Breaking News
light_mode
Trending Tags

Masyarakat Bebas Sampaikan Pendapat di Muka Umum, Ketua Ormas Rajawali Sakti : Pedomani amanat UU Nomor 9 Tahun 1998!

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Kamis, 31 Jul 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Masyarakat Bebas Sampaikan Pendapat di Muka Umum, Ketua Ormas Rajawali Sakti : Pedomani amanat UU Nomor 9 Tahun 1998!

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Dalam perkembangan era Demokrasi ini, masyarakat dituntut untuk mengawasi ataupun mengawal terciptanya pembangunan diberbagai sektor kepentingan masyarakat. Termasuk memberikan Kritik apabila kebutuhan masyarakat menjadi terhambat dan cenderung meresahkan masyarakat.

Di era digital saat ini, masyarakat dapat menyampaikan aspirasi maupun pendapatnya secara langsung ataupun di media sosial. Namun masyarakat juga harus dapat memahami ketentuan aturan yang menjadi landasan dan norma agar dapat bijak menyampaikan pendapatnya sehingga tidak menjadi sesuatu yang malah merugikan masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya.

Dalam hal penyampaian pendapat dimuka umum, Ketua Ormas Rajawali Sakti, Sudirman menjelaskan masyarakat dilindungi dan dijamin haknya untuk menyampaikan aspirasinya secara langsung namun harus tetap pedomani amanat undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Sesuai ketentuan Pasal 1 dan 2 dalam Undang-undang tersebut, “setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku” dan “Setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggungjawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Merujuk pada undang-undang tersebut, selain dilindungi hak-haknya, juga ditegaskan juga kewajiban-kewajiban masyarakat untuk menghormati hak orang lain, menjaga keamanan dan ketertiban umum serta berupaya agar penyampaian pendapat dimuka umum dapat berlangsung,” ujarnya, Kamis (31/7/25)

Selain itu, lanjut Sudirman, menurut Pasal 6 undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 “Warga Negara yang menyampaikan Pendapat dimuka Umum berkewajiban dan bertanggungjawab untuk” :

a. Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain;

b. Menghormati aturan-aturan modal yang diakui umum;

c. Menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

d. Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum;

e. Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Adapun bentuk-bentuk dan tata cara penyampaian pendapat dimuka umum dapat melihat ketentuan yang ada di Pasal 9, 10, 11, 12, 13 dan 14 undang-undang Nomor 9 Tahun 1998.

“Apabila masyarakat dalam hal menyampaikan pendapat dimuka umum tidak menaati amanah undang-undang tersebut, ditegaskan pula Sanksinya sesuai Pasal 15, 16, 17 dan 18 UU Nomor 9 Tahun 1998,” terangnya (SJ)

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Optimalisasi Peran Assesment Center Polri, Kapolda Jambi Buka Post Assesment Center Tahun 2023

    Optimalisasi Peran Assesment Center Polri, Kapolda Jambi Buka Post Assesment Center Tahun 2023

    • calendar_month Rabu, 11 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Optimalisasi Peran Assesment Center Polri, Kapolda Jambi Buka Post Assesment Center Tahun 2023 SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono membuka kegiatan Post Assesment Center Polda Jambi TA. 2023 di Hotel Aston Jambi pada Rabu, (11/10/2023). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakapolda Jambi Brigjen Pol . Yudawan Roswinarso, Irwasda Polda Jambi Kombes Pol Jannus Parlindungan […]

  • Wali Kota Jambi Lantik 62 Pejabat, Tekankan Integritas dan Loyalitas Optimalkan Pelayanan Publik

    Wali Kota Jambi Lantik 62 Pejabat, Tekankan Integritas dan Loyalitas Optimalkan Pelayanan Publik

    • calendar_month Rabu, 9 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Wali Kota Jambi Lantik 62 Pejabat, Tekankan Integritas dan Loyalitas Optimalkan Pelayanan Publik SERAMBIJAMBI.ID, KOTAJAMBI – Wali Kota Jambi, dokter Maulana melantik dan memimpin pengambilan sumpah janji jabatan 62 orang Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kota Jambi (Eselon III dan IV) sesuai Keputusan Wali Kota Jambi Nomor 288 Tahun 2025, bertempat di Aula Griya […]

  • Bupati Tanjab Barat Tegaskan untuk Truk Bermuatan Lebih dari 8 Ton Dilarang Masuk Kota Kuala Tungkal

    Bupati Tanjab Barat Tegaskan untuk Truk Bermuatan Lebih dari 8 Ton Dilarang Masuk Kota Kuala Tungkal

    • calendar_month Kamis, 24 Apr 2025
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Bupati Tanjab Barat Tegaskan untuk Truk Bermuatan Lebih dari 8 Ton Dilarang Masuk Kota Kuala Tungkal SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menegaskan larangan bagi truk bermuatan lebih dari 8 ton untuk melintas di dalam Kota Kuala Tungkal. Kebijakan ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) tentang pengaturan bongkar […]

  • Heboh! Benda Diduga Mirip Bom Jatuh ke Garasi Rumah Warga di Muaro Jambi

    Heboh! Benda Diduga Mirip Bom Jatuh ke Garasi Rumah Warga di Muaro Jambi

    • calendar_month Jumat, 7 Jun 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Heboh! Benda Diduga Mirip Bom Jatuh ke Garasi Rumah Warga di Muaro Jambi SERAMBIJAMBI.ID, MUARO JAMBI – Warga Perumahan Mendalo Hill, RT 32, Desa Mendalo Darat, Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, Kamis malam dihebohkan dengan sebuah benda yang diduga mirip bom. Pasalnya, benda asing yang ada pipanya itu jatuh di rumah Tarigan […]

  • Waspada! PLN Kuala Tungkal Ingatkan Bahaya Tersengat Listrik Saat Asyik Main Layangan

    Waspada! PLN Kuala Tungkal Ingatkan Bahaya Tersengat Listrik Saat Asyik Main Layangan

    • calendar_month Jumat, 20 Jun 2025
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Waspada! PLN Kuala Tungkal Ingatkan Bahaya Tersengat Listrik Saat Asyik Main Layangan SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – PT PLN (Persero) ULP Kuala Tungkal kembali mengingatkan masyarakat, khususnya para penghobi layangan, untuk selalu waspada terhadap bahaya sengatan listrik saat bermain layangan. Imbauan ini disampaikan mengingat potensi bahaya yang dapat ditimbulkan jika benang layangan tersangkut di jaringan listrik. […]

  • Polresta Jambi Sebarkan Vaksin Untuk Pedagang Pasar dan Pengunjung 

    Polresta Jambi Sebarkan Vaksin Untuk Pedagang Pasar dan Pengunjung 

    • calendar_month Senin, 16 Agt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Polresta Jambi Sebarkan Vaksin Untuk Pedagang Pasar dan Pengunjung    SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Polresta Jambi menggelar Vaksinasi massal Merdeka di Pasar Gang Siku, Kota Jambi. Senin (16/8/2021). Vaksinasi ini, ditujukan untuk para pedagang dan pengunjung yang berada di pasar gang siku. Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan pihaknya memiliki beberapa strategi agar masyarakat maupun […]

expand_less