Breaking News
light_mode
Trending Tags

Masyarakat Bebas Sampaikan Pendapat di Muka Umum, Ketua Ormas Rajawali Sakti : Pedomani amanat UU Nomor 9 Tahun 1998!

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Kamis, 31 Jul 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Masyarakat Bebas Sampaikan Pendapat di Muka Umum, Ketua Ormas Rajawali Sakti : Pedomani amanat UU Nomor 9 Tahun 1998!

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Dalam perkembangan era Demokrasi ini, masyarakat dituntut untuk mengawasi ataupun mengawal terciptanya pembangunan diberbagai sektor kepentingan masyarakat. Termasuk memberikan Kritik apabila kebutuhan masyarakat menjadi terhambat dan cenderung meresahkan masyarakat.

Di era digital saat ini, masyarakat dapat menyampaikan aspirasi maupun pendapatnya secara langsung ataupun di media sosial. Namun masyarakat juga harus dapat memahami ketentuan aturan yang menjadi landasan dan norma agar dapat bijak menyampaikan pendapatnya sehingga tidak menjadi sesuatu yang malah merugikan masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya.

Dalam hal penyampaian pendapat dimuka umum, Ketua Ormas Rajawali Sakti, Sudirman menjelaskan masyarakat dilindungi dan dijamin haknya untuk menyampaikan aspirasinya secara langsung namun harus tetap pedomani amanat undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Sesuai ketentuan Pasal 1 dan 2 dalam Undang-undang tersebut, “setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku” dan “Setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggungjawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Merujuk pada undang-undang tersebut, selain dilindungi hak-haknya, juga ditegaskan juga kewajiban-kewajiban masyarakat untuk menghormati hak orang lain, menjaga keamanan dan ketertiban umum serta berupaya agar penyampaian pendapat dimuka umum dapat berlangsung,” ujarnya, Kamis (31/7/25)

Selain itu, lanjut Sudirman, menurut Pasal 6 undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 “Warga Negara yang menyampaikan Pendapat dimuka Umum berkewajiban dan bertanggungjawab untuk” :

a. Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain;

b. Menghormati aturan-aturan modal yang diakui umum;

c. Menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

d. Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum;

e. Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Adapun bentuk-bentuk dan tata cara penyampaian pendapat dimuka umum dapat melihat ketentuan yang ada di Pasal 9, 10, 11, 12, 13 dan 14 undang-undang Nomor 9 Tahun 1998.

“Apabila masyarakat dalam hal menyampaikan pendapat dimuka umum tidak menaati amanah undang-undang tersebut, ditegaskan pula Sanksinya sesuai Pasal 15, 16, 17 dan 18 UU Nomor 9 Tahun 1998,” terangnya (SJ)

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Polisi Amankan 1,2 Kilogram Sabu dan 520 Butir Ekstasi, 3 Pelaku Ditangkap

    Polisi Amankan 1,2 Kilogram Sabu dan 520 Butir Ekstasi, 3 Pelaku Ditangkap

    • calendar_month Selasa, 13 Feb 2024
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Polisi Amankan 1,2 Kilogram Sabu dan 520 Butir Ekstasi, 3 Pelaku Ditangkap SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) kembali berhasil mengungkap penyalahgunaan peredaran gelap Narkotika di wilayah hukum Polda Jambi. Kali ini, Ditresnarkoba Polda Jambi mengamankan tiga orang pria dengan barang bukti sabu 1.241,178 Gram (+1,2 kilogram) dan tablet […]

  • Buka Puasa Bersama Insan Pers, Wabup: Acara Ini Tidak Ada Unsur Politiknya

    Buka Puasa Bersama Insan Pers, Wabup: Acara Ini Tidak Ada Unsur Politiknya

    • calendar_month Minggu, 7 Apr 2024
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Buka Puasa Bersama Insan Pers, Wabup: Acara Ini Tidak Ada Unsur Politiknya  SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Wakil Bupati Tanjab Barat, Hairan, SH disela sela kesibukannya menyempatkan melaksanakan buka puasa bersama dengan insan pers, organisasi mahasiswa Islam serta elemen masyarakat, Minggu (7/4/24 di Rumah Dinas Jabatan Wakil Bupati. Tanpa rasa sungkan, Wakil Bupati yang mengenakan pakaian […]

  • Tak Terima Mantan Istri Menikah Lagi, Seorang Pria Tega Bunuh Sang Mantan

    Tak Terima Mantan Istri Menikah Lagi, Seorang Pria Tega Bunuh Sang Mantan

    • calendar_month Senin, 17 Jun 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Tak Terima Mantan Istri Menikah Lagi, Seorang Pria Tega Bunuh Sang Mantan SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Pihak Kepolisian Daerah Jambi (Polda Jambi) berhasil mengungkap kasus tewasnya Yani (54), yang mayatnya ditemukan membusuk di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di RT 22 Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Kamis (13/6/2019) lalu. Setelah melakukan penyelidikan, Tim […]

  • LDII Ingatkan bahwa Pemujaan Terhadap Kebebasan Individu Bisa Gerus Pancasila

    LDII Ingatkan bahwa Pemujaan Terhadap Kebebasan Individu Bisa Gerus Pancasila

    • calendar_month Rabu, 31 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    LDII Ingatkan bahwa Pemujaan Terhadap Kebebasan Individu Bisa Gerus Pancasila SERAMBIJAMBI.ID, JAKARTA – Pada 1 Juni 1945, Bung Karno merumuskan lima prinsip dasar negara Indonesia yang akan lahir pada sidang Dokuritsu Junbi Cosakai (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan/BPUPKI). Peristiwa tersebut kemudian ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila. “Sebagai pemikir besar awal abad ke-20, Bung Karno berhasil merumuskan […]

  • Danrem Brigjen M. Zulkifli Apresiasi TMMD Ke-112 di Tebo

    Danrem Brigjen M. Zulkifli Apresiasi TMMD Ke-112 di Tebo

    • calendar_month Kamis, 14 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Danrem Brigjen M. Zulkifli Apresiasi TMMD Ke-112 di Tebo   SERAMBIJAMBI.ID, TEBO – Danrem 042/Gapu Brigjen TNI M Zulkifli menyampaikan apresiasinya dan terima kasih kepada seluruh stakeholder yang terlibat dalam pelaksanaan TMMD ke-112 Kodim 0416/Bute, sehingga pelaksanaan program TNI Manunggal Membangun Desa ini selesai seratus persen. Dikatakan Brigjen TNI M. Zulkifli, semua pencapaian fisik maupun […]

  • VIDEO: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Orang Tua Kandung di Teluk Nilau

    VIDEO: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Orang Tua Kandung di Teluk Nilau

    • calendar_month Rabu, 4 Jan 2023
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    VIDEO: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Orang Tua Kandung di Teluk Nilau SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Jajaran Kepolisian Polres Tanjab Barat menangkap pelaku pembunuhan terhadap kedua orang tua kandungnya sendiri. Pelaku bernama Doni Oktavianus (33) tega membacok Khairul Anwar (54) dan Rohma (50) hingga meninggal dunia. “Pelaku Doni ini kita tangkap di rumah pamannya di Pari […]

expand_less