Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dalam 2 Tahun Terakhir, PN Kuala Tungkal ‘Vonis Mati’ 4 Pelaku Penyelundup Narkoba

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Minggu, 16 Des 2018
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Sepanjang dua tahun terakhir (2017 s/d 2018) Pengadilan Negeri Kuala Tungkal telah menjatuhkan vonis mati terhadap 4 orang pelaku atau terdakwa dalam kasus penyelundupan narkotika sabu sabu.

Berikut ini daftar 4 nama yang dijatuhi vonis hukuman mati sejak 2017 hingga 2018 yang berhasil dirangkum oleh serambijambi.id, Selasa (15/12/18) :

Kasus penyelundupan 8,7 kg Narkotika jenis sabu-sabu, hari Senin, 27 Februari 2017.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal dalam sidang putusan yang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Achmad Peten Sili, SH, MH menjatuhkan hukuman ‘Vonis Mati’ terhadap terdakwa atas nama Dranny Putrawira, pada Kamis (19/10/17) lalu.

Berdasarkan fakta-fakta yang diungkap dipersidangan bahwa terdakwa Dranny Putrawira terbukti melanggar pasal 132 ayat 1 jo 114 ayat 2 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa terdakwa ini dinyatakan terbukti bersalah atas kepemilikan narkotika jenis sabu sabu bertentangan dengan Undang-undang dan terdakwa juga terbukti sebagai pelaku utama serta terungkap bahwa dirinya sudah dua kali menjadi kurir narkoba dalam jumlah yang cukup besar.

Selain terdakwa Dranny Putrawira yang di vonis mati, Pengadilan Negeri Kuala Tungkal juga menjatuhkan vonis terhadap 3 orang terdakwa lainnya yakni ;

1). Fery Sarah Rahyan alias Fika dijatuhkan vonis Pidana 15 tahun dengan denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan kurungan.
2). Heri Kushartanto dijatuhi hukuman selama 12 tahun dengan denda Rp 10 miliar serta subsider 6 bulan kurungan.
3). Erwin Sahrudin dijatuhi hukuman selama 12 tahun dengan denda Rp 10 miliar serta subsider 6 bulan kurungan.

Untuk diketahui, terdakwa Dranny Putrawira dan tiga orang rekannya tersebut ditangkap oleh Jajaran Kepolisian Polres Tanjung Jabung Barat pada 27 Februari 2017 sekira pukul 16.00 WIB, mereka ditangkap karena kedapatan membawa 8,7 kg narkotika sabu-sabu dari Malaysia yang dimasukkan dalam ransel. Mereka ditangkap usai turun dari KM Srikandi 7 dari Batam tujuan Pelabuhan Marina Kuala Tungkal.

Kasus penyelundupan 3,5 kg Narkotika jenis sabu sabu, Hari Selasa, 5 Desember 2017.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal dalam sidang putusan yang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Achmad Peten Sili, SH, MH menjatuhkan hukuman ‘Vonis Mati’ terhadap 3 orang terdakwa dalam kasus penyelundupan Narkotika sabu sabu, Selasa (10/4/18) lalu.

Ketiga terdakwa yang dijatuhi hukuman vonis mati adalah ;
1). Zulkifli alias Pak Cik (45),
2). Supratman alias Endang (40)
3). Nunu alias AA (33).

“Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa ketiga terdakwa ini dinyatakan terbukti bersalah atas kepemilikan narkotika jenis sabu sabu yang bertentangan dengan Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk diketahui, ketiga terdakwa ini ditangkap oleh Pihak Kepolisian Polres Tanjung Jabung Barat pada hari selasa, 5 desember 2017 sekitar pukul 17.00 WIB, di Pelabuhan Marina Kuala Tungkal. Mereka ditangkap karena kedapatan membawa 3,5 kg narkotika jenis sabu-sabu.

Kasus penyelundupan 7 kg Narkotika jenis sabu sabu, hari Sabtu, 14 Juli 2018.

Sementara, untuk kasus 6 pelaku atau terdakwa penyelundupan 7 kg narkotika jenis sabu sabu, yang sebelumnya berhasil diamankan oleh Jajaran Kepolisian Polres Tanjung Jabung Barat dan Polairud Baharkam Mabes Polri, Sabtu (14/7/18) lalu, saat ini sudah masuk dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kuala Tungkal.

Kepala Pengadilan Negeri Kuala Tungkal melalui Humasnya, Deni Hendra St, Panduko saat dikonfirmasi serambijambi.id, Sabtu (15/12/18) dirinya membenarkan hal tersebut, terkait kasus tersebut saat ini sudah masuk dalam tahap persidangan (sudah 2 kali sidang, red) di Pengadilan Negeri Kuala Tungkal.

“Untuk sidang ketiga direncanakan akan dilanjutkan pada hari Senin, 17 Desember 2018, dengan agenda sidang masih Pembacaan Pembelaan (Pledoi) atas tuntutan jaksa penuntut umum.

