Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dalam 2 Tahun Terakhir, PN Kuala Tungkal ‘Vonis Mati’ 4 Pelaku Penyelundup Narkoba

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Minggu, 16 Des 2018
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Sepanjang dua tahun terakhir (2017 s/d 2018) Pengadilan Negeri Kuala Tungkal telah menjatuhkan vonis mati terhadap 4 orang pelaku atau terdakwa dalam kasus penyelundupan narkotika sabu sabu.

Berikut ini daftar 4 nama yang dijatuhi vonis hukuman mati sejak 2017 hingga 2018 yang berhasil dirangkum oleh serambijambi.id, Selasa (15/12/18) :

Kasus penyelundupan 8,7 kg Narkotika jenis sabu-sabu, hari Senin, 27 Februari 2017.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal dalam sidang putusan yang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Achmad Peten Sili, SH, MH menjatuhkan hukuman ‘Vonis Mati’ terhadap terdakwa atas nama Dranny Putrawira, pada Kamis (19/10/17) lalu.

Berdasarkan fakta-fakta yang diungkap dipersidangan bahwa terdakwa Dranny Putrawira terbukti melanggar pasal 132 ayat 1 jo 114 ayat 2 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa terdakwa ini dinyatakan terbukti bersalah atas kepemilikan narkotika jenis sabu sabu bertentangan dengan Undang-undang dan terdakwa juga terbukti sebagai pelaku utama serta terungkap bahwa dirinya sudah dua kali menjadi kurir narkoba dalam jumlah yang cukup besar.

Selain terdakwa Dranny Putrawira yang di vonis mati, Pengadilan Negeri Kuala Tungkal juga menjatuhkan vonis terhadap 3 orang terdakwa lainnya yakni ;

1). Fery Sarah Rahyan alias Fika dijatuhkan vonis Pidana 15 tahun dengan denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan kurungan.
2). Heri Kushartanto dijatuhi hukuman selama 12 tahun dengan denda Rp 10 miliar serta subsider 6 bulan kurungan.
3). Erwin Sahrudin dijatuhi hukuman selama 12 tahun dengan denda Rp 10 miliar serta subsider 6 bulan kurungan.

Untuk diketahui, terdakwa Dranny Putrawira dan tiga orang rekannya tersebut ditangkap oleh Jajaran Kepolisian Polres Tanjung Jabung Barat pada 27 Februari 2017 sekira pukul 16.00 WIB, mereka ditangkap karena kedapatan membawa 8,7 kg narkotika sabu-sabu dari Malaysia yang dimasukkan dalam ransel. Mereka ditangkap usai turun dari KM Srikandi 7 dari Batam tujuan Pelabuhan Marina Kuala Tungkal.

Kasus penyelundupan 3,5 kg Narkotika jenis sabu sabu, Hari Selasa, 5 Desember 2017.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal dalam sidang putusan yang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Achmad Peten Sili, SH, MH menjatuhkan hukuman ‘Vonis Mati’ terhadap 3 orang terdakwa dalam kasus penyelundupan Narkotika sabu sabu, Selasa (10/4/18) lalu.

Ketiga terdakwa yang dijatuhi hukuman vonis mati adalah ;
1). Zulkifli alias Pak Cik (45),
2). Supratman alias Endang (40)
3). Nunu alias AA (33).

“Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa ketiga terdakwa ini dinyatakan terbukti bersalah atas kepemilikan narkotika jenis sabu sabu yang bertentangan dengan Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk diketahui, ketiga terdakwa ini ditangkap oleh Pihak Kepolisian Polres Tanjung Jabung Barat pada hari selasa, 5 desember 2017 sekitar pukul 17.00 WIB, di Pelabuhan Marina Kuala Tungkal. Mereka ditangkap karena kedapatan membawa 3,5 kg narkotika jenis sabu-sabu.

Kasus penyelundupan 7 kg Narkotika jenis sabu sabu, hari Sabtu, 14 Juli 2018.

Sementara, untuk kasus 6 pelaku atau terdakwa penyelundupan 7 kg narkotika jenis sabu sabu, yang sebelumnya berhasil diamankan oleh Jajaran Kepolisian Polres Tanjung Jabung Barat dan Polairud Baharkam Mabes Polri, Sabtu (14/7/18) lalu, saat ini sudah masuk dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kuala Tungkal.

Kepala Pengadilan Negeri Kuala Tungkal melalui Humasnya, Deni Hendra St, Panduko saat dikonfirmasi serambijambi.id, Sabtu (15/12/18) dirinya membenarkan hal tersebut, terkait kasus tersebut saat ini sudah masuk dalam tahap persidangan (sudah 2 kali sidang, red) di Pengadilan Negeri Kuala Tungkal.

“Untuk sidang ketiga direncanakan akan dilanjutkan pada hari Senin, 17 Desember 2018, dengan agenda sidang masih Pembacaan Pembelaan (Pledoi) atas tuntutan jaksa penuntut umum.

