab Barat, Perwakilan Perusahaan, Perguruan Tinggi, Ponpes dan Instansi Vertikal se-Kabupaten Tanjab Barat serta tamu dan undangan lainnya.

Ahmad Hadziq, SHI selaku Divisi Perencanaan, Program dan Data KPU Tanjab Barat dalam kesempatannya menyampaikan, rapat koordinasi ini digelar dalam rangka untuk memastikan seluruh pemilih dapat menggunakan hak pilihnya. Kami berharap informasi DPTb atau masyarakat yang pindah milih dan DPK ini tersampaikan kepada semua pihak.

“Kami melihat potensi pindah milih dimungkinkan akan terkonsentrasi di beberapa titik seperti perusahaan, ponpes dan instansi vertikal,” katanya

Dari rakor tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh perwakilan perusahaan yang hadir, karyawan mereka memang banyak terdaftar di luar daerah.

BACA JUGA :

Untuk diketahui, bagi masyarakat yang pada hari pelaksanaan pemilu tidak bisa menggunakan hak pilihnya di tempat mereka terdaftar karena alasan tertentu, maka bisa melakukan proses pindah milih dengan terlebih dahulu melapor ke PPS atau KPU Kab/Kota baik di tempat asalnya maupun langsung ke tempat tujuan. KPU nantinya akan mengeluarkan formulir A.5 – KPU setelah di lakukan proses sesuai aturan.

Sedangkan, bagi masyarakat yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum terdaftar sebagai pemilih, maka akan kita masukkan ke dalam DPK. Untuk DPK diwajibkan membawa KTP Tanjab Barat,” tandasnya (RedSj).

Comments
Loading...