Pemerintah Kabupaten Batanghari Wacanakan Perbup Tentang Mutasi PNS
SERAMBIJAMBI.ID, BATANGHARI – Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian, disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil adalah setiap warga Negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu dalam melaksanakan tugas terkadang PNS terdapat kendala tentang penempatan wilayah kerja, maka dari itu sering terjadi mutasi atau pengajuan perpindahan wilayah kerja.
Berdasarkan hal itu, Pemerintah Kabupaten Batanghari telah mewacanakan untuk membuat Peraturan Bupati (Perbub) tentang mekanisme mutasi masuk ataupun keluar PNS dalam lingkup pemerintah Kabupaten Batanghari.
Muhammad Rif’ai, SP, ME selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Daerah (BKP-SDMD) mengatakan, wacana untuk membuat Perbub tentang mekanisme mutasi PNS dilingkup Pemerintah Kabupaten Batanghari akan segera kami implementasikan melalui pejabat yang berwenang dalam hal ini Sekda, baik itu bagi PNS yang masuk ke Kabupaten Batanghari maupun Keluar ke Kabupaten lain ataupun ke Provinsi,” jelas Rifa’i.
Sedangkan sepanjang tahun 2018 sendiri terdapat 22 orang PNS Batanghari yang telah mutasi keluar dan 21 orang PNS yang mutasi ke Kabupaten Batanghari.
“Sepanjang tahun 2018 hingga saat ini terdapat 22 orang PNS Kabupaten Batanghari yang mutasi kedaerah lain, sedangkan yang masuk dimutasi atau yang pindah ke Batanghari ada 21 orang, 11 orang diantaranya sudah ada di sini dan siap kami distribusikan, sedangkan 10 orang lainya sudah ‘Lolos Butuh’ istilahnya dari Kabupaten lain dan akan pindah ke Batanghari yang saat ini sedang dalam proses,” sebut Rifa’i. (Ardy)