BACA JUGA : Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba di Kabupaten Tanjab Barat Tergolong Cukup Tinggi

Para terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan diduga melanggar pasal 114 (2) UURI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau kedua melanggar pasal 112 (2) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa Penuntut umum dalam surat dakwaanya menuntut para terdakwa masing-masing selama 18 tahun penjara,” ujarnya

Saat ditanya lagi terkait kapan putusannya?, dirinya mengatakan, untuk putusan belum tahu kapan ditentukannya, karena agenda saat ini sidangnya masih mendengarkan pembelaan dari para terdakwa dan masih menunggu tanggapan dari penuntut umum, tapi diperkirakan putusan akan digelar pada bulan Januari Tahun 2019 mendatang,” pungkasnya (ty*)

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Hadir di Wisuda UNJA, Gubernur Al Haris: Generasi Muda Harus Pandai Mencari Peluang 

    Hadir di Wisuda UNJA, Gubernur Al Haris: Generasi Muda Harus Pandai Mencari Peluang 

    • calendar_month Selasa, 27 Feb 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Hadir di Wisuda UNJA, Gubernur Al Haris: Generasi Muda Harus Pandai Mencari Peluang  SERAMBIJAMBI.ID, MUAROJAMBI – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH mengutarakan, prosesi wisuda ini merupakan salah satu fase bahagia didalam kehidupan. Hal tersebut diutarakannya saat menghadiri Rapat Terbuka Senat Universitas Jambi Wisuda Ke-108 Program Doktor, Magister, Profesi, Sarjana, dan Diploma Universitas […]

  • Sakit Hati Diputus, Pemuda Ini Nekat Sebar Foto Syur Bersama Mantan Pacar

    Sakit Hati Diputus, Pemuda Ini Nekat Sebar Foto Syur Bersama Mantan Pacar

    • calendar_month Selasa, 2 Jul 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Sakit Hati Diputus, Pemuda Ini Nekat Sebar Foto Syur Bersama Mantan Pacar SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Akibat sakit hati diputus sang pacar, DS warga Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung nekat sebar foto syur bersama mantan pacarnya. Pemuda berumur 22 tahun ini terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tersangka ini menyebarkan foto-foto syur karena […]

  • Korlantas Segera Implementasikan Aturan Penghapusan Data STNK yang Mati Pajak 2 Tahun

    Korlantas Segera Implementasikan Aturan Penghapusan Data STNK yang Mati Pajak 2 Tahun

    • calendar_month Senin, 1 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Korlantas Segera Implementasikan Aturan Penghapusan Data STNK yang Mati Pajak 2 Tahun   SERAMBIJAMBI.ID, JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera mengimplementasikan aturan penghapusan data STNK yang mati pajak selama 2 tahun. Aturan itu sudah termaktub dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). “Kita ingin secepat-cepatnya […]

  • Tinjau Lokasi Karhutla, Ini Pesan yang Disampaikan Dandim 0419/Tanjab

    Tinjau Lokasi Karhutla, Ini Pesan yang Disampaikan Dandim 0419/Tanjab

    • calendar_month Rabu, 31 Jul 2024
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Tinjau Lokasi Karhutla, Ini Pesan yang Disampaikan Dandim 0419/Tanjab SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Dandim 0419/Tanjab Letkol Arm Dwi Sutaryo, S.E., M.Han didampingi Danramil 419-03/Tungkal Ilir beserta Babinsa dan Bhabinkamtibmas melaksanakan patroli dan pengecekan lokasi Karhutla di Desa Sungai Dungun, Kecamatan Kuala Betara, Kabupaten Tanjab Barat, Rabu (31/7/24) Setibanya di lokasi, dengan berjalan kaki Dandim dan […]

  • Yuk Cek Promo ” Kampung Ramadhan ” Rumah Kito by WH Jambi

    Yuk Cek Promo ” Kampung Ramadhan ” Rumah Kito by WH Jambi

    • calendar_month Senin, 6 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Yuk Cek Promo ” Kampung Ramadhan ” Rumah Kito by WH Jambi   SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Marhaban ya Ramadhan, Memasuki Ramadhan 1444 H tahun ini Rumah Kito by WH kembali memberikan kesempatan bagi para pengunjung untuk merasakan pengalaman berbuka puasa dengan makanan dan jajanan kampung khas dari seluruh Indonesia dengan promo “Kampung Ramadhan” . Selain […]

  • Bupati Tanjab Barat Berikan Apresiasi Terhadap Pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas II Kuala Tungkal

    Bupati Tanjab Barat Berikan Apresiasi Terhadap Pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas II Kuala Tungkal

    • calendar_month Jumat, 7 Des 2018
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kuala Tungkal, hari Kamis (6/11/18), kedatangan tamu spesial yakni Bupati Tanjab Barat Dr. Ir. H. Safrial, MS beserta Istri. Kedatangan Bapak Bupati beserta istri disambut langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Non TPI Kelas II Kuala Tungkal, Agus Abdul Majid MPA, Ph.D. Kedatangan Bupati Tanjab Barat […]

expand_less