BACA JUGA : Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba di Kabupaten Tanjab Barat Tergolong Cukup Tinggi

Para terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan diduga melanggar pasal 114 (2) UURI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau kedua melanggar pasal 112 (2) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa Penuntut umum dalam surat dakwaanya menuntut para terdakwa masing-masing selama 18 tahun penjara,” ujarnya

Saat ditanya lagi terkait kapan putusannya?, dirinya mengatakan, untuk putusan belum tahu kapan ditentukannya, karena agenda saat ini sidangnya masih mendengarkan pembelaan dari para terdakwa dan masih menunggu tanggapan dari penuntut umum, tapi diperkirakan putusan akan digelar pada bulan Januari Tahun 2019 mendatang,” pungkasnya (ty*)

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Tiga Pelaku Pencurian Nasabah Sinarmas Dibekuk Tim Resmob Polda Jambi di Sukabumi 

    Tiga Pelaku Pencurian Nasabah Sinarmas Dibekuk Tim Resmob Polda Jambi di Sukabumi 

    • calendar_month Minggu, 4 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Tiga Pelaku Pencurian Nasabah Sinarmas Dibekuk Tim Resmob Polda Jambi di Sukabumi  SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Tim Resmob Polda Jambi amankan tiga pelaku pencurian uang milik nasabah Sinarmas. Tiga pelaku pencurian itu bernama Kasmuri (63) pria kelahiran Boyolali, Sun Mundoni (29), dan Ginaris Priyo. Kedua pelaku ini pria kelahiran Bogor. Namun, ketiga pelaku ini sebelumnya tinggal di […]

  • Diduga Terjadi Pemalakan Sopir Proyek Akatara oleh Sejumlah Pemuda, Polisi: Itu Tidak Benar

    Diduga Terjadi Pemalakan Sopir Proyek Akatara oleh Sejumlah Pemuda, Polisi: Itu Tidak Benar

    • calendar_month Minggu, 9 Jul 2023
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Diduga Terjadi Pemalakan Sopir Proyek Akatara oleh Sejumlah Pemuda, Polisi: Itu Tidak Benar SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Menindaklanjuti laporan masuk via online (Pesan WhatsApp Bantuan Polisi Polres Tanjab Barat) terkait kasus dugaan pemalakan atau pungutan liar terhadap sopir proyek Akatara oleh sejumlah pemuda. Dikabarkan kasus dugaan pemalakan itu terjadi di jalan parit lapis, Desa Mekar […]

  • Pemberian Remisi kepada Narapidana Lapas Kelas II A Jambi Peringatan HUT RI ke 78 Turut Dihadiri Kapolda Jambi

    Pemberian Remisi kepada Narapidana Lapas Kelas II A Jambi Peringatan HUT RI ke 78 Turut Dihadiri Kapolda Jambi

    • calendar_month Kamis, 17 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pemberian Remisi kepada Narapidana Lapas Kelas II A Jambi Peringatan HUT RI ke 78 Turut Dihadiri Kapolda Jambi SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono hadiri kegiatan pemberian Remisi kepada Narapida Lapas Kelas IIA Jambi oleh Gubernur Jambi H. Al Haris pada Kamis, (17/08/2023) Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Lapas Kelas IIA Jambi […]

  • Bupati Tanjab Barat Hadiri Penutupan Pengajian Kilatan Ramadan di Ponpes Al-Baqiyatush Shalihat

    Bupati Tanjab Barat Hadiri Penutupan Pengajian Kilatan Ramadan di Ponpes Al-Baqiyatush Shalihat

    • calendar_month Rabu, 12 Apr 2023
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Bupati Tanjab Barat Hadiri Penutupan Pengajian Kilatan Ramadan di Ponpes Al-Baqiyatush Shalihat SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag menghadiri acara Penutupan Pengajian Kilatan Ramadan di pondok pesantren Al- Baqiyatush Shalihat Parit Gompong Kuala Tungkal, Rabu (12/04/23) Kegiatan tersebut juga turut dihadiri oleh para pengurus, serta para santri dan […]

  • Begitu Indah Kebersamaan, Pemilik Rumah Tuangkan Air Minum untuk Satgas

    Begitu Indah Kebersamaan, Pemilik Rumah Tuangkan Air Minum untuk Satgas

    • calendar_month Senin, 4 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Begitu Indah Kebersamaan, Pemilik Rumah Tuangkan Air Minum untuk Satgas   SERAMBIJAMBI.ID, TEBO – Pembangunan rumah guru honor SD Pembantu di RT 17 simpang semangko, Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo terus digenjot satgas TMMD ke-112, Selasa (04/10/2021). Seperti tampak di lokasi pemilik rumah Herlina Susanti Sianipar begitu akrab dengan satgas yang sedang […]

  • Puncak HUT IKWI ke 62 Turut Diikuti Ketua IKWI Jambi dan Pengurus melalui Zoom Metting 

    Puncak HUT IKWI ke 62 Turut Diikuti Ketua IKWI Jambi dan Pengurus melalui Zoom Metting 

    • calendar_month Kamis, 20 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Puncak HUT IKWI ke 62 Turut Diikuti Ketua IKWI Jambi dan Pengurus melalui Zoom Metting  SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Pengurus Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Provinsi Jambi mengikuti acara puncak Hari Ulang Tahun (HUT) ke 62 IKWI melalui Zoom Metting bertempat di Sekretariat IKWI Jambi, Jalan Jakarta Ujung, Kota Jambi, Kamis (20/7/23). Acara puncak HUT IKWI tersebut […]

expand